Selasa, 03 Mei 2016

Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Secara Umum

Secara umum pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menurut para ahli adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan negara. Berdasarkan Undang-Undang RI No.19 Tahun 2003 mengatakan bahwa pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara di pisahkan. Badan Usaha Milik Negara memiliki berbagai macam bentuk perusahaan, tahukah, apa itu badan usaha ??. sebelumnya telah dibahas pengertian badan usaha dan jenis-jenis badan usaha .

Pengertian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah Badan Usaha yang permodalannya baik itu sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh pemerintah. Status dari pekerja BUMN bukan sebagai pegawai negeri sipil, akan tetapi sebagai pegawai BUMN.

Menurut UU RI No.19 Tahun 2003, Pengertian BUMN adalah badan usaha yang baik seluruh maupun sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, di mana melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.

BUMN (Badan Usaha Milik Negara) memiliki peran yang sangat penting dalam mengasilkan berbagai macam barang dan jasa untuk mewujudkan cita cita bangsa Indonesia, yaitu kesejahteraan untuk rakyat. BUMN mencakup berbagai sektor, seperti halnya sektor keuangan, sektor industri, sektor pertanian, sektor perkebunan, sektor kehutanan, sektor transportasi dan lain sebagainya.


Fungsi BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Lebih lanjut mengenai fungsi BUMN dipaparkan di bawah ini.

  • Fungsi BUMN yang pertama yaitu untuk menyediakan berbagai barang dan jasa.
  • Fungsi BUMN yang kedua sebagai alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian Indonesia.
  • Fungsi BUMN yang ketiga ialah untuk membuka lapangan pekerjaan baru.
  • Fungsi BUMN yang keempat yaitu digunakan sebagai penghasil devisa negara
  • Fungsi BUMN yang kelima adalah untuk membantu pengembangan usaha kecil koperasi.
  • Fungsi BUMN yang keenam ialah sebagai pendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha.
  • Fungsi BUMN yang selanjutnya yaitu untuk mengelolah cabang-cabang produksi SDA (Sumber Daya Alam) untuk masyarakat.
  • Fungsi BUMN yang terakhir ialah untuk menjadi pelopor terhadap pembangunan sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta.

Menurut Undang-Undang No.9 Tahun 1969, ada tiga macam bentuk perusahaan negara, yaitu perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum), dan perusahaan perseroan (persero). 

  1. Perusahaan jawaran atau perjan adalah perusahaan milik negara yang merupakan bagian dari suatu departemen. Contoh : Perusahaan Jawatan kereta api melakukan kegaitan produksi jasa transportasi kereta api. Sekarang perusahaan tersebut tidak berbentuk perjan, tetapi berbentuk perseroan dan dikenal dengan PT KAI. 
  2. Perusahaan umum atau perum adalah perusahaan negara yang bertujuan utamanya melayani kepentingan umum. Contohnya : Perusahaan Umum Pegadaian melakukan kegiatan produksi jasa pegadaian. 
  3. Perusahaan Perseroan atau persero adalah perusahaan negara yang berbentuk perseroan terbatan (PT), bergerak pada salah satu bidang produksi dan bertujuan memperoleh laba. Contoh : PT Pertamina melakukan kegiatan produksi pertambangan minyak bumi, PT Pos Indonesia melakukan kegiatan produksi jasa pos, PT Bank Nasional Indonesia (BNI) melakukan kegiatan produksi jasa perbankan.  
Jenis Jenis BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Dalam UU RI No. 19 Tahun 2003 Mengenai BUMN, BUMN terbagi atas dua jenis yaitu Badan Usaha Persero (perseorangan) dan Badan Usaha Perum (umum). Untuk lebih jelasnya mengenai kedua jenis BUMN ini sebagai berikut.

1. Jenis BUMN Persero. Pengertian Persero adalah suatu badan usaha yang memiliki bentuk perseroan terbatas, di mana modal sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki oleh Daerah atau Negara. Tujuan persero didirikan ialah untuk mencari keuntungan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat umum. Persero ini dipimpin oleh direksi dan pegawainya berstatus pegawai swasta. Contoh persero : PT Garuda Indonesia, PT Kimia Farma, PT Kereta Api Indonesia, PT Jamsostek dan lain sebagainya.

2. Jenis BUMN Perum. Pengertian Perum adalah suatu badan usaha yang dikuasai oleh negara sepenuhnya. Tujuan Perum ini didirikan yaitu untuk mencari keuntungan dan untuk melayani kepentingan masyarakat dengan menyediakan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga relatif terjangkau. Perum dipimpin oleh direksi atau direktur dan pekerja perum berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan dari menteri BUMN. Contoh perum : Perum pegadaian, Perum Damri, Perum Percetakan Uang, Perum Bulog dan lain sebagainya.

Sekian artikel singkat mengenai pengertian BUMN, fungsi BUMN, jenis jenis BUMN dan Contoh BUMN, semoga bermanfaat bagi kita semua.

Pustaka.
T. Gilarso, 2004. Pengantar Ilmu Ekonomi Makro. Yang Menerbitkan KANISIUS : Yogyakarta.

Lorem ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.

1 komentar:

  1. Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
    syarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...






    BalasHapus


EmoticonEmoticon