Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 18 Agustus 2016

Kebijakan-Kebijakan dalam Perdagangan Internasional

Kali ini kita akan membahas macam-macam kebijakan dalam perdagangan internasional. Sebelumnya telah dibahas Pengertian perdagangan internasional, faktor-faktor pendorong dan penghambat perdagangan internasional. Pengertian kebijakan perdagangan internasional diartikan sebagai tindakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah untuk memengaruhi struktur, komposisi, dan arah dari perdagangan internasional. Dengan demikian dapat dikatakan arah kebijakan perdagangan internasional itu untuk mengatur perdagangan internasional agar sesuai dengan yang dikehendaki pemerintah. Banyak macam atau ragam kebijakan yang bisa diambil oleh pemerintah dalam bidang perdagangan internasional. Lihat tujuan pemerintah dalam kebijakan internasional dan macam-macam perdagangan internasional seperti yang ada dibawah ini...

Adapun tujuan yang akan ditargetkan pemerintah dari kebijakan perdagangan internasional itu antara lain : 
  • Melindungi kepentingan dalam ekonomi nasional terhadap berbagai kemungkinan pengaruh buruk/negatif dari berbagai negara lain 
  • Melindungi kepentingan industri di dalam negeri dari berbagai kemungkinan persaingan yang tidak sehat maupun kondisi yang kurang menguntungkan.
  • Melindungi lapangan kerja agar bisa tetap tersedia. 
  • Menjaga keseimbangan dan stabilitas neraca terhadap pembayaran internasional 
  • Mampu mendorong laju ekspor 
  • Menjaga tingkatpertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil.
  • Menjaga stabilitas nilai tukar atau kurs. 
Adapun macam-macam kebijakan perdagangan internasional adalah sebagai berikut..
  • Kebijakan Perdagangan bebas : perdagangan bebas adalah kebijakan perdagangan yang menginginkan adanya kebebasan perdagangan, dengan demikian tidak ada rintangan yang menghalangi arus produk dan ke luar negeri. 
  • Kebijakan Perdagangan Proteksionis : Kebijakan perdagangan proteksionis adalah kebijakan perdagangan yang melindungi produk-produk dalam negeri agar mampu bersaing dengan produk asing yang dilakukan dengan cara membuat berbagai rintangan/hambatan arus produksi dari dan keluar negeri. 
Kebijakan perdagangan internasional timbul karena meluasnya jaringan-jaringan hubungan ekonomi antarnegara. Jadi, kebijakan perdagangan internasional adalah segala tindakan pemerintah/negara, baik langsung maupun tidak langsung untuk memengaruhi komposisi, arah, serta Bentuk perdagangan luar negeri atau kegiatan perdagangan. Adapun kebijakan yang dimaksud dapat berupa tarif, dumping, kuota, larangan impor, dan berbagai kebijakan lainnya.

Secara umum kebijakan perdagangan internasional dapat diuraikan sebagai berikut :

Politik Proteksi
Politik proteksi adalah kebijakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri yang sedang tumbuh (infant industry) dan persaingan-persaingan barang-barang impor.
Tujuan kebijakan proteksi adalah:
  1. memaksimalkan produksi dalam negeri;
  2. memperluas lapangan kerja;
  3. memelihara tradisi nasional;
  4. menghindari risiko yang mungkin timbul jika hanya menggantungkan diri pada satu komoditi andalan;
  5. menjaga stabilitas nasional, yang dikhawatirkan akan terganggu jika bergantung pada negara lain.
Proteksi dapat dilakukan melalui kebijakan berikut ini.
a. Tarif dan Bea Masuk
Tarif adalah suatu pembebanan atas barang-barang yang melintasi daerah pabean (costum area). Sementara itu, barangbarang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk.
Dengan pengenaan bea masuk yang besar atas barangbarang dari luar negeri, mempunyai maksud memproteksi industri dalam negeri sehingga diperoleh pendapatan negara. Bentuk umum kebijakan tarif adalah penetapan pajak impor dengan persentase tertentu dari harga barang yang diimpor.

Akibat dari pengenaan tarif akan tampak sebagaimana




Macam-macam penentuan tarif atau bea masuk, yaitu:
  1. bea ekspor (export duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain (di luar costum area);
  2. bea transito (transit duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui batas wilayah suatu negara dengan tujuan akhir barang tersebut negara lain;
  3. bea impor (import duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara (tom area).
b. Pelarangan Impor
Pelarangan impor adalah kebijakan pemerintah untuk melarang masuknya barang-barang dari luar negeri, dengan tujuan untuk melindungi produksi dalam negeri dan meningkatkan produksi dalam negeri.



c. Kuota atau Pembatasan Impor
Kuota adalah kebijakan pemerintah untuk membatasi barang-barang yang masuk dari luar negeri. Secara grafik akan tampak dalam



Tujuan diberlakukannya kuota impor di antaranya:
  1. mencegah barang-barang yang penting berada di tangan negara lain;
  2. untuk menjamin tersedianya barang-barang di dalam negeri dalam proporsi yang cukup;
  3. untuk mengadakan pengawasan produksi serta pengendalian harga guna mencapai stabilitas harga di dalam negeri.
d. Subsidi
Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk membantu menutupi sebagian biaya produksi per unit barang produksi dalam negeri. Sehingga produsen dalam negeri dapat menjual barangnya lebih murah dan bisa bersaing dengan barang impor.



e. Dumping
Dumping adalah kebijakan pemerintah untuk mengadakan diskriminasi harga, yakni produsen menjual barang di luar negeri lebih murah daripada di dalam negeri.
Syarat yang harus dipenuhi dalam kebijakan dumping yaitu:
  • kekuatan monopoli di dalam negeri lebih besar daripada luar negeri, sehingga kurva permintaan di dalam negeri lebih inelastis dibanding kurva permintaan di luar negeri.
  • terdapat hambatan yang cukup kuat sehingga konsumen dalam negeri tidak dapat membeli barang dari luar negeri.


Keterangan:
Seperti diketahui bahwa laba maksimum diperoleh pada saat kurva MC sama dengan kurva MR. MC sama dengan MR di pasar dalam negeri yang dicapai pada kuantitas produksi OQ1, dan pasar luar negeri dicapai pada kuantitas produksi OQ2. Oleh karena kurva permintaan di kedua pasar memiliki kecuraman yang berbeda, di mana harga pasar dalam negeri adalah OP2 sementara harga di pasar luar negeri setinggi OP1, sehingga permintaan di pasar dalam negeri relatif lebih inelastis dibandingkan dengan pasar di luar negeri, karena kurvanya lebih curam.

Politik Dagang Bebas
Politik dagang bebas adalah kebijakan pemerintah untukmengadakan perdagangan bebas antarnegara. Pihak-pihak yang mendukung kebijakan perdagangan bebas mengajukan alas an bahwa perdagangan bebas akan memungkinkan bila setiap negara berspesialisasi dalam memproduksi barang di mana suatu negara memiliki keunggulan komparatif.

Politik Autarki
Politik autarki adalah kebijakan perdagangan dengan tujuan untuk menghindarkan diri dari pengaruh-pengaruh negara lain, baik pengaruh politik, ekonomi, maupun militer, sehingga kebijakan ini bertentangan dengan prinsip perdagangan internasional yang menganjurkan adanya perdagangan bebas. itu seorang importir dalam melaksanakan pembayarannya harus membeli uang dollar terlebih dahulu pada suatu bank devisa dengan kurs yang berlaku, kemudian ditransfer kepada eksportir di Amerika.


Demikian artikel singkat tentang pembahasan Kebijakan-Kebijakan dalam Perdagangan Internasional semoga bermanfaat bagi kita. sekian dan terima kasih.

Rabu, 17 Agustus 2016

Macam-Macam Kebijakan Perdagangan Internasional

Setiap negara mempunyai kebijakan-kebijakan tersendiri untuk melindungi perekonomian dalam negeri mereka dari dampak negatif persaingan yang ditimbulkan dalam perdagangan internasional. Perdagangan internasional memungkinkan masuknya barang-barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri. Jika barang dan jasa dari luar negeri lebih banyak dan lebih diminati oleh masyarakat dibandingkan produk dalam negeri, maka hal itu akan berdampak buruk bagi perekonomian dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat suatu kebijakan perdagangan internasional.
Kebijakan perdagangan internasional adalah rangkaian tindakan yang akan diambil untuk mengatasi kesulitan atau masalah hubungan perdagangan internasional guna melindungi kepentingan nasional.

Macam-Macam Kebijakan Perdagangan Internasional

Macam-macam kebijakan perdagangan internasional antara lain sebagai berikut..
  • Kebijakan Perdagangan Bebas : Kebijakan perdagangan bebas adalah suatu kebijakan dalam perdagangan internasional yang menghendaki adanya kebebasan sehingga tidak ada hambatan/rintangan yang dapat menghalangi jalannya produk dari keluar negeri. 
  • Kebijakan Perdagangan Proteksionis : Kebijakan perdagangan Proteksionis adalah suatu kebijakan perdagangan yang sifatnya melindungi produk-produk yang ada di dalam negeri agar dapat bersaing produk asing dengan membuat berbagai hambatan/rintangan terhadap jalannya produksi dari dan ke luar negeri. .

Macam-macam kebijakan perdagangan internasional yang biasa dilakukan pemerintah:
1. Tarif/Bea Masuk
Pemerintah menetapkan kebijakan bahwa setiap barang yang diimpor harus membayar pajak, yang dikenal sebagai tarif atau bea masuk.
Tujuan penetapan tarif atau bea masuk ini adalah sebagai berikut :
a. menghambat impor barang-barang/ jasa luar negeri.
b. melindungi barang/ jasa produksi dalam negeri.
Pajak atau bea masuk akan menambah harga jual suatu barang/ jasa impor, sehingga diharapkan harga barang produksi dalam negeri akan lebih murah dari harga barang produksi luar negeri yang diimpor tersebut. Hal ini dapat melindungi barang/ jasa produksi dalam negeri karena lebih murah dan lebih bisa bersaing untuk memperebutkan pelanggan.
c. menambah pendapatan pemerintah dari pajak.

2. Kuota
Pengertian kuota adalah suatu kebijaksanaan untuk membatasi jumlah maksimum yang dapat diimpor suatu negara. Akibatnya antara lain naiknya harga barang impor dalam negeri, mempertinggi daya saing produksi dalam negeri di pasar dalam negeri, dan produksi dalam negeri meningkat.

3. Larangan Ekspor
Melarang ekspor ke luar negeri untuk jenis barang tertentu.

4. Larangan Impor
Larangan produksi luar negeri masuk ke dalam suatu negeri. Akibatnya antara lain melindungi perusahaan dalam negeri dari kebangkrutan dan menghindari/mengurai defisit neraca pembayaran.

5. Subsidi
Agar produksi di dalam negeri dapat ditingkatkan maka pemerintah memberikan subsidi kepada produsen dalam negeri. Subsidi yang diberikan dapat berupa mesin-mesin, peralatan, tenaga ahli, keringanan pajak, fasilitas kredit, dll.

6. Politik Dumping
Dumping adalah salah satu kebijakan perdagangan internasional dengan cara menjual suatu komoditi di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga yang dijual di dalam negeri. Namun, pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji (unfair trade) karena dapat merugikan negara lain.

7. Politik Dagang Bebas
Pemerintah memberi kebebasan ekspor dan impor. Berdampak pada mutu barang yang akan semakin meningkat dan harga relatif lebih murah.

8. Premi
Pengertian premi adalah “bonus” yang berbentuk sejumlah uang yang disediakan pemerintah untuk para produsen yang berprestasi atau mencapai target produksi yang ditetapkan oleh pemerintah.Akibatnya produksi dalam negeri dapat bersaing di luar negeri.

Kebijakan perdagangan internasional terdapat berbagai jenis atau macam-macam kebijakan perdagangan internasional dalam terjadi, kebijakan-kebijakan tersebut ada pilihan-pilihan yang dipilih dalam menghadapi sebuah perjanjian perdagangan terhadap negara lain. Sebelumnya telah dibahas hambatan kebijakan perdagangan internasional dan dampak perdagangan internasional, untuk itu kali ini kita akan melengkapi pembahasan perdagangan internasional dengan membahas macam-macam perdagangan internasional seperti yang ada dibawah ini.


Demikianlah artikel singkat tentang pembahasan Macam-Macam Kebijakan Perdagangan Internasional. semoga dapat bermanfaat. sekian dan terima kasih.

Kebijakan Perdagangan Proteksionis Secara Umum

Kebijakan proteksionis memiliki latarbelakang atau alasan yang bermacam-macam sehingga pemerintah/negara menganut atau mengambil kebijakan proteksionis. Sebelum membahas latar belakang/alasan dan jenis-jenis atau macam-macam kebijakan perdagangan proteksionis, mari kita pertama-tama membahas pengertian kebijakan proteksionis. Pengertian kebijakan perdagangan proteksionis adalah kebijakan perdagangan yang melindungi produk-produk dalam negeri agar mampu bersaing dengan produk asing yang dilakukan dengan cara membuat berbagai rintangan/hambatan arus produksi dari dan keluar negeri. 

Alasan negara menganut kebijakan ini antara lain : 
  • Dari adanya perdagangan bebas, yang diuntungkan adalah negara-negara maju saja, karena memiliki modal dan teknologi yang maju. Tidak hanya itu saja, harga jual produk dari negara-negara maju dinilai terlalu tinggi dibanding dengan harga bahan baku yang dihasilkan oleh negara-negara berkembang. 
  • Untuk melindungi industri dalam negeri yang baru tumbuh. 
  • Untuk membuka lapangan kerja. Dengan adanya proteksi maka industri dalam negeri dapat tetap hidup dan dengan demikian akan mampu membuka lapangan kerja bagi masyarakat. 
  • Untuk menyehatkan neraca pembayaran. Upaya kebijakan produksi melalui peningkatan ekspor produksi dalam negeri akan mampu mengurangi defisit neraca pembayaran.
  • Untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan cara mengenakan tarif tertentu pada produk impor dan ekspor sehingga negara dapat meningkatkan penerimaan. 
Terdapat pula macam-macam kebijakan perdagangan proteksionis antaralain : 
  • Kuota Impor : kuota impor adalah kebijakan yang menetapkan batas jumlah barang yang boleh dijumpai dengan tujuan untuk melindungi produsen dan produk dalam negeri. 
  • Kuota Ekspor : kuota ekspor adalah kebijakan dengan menetapkan batas jumlah barang yang diekspor dengan tujuan untuk menjamin persediaan barang tersebut guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. 
  • Subsidi : subsidi adalah kebijakan dengan cara memberikan tunjangan kepada perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang untuk keperluan ekspor, sehingga harga barang dapat bersaing dengan barang luar negeri. 
  • Tarif Impor : tarif impor adalah kebijakan dengan mengenakan tarif/bea impor yang tinggi terhadap barang yang datang dari luar negeri sehingga harga barang impor akan menjadi lebih mahal. 
  • Tarif Ekspor : tarif ekspor adalah kebijakan dengan mengenakan tarif/bea terhadap barang yang diekspor dengan nilai yang lebih rendah dengan tujuan untuk merangsang kegiatan ekspor. 
  • Premi : premi adalah kebijakan berupa pemberian hadiah atau penghargaan kepada perusahaan yang mampu memproduksi barang dengan kuantitas dan kualitas yang tinggi. Pemberian premi ini diharapkan dapat merangsang persaingan produsen dalam negeri untuk dapat menghasilkan produk-produk yang berkualitas tinggi. 
  • Diskriminasi Harga : distriminasi harga adalah kebijakan melalui penetapan harga produk secara berlainan dengan negara tertentu, ini dilakukan atas inisiatif perang tarif agar negara tertentu yang dijadikan target mau menurunkan harga. 
  • Larangan Ekspor : larangan ekspor adalah kebijakan larangan untuk mengekspor jenis-jenis barang tertentu dilakukan dengan pertimbangan ekonomi, politik dan sosialbudaya dalam negeri. 
  • Larangan Impor : larangan impor adalah kebijakan melarang impor untuk barang-barang tertentu dilakukan dengan alasan untuk melindungi produk-produk dalam negeri atau dengan alasan untuk menghemat devisa. 
  • Dumping : dumping adalah kebijakan menjual barang ke luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga penjualan di dalam negeri. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperluas dan menguasai pasar. Dumping ini dapat dilakukan jika terdapat aturan/hambatang yang jelas dan tegas sehingga konsumen di dalam negeri tidak mampu membeli barang yang didumping dari luar negeri.
Demikian artikel singkat tentang pengertian umum Kebijakan Perdagangan Proteksionis semoga dapat bermanfaat. sekian dan terima kasih.

Kebijakan Perdagangan Bebas

Terdapat berbagai manfaat dalam perdagangan bebas dan kerugiannya yang memiliki arti tersendiri. Kebijakan perdagangan bebas adalah kebijakan perdagangan yang menginginkan adanya kebebasan dalam perdagangan, sehingga tidak ada rintangan yang menghalangi arus produk dari dan keluar negeri. Kebijakan perdagangan ini berkembang seiring dengan adanya arus globalisasi di mana antara negara satu dengan negara lain dalam kehidupannya lebih transparan tidak terbatasi oleh batas-batas teritorial tiap-tiap negara. Karena dalam perdagangan bebas, tidak ada rintangan maka harga produk ditentukan oleh kekuatan pasar (permintaan dan penawaran) sesuai dengan hukum ekonomi. 

Manfaat dari perdagangan bebas menurut teori klasik adalah sebagai berikut :
  • Dapat mendorong persaingan antarapengusaha, sehingga nantinya akan tercipta kualitas produk dengan dasar teknologi tinggi. 
  • Mendorong terjadinya efisiensi daya (cost) sehingga mampu menghasilkan produk dengan harga yang mampu bersaing. 
  • Meningkatkan mobilitas modal, tenaga ahli dan investasi (faktor produksi) ke berbagai negara sehingga dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi. 
  • Meningkatkan perolehan laba sehingga memungkinkan para penguasa berinvestasi lebih luas. 
  • Konsumen dapat lebih bebas dalam menentukan variasi dan pilihan produk yang diinginkan. 
Saat ini perdagangan bebas belum berlaku secara menyeluruh dan masih terbatas pada kawasan-kawasan tertentu saja karena masih adanya keterbatasan pada permasalahan kebijakan tarif, kuota, diskriminasi harga dan lain-lainnya dengan demikian hanya berlaku bagi negara yang masih termasuk dalam kawasan tersebut. 

Kebijakan Perdagangan Bebas dan Proteksionis - Ada dua macam kebijakanperdagangan internasional, yakni kebijakan perdagangan bebas (free trade) dan kebijakan perdagangan proteksionis.

a. Kebijakan Perdagangan Bebas
Kebijakan perdagangan bebas adalah kebijakan perdagangan yang menginginkan kebebasan dalam perdagangan, sehingga tidak ada rintangan yang menghalangi arus produk dari dan ke luar negeri. Kebijakan perdagangan bebas berkembang dengan berpedoman pada ajaran aliran klasik (liberal) yang tidak menghendaki adanya rintangan-rintangan (hambatan-hambatan) dalam arus perdagangan internasional. Menurut aliran klasik, perdagangan bebas layak dipakai sebagai sarana untuk meningkatkan kemakmuran, dengan alasan sebagai berikut:
  1. Dapat mendorong persaingan antar pengusaha, sehingga tercipta produk yang berkualitas dan berteknologi tinggi.
  2. Dapat mendorong penghematan biaya, sehingga produksi dapat dijalankan dengan biaya serendah-rendahnya dan dijual dengan harga bersaing (efisiensi).
  3. Dapat menggerakkan perputaran modal, tenaga ahli dan investasi ke berbagai negara sehingga dapat menumbuhkan perekonomian.
  4. Dapat meningkatkan perolehan laba sehingga memungkinkan para pengusaha berinvestasi lebih luas.
  5. Dapat memperluas pilihan dan variasi bagi konsumen, sehingga mereka lebih bebas dalam memilih berbagai produk yang diinginkan.
Karena dalam perdagangan bebas tidak terdapat rintangan-rintangan atau hambatan-hambatan, maka harga produk ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran sesuai hukum ekonomi.
Saat ini, perdagangan bebas belum berlaku secara menyeluruh dan masih terbatas pada kawasan-kawasan tertentu. Ini berarti, perdagangan bebas hanya berlaku bagi negara yang ada di kawasan tersebut. Dan, bagi negara yang bukan anggota kawasan tersebut tidak berlaku ketentuan perdagangan bebas, sehingga di negara tersebut masih terdapat berbagai rintangan seperti tarif, kuota, diskriminasi harga dan lain-lain.
Contoh organisasi perdagangan bebas di antaranya adalah NAFTA (North America Free Trade Agreement), yaitu perjanjian perdagangan bebas kawasan Amerika Utara, AFTA (Asean Free Trade Agrement) yaitu perjanjian perdagangan bebas kawasan Asia Tenggara dan EETA (European Economic Trade Are a) yaitu kawasan perdagangan bebas Eropa.

b. Kebijakan Perdagangan Proteksionis
Kebijakan perdagangan proteksionis adalah kebijakan perdagangan yang melindungi industri dalam negeri dengan cara membuat berbagai rintangan (hambatan) yang menghalangi arus produk dari dan ke luar negeri.

Alasan suatu negara menganut kebijakan perdagangan proteksionis adalah sebagai berikut:
  1. Perdagangan bebas hanya menguntungkan negara maju, karena mereka memiliki modal yang kuat dan teknologi yang maju. Selain itu, harga produk industri negara maju dinilai terlalu mahal (tinggi) dibanding harga bahan-bahan mentah yang dihasilkan negara berkembang.
  2. Untuk melindungi industri dalam negeri yang baru tumbuh. Industri seperti ini tidak akan mampu bersaing dengan industri negara lain yang sudah maju dan berpengalaman.
  3. Untuk membuka lapangan kerja. Dengan melakukan proteksi, industri-industri di dalam negeri dapat tetap hidup dan dengan demikian mampu membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
  4. Untuk menyehatkan neraca pembayaran. Agar terhindar dari defisit dalam neraca pembayaran, negara dapat menggunakan kebijakan perdagangan proteksionis, caranya dengan meningkatkan ekspor.
  5. Untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan mengenakan tarif tertentu terhadap produk impor dan ekspor, negara dapat meningkatkan penerimaan.
c. Info : “Keiretsu, Proteksi Gaya Jepang!”
Kelompok Sumitomo mulai sebagai perusahaan penambang tembaga sekitar 300 tahun yang lalu. Sekarang, kelompok ini terdiri dari 20 perusahaan inti dan puluhan bisnis kecil yang berlokasi di berbagai tempat di dunia dalam berbagai industri, termasuk komputer, logam, baja, gelas, batu bara, real estate, bir, barang elektronik, dan asuransi jiwa. Kelompok ini dipersatukan pertama dan paling penting oleh ritual dan tingkah laku. Misalnya, setiap tahun presiden dari kedua puluh perusahaan datang berkumpul dengan keluarga Sumitomo di tempat semacam kuil untuk memperingati pendiri kelompok tersebut.
Sebagai tambahan, presiden bertemu secara terpisah setiap bulan dengan apa yang disebut “Hakusuikal” atau “kelompok air putih” untuk mendiskusikan masalah bisnis dari membuat rencana usaha baru sampai memberikan dukungan untuk anggota kelompok yang sedang mengalami kesulitan.
Kelompok Sumitomo adalah salah satu contoh dari suatu keiretsu konglomerat bisnis raksasa. Sering kali diberi label “perusahaan sama dengan darah persaudaraan”, “famili bisnis” ini mendasar banyak pengaturan bisnis Jepang.
Sistem keiretsu telah menempatkan perusahaan asing di posisi yang tidak menguntungkan di Jepang. Kebanyakan konglomerat memfokuskan kegiatannya di sekitar bank yang besar milik kelompok mereka, sesuatu yang dilarang oleh undang-undang di Amerika Serikat.
Hal ini membuat kelompok perusahaan ini bisa menanggung kerugian tanpa khawatir mengenai menurunnya pemberian kredit karena mereka akan selalu meminta kepada bank milik kelompok. Perusahaan elektronik Jepang seperti NEC, Hitachi, dan Fujitsu bersaing lewat harga tanpa harus khawatir mengenai kerugian dalam keuangan. Keadaan ini membuat pesaing asing tidak mampu berhadapan langsung dengan Jepang, bisnis asing dirugikan, demikian pula konsumen global.
Keiretsu Sumitomo membantu anggota pada berbagai kejadian. “Bank Sumitomo amat ahli dalam mengatur kulit kacang untuk menghilangkan masalah,” kata Alicia Ogawa, seorang ahli analisis di S.G Warburg Securities. Salah satu contoh terjadi ketika Bank Sumitomo membantu keuangan Mazda pada awal tahun 1970-an dan berhasil mengembalikan perusahaan dari keadaan yang nyaris bangkrut. Anggota keiretsu Sumitomo menolong Mazda dengan menawarkan dukungan keuangan dan menerima karyawan Mazda yang sudah dirumahkan. Semua anggota keiretsu Sumitomo hanya membeli mobil Mazda selama periode pemulihan perusahaan tadi.

d. Hambatan atau Rintangan Kebijakan Perdagangan Proteksionis
Kebijakan perdagangan proteksionis dapat dilakukan suatu negara dengan membuat berbagai hambatan atau rintangan. Hambatan-hambatan tersebut di antaranya adalah:

1) Kuota impor
Kuota impor adalah kebijakan yang menetapkan batas jumlah barang yang boleh diimpor, dengan tujuan melindungi produksi dalam negeri. Dengan demikian, setelah mencapai jumlah tertentu dalam suatu periode, pengimpor dilarang menambah jumlah barang yang diimpor.

2) Kuota ekspor
Kuota ekspor adalah kebijakan menetapkan batas jumlah barang yang dapat diekspor dengan tujuan menjamin persediaan barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

3) Subsidi
Subsidi adalah kebijakan dengan cara memberikan subsidi (tunjangan) kepada perusahaan yang memproduksi barang ekspor, sehingga harga barang dari perusahaan tersebut bisa bersaing dengan barang luar negeri. Dengan kata lain, pemberian subsidi akan membuat harga jual barang menjadi lebih murah dan mampu bersaing dengan harga jual barang luar negeri.

4) Tarif impor
Tarif impor adalah kebijakan mengenakan tarif atau bea terhadap barang yang diimpor agar harga barang impor menjadi lebih mahal. Dengan demikian, perusahaan dalam negeri yang menghasilkan barang sejenis bisa bersaing dengan barang impor. Pada umumnya, tarif impor dikenakan dalam bentuk persentase dari nilai barang yang diimpor, misalnya 10% atau 20%. Untuk bahan-bahan baku industri, suatu negara biasanya akan mengenakan tarif impor yang rendah atau bahkan 0%. Tarif impor dikenal dengan istilah pajak impor atau bea masuk.

5) Tarif ekspor
Tarif ekspor adalah kebijakan mengenakan tarif atau bea terhadap barang yang diekspor dengan tujuan untuk merangsang ekspor. Dengan demikian, umumnya tarif dapat dikenakan sangat rendah atau bahkan 0%. Istilah lain dari tarif ekspor adalah pajak ekspor atau bea keluar. Kebijakan tarif ekspor dan tarif impor, selain digunakan sebagai alat proteksi, juga bermanfaat menambah penerimaan negara, karena dengan adanya tarif, negara akan menerima sejumlah uang. 

6) Premi
Premi adalah kebijakan berupa pemberian hadiah atau penghargaan kepada perusahaan yang mampu memproduksi barang dengan kualitas tinggi dan kuantitas (jumlah) tertentu. Pemberian premi diharapkan bisa memacu produsen dalam negeri untuk bersaing dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produknya.

7) Diskriminasi harga
Diskriminasi harga adalah kebijakan melalui penetapan harga produk secara berlainan untuk satu negara dengan negara lainnya. Kebijakan ini dilakukan salah satunya dalam rangka perang tarif. Sebagai contoh, bila negara X menganggap barang hasil produksinya yang diekspor ke negara Y dikenakan tarif masuk yang tinggi, maka sebagai balasannya bila negara Y mengimpor barang dari negara X, negara X akan memberikan harga jual yang lebih tinggi. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan negara Y akan menurunkan tarif masuknya terhadap negara X.

8) Larangan ekspor
Larangan ekspor adalah kebijakan melarang ekspor untuk barang-barang tertentu dengan pertimbangan ekonomi, politik dan sosial budaya. Dengan pertimbangan ekonomi, suatu negara melarang mengekspor bahan-bahan baku industri yang dibutuhkan di dalam negeri. Larangan ekspor dengan pertimbangan politik misalnya adanya embargo ekonomi dari PBB, di mana Irak dilarang mengekspor minyak bumi ke luar negeri. Sedangkan pertimbangan sosial budaya, misalnya suatu negara melarang ekspor benda-benda bersejarah serta flora dan fauna yang sudah langka.

9) Larangan impor
Larangan impor adalah kebijakan melarang impor untuk barang-barang tertentu dengan beberapa alasan. Alasan-alasan tersebut di antaranya adalah untuk melindungi industri dalam negeri, untuk membalas kebijakan perdagangan negara lain dan untuk menghemat devisa.

10) Dumping
Dumping adalah kebijakan menjual suatu barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri. Tujuan kebijakan ini adalah memperluas dan menguasai pasar. Dumping bisa dilakukan bila terdapat aturan(hambatan) yang jelas dan tegas sehingga konsumen di dalam negeri tidak bisa membeli barang (yang didumping) dari luar negeri.

e. Info : Sekilas Dumping
Dumping adalah praktik penjualan suatu komoditi ke luar negeri dengan harga jauh lebih rendah dari tingkat harganya di pasaran domestik, bahkan mungkin di bawah harga pokoknya. Tujuan dumping adalah untuk memperoleh keunggulan bersaing dengan pemasok dari negara lain
Dumping hanya akan berhasil jika pasar luar negeri dan domestik terpisah jauh secara geografis, dan tidak terbuka kesempatan untuk menjual kembali ke negara asal. Dalam perdagangan internasional dikenal tiga jenis dumping. 
  1. persistent dumping (dumping terus-menerus) merupakan diskriminasi harga yang dilakukan secara kontinu, tanpa mempedulikan protes dari negara lain. Praktik ini pernah dijalankan Jepang sebelum Perang Dunia II untuk menerobos dan memantapkan diri di pasaran luar negeri. 
  2. sproradic dumping dipraktikkan untuk melepas persediaan yang besar ke pasaran luar negeri, dan biasanya didorong oleh kelesuan pasar domestik; 
  3. predatory dumping (dumping untuk menghancurkan pesaing) dipraktikkan untuk menghalau pesaing asing dari pasaran luar negeri yang menjadi sasaran. Setelah pesaing mengundurkan diri dari pasaran yang dituju, harga dinaikkan untuk menutup kerugian yang diderita sebelumnya. Jenis dumping kedua dan ketiga, tidak dianggap membahayakan oleh kebanyakan ahli ekonomi, karena tidak terlalu menggoyahkan sendi-sendi perdagangan internasional. Sedang dumping jenis pertama sangat mencemaskan, apalagi jika kebijakan ini didukung pemerintah negara pengekspor. Dalam praktik, tuduhan adanya persistent dumping sulit dibuktikan, karena pemerintah negara bersangkutan hanya secara terselubung memberikan subsidi atau kemudahan ekspor melalui pengaturan valuta asing yang diskriminatoris.
Secara internasional. Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tarifs and Trade - GATT) melarang praktik dumping dengan mengizinkan bea masuk yang tinggi atas barang dumping.


Sumber: Ensiklopedia Ekonomi Bisnis dan Manajemen
Referensi :
Sa’diyah, C. dan D. A. Purnomo. 2009. Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI SMA dan MA. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 351.

Sekian artikel singkat tentang Kebijakan Perdagangan Bebas semoga bermanfaat bagi kita. sekian dan terima kasih.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Permintaan dan Penawaran

Permintaan dan penawaran dalam ilmu ekonomi, adalah merupakan suatu penggambaran atas hubungan-hubungan di pasar, antara para calon pembeli dan penjual terhadap suatu barang.
Permintaan adalah sejumlah barang yang dibeli atau diminta pada suatu harga dan waktu tertentu. Sedangkan penawaran adalah sejumlah barang yang dijual atau ditawarkan pada suatu harga dan waktu tertentu
Model penawaran dan permintaan digunakan untuk menentukan harga dan kuantitas yang terjual di pasar. Model ini sangat penting untuk melakukan analisa ekonomi mikro terhadap perilaku para pembeli dan penjual, serta interaksi mereka di pasar. Ia juga digunakan sebagai titik tolak bagi berbagai model dan teori ekonomi lainnya. Model ini memperkirakan bahwa dalam suatu pasar yang kompetitif, harga akan berfungsi sebagai penyeimbang antara kuantitas yang diminta oleh konsumen dan kuantitas yang ditawarkan oleh produsen, sehingga terciptalah keseimbangan ekonomi antara harga dan kuantitas. Model ini mengakomodasi kemungkian adanya faktor-faktor yang dapat mengubah keseimbangan, yang kemudian akan ditampilkan dalam bentuk terjadinya pergeseran dari permintaan atau penawaran.
Hukum Permintaan dan Penawaran
Jika semua asumsi diabaikan (ceteris paribus) : Jika harga semakin murah maka permintaan atau pembeli akan semakin banyak dan sebaliknya. Jika harga semakin rendah/murah maka penawaran akan semakin sedikit dan sebaliknya.
Semua terjadi karena semua ingin mencari kepuasan (keuntungan) sebesar-besarnya dari harga yang ada. Apabila harga terlalu tinggi maka pembeli mungkin akan membeli sedikit karena uang yang dimiliki terbatas, namun bagi penjual dengan tingginya harga ia akan mencoba memperbanyak barang yang dijual atau diproduksi agar keuntungan yang didapat semakin besar. Harga yang tinggi juga bisa menyebabkan konsumen/pembeli akan mencari produk lain sebagai pengganti barang yang harganya mahal.
Hukum permintaan 
Hukum permintaan adalah hukum yang menjelaskan tentang adanya hubungan yang bersifat negatif antara tingkat harga dengan jumlah barang yang diminta. Apabila harga naik jumlah barang yang diminta sedikit dan apabila harga rendah jumlah barang yang diminta meningkat. Dengan demikian hukum permintaan berbunyi:
“Semakin turun tingkat harga, maka semakin banyak jumlah barang yang tersedia diminta, dan sebaliknya semakin naik tingkat harga semakin sedikit jumlah barang yang bersedia diminta.”
Pada hukum permintaan berlaku asumsi ceteris paribus. Artinya hukum permintaan tersebut berlaku jika keadaan atau faktor-faktor selain harga tidak berubah (dianggap tetap).
Hukum penawaran
Bahwa semakin tinggi harga, jumlah barang yang ditawarkan semakin banyak. Sebaliknya semakin rendah harga barang, jumlah barang yang ditawarkan semakin sedikit. Inilah yang disebut hukum penawaran. Hukum penawaran menunjukkan keterkaitan antara jumlah barang yang ditawarkan dengan tingkat harga. Dengan demikian bunyi hukum penawaran berbunyi:
“Semakin tingi harga, semakin banyak jumlah barang yang bersedia ditawarkan. Sebaliknya, semakin rendah tingkat harga, semakin sedikit jumlah barang yang bersedia ditwarkan.”
Hukum penawaran akan berlaku apabila faktor-faktor lain yang memengaruhi penawaran tidak berubah (ceteris paribus).


Permintaan dan Penawaran memiliki hal-hal yang mempengaruhi terjadinya dan berlangsungnya permintaan dan penarawan, hal tersebut yang akan kita bahas yakni Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Permintaan dan Penawaran. sebelum membahas hal tersebut mari kita ketahui permintaan dan penawaran itu. Permintaan adalah jumlah barang atau jasa tertentu yang diminta oleh konsumen pada tingkat harga tertentu dan pada situasi tertentu. Penawaran adalah jumlah barang atau jasa yang akan diual (ditawarkan) pada tingkat harga dan situasi tertentu. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Permintaan dan Penawaran antara lain.. 

1. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Permintaan 
  • Selera. dengan berubahnya selera konsumen atas suatu barang atau jasa tertentu, maka tentu saja jumlah permintaan atas barang atau jasa itu pun berubah. Apabila barang atau jasa itu sedang banyak disukai, maka permintaan barang atau jasa itu pun akan meningkat. Keadaan yang sebaliknya akan terjadi apabila barang atau jasa itu tidak disukai oleh konsumen. 
  • Perubahan Pendapatan. Apabila pendapatan masyarakat bertambah, maka tentu akan terjadi perubahan pola permintaan di pasar. Misalnya kenaikan gaji pegawai negeri dan karyawan swasta sudah pasti akan meningkatkan pendapatan pegawai negeri dan karyawan yang bersangkutan. Kenaikan ini dapat mengakibatkan terjadinya perubahan permintaan terhadap beberapa komoditi pada tingkat harga tertentu atas barang-barang kebutuhan pokok, pendidikan dan rekreasi, serta masih banyak lagi
  • Perubahan Jumlah Penduduk. Pertambahan penduduk merupakan faktor yang sangat dominan terhadap perubahan permintaan dan penawaran. Gejala ini mudah dimengerti, mengingat tidak ungkin seorang anak manusia yang lahir di dunia ini akan dibiarkan demikian saja tanpa perawatan, makanan, pakaian dan tempat tinggal serta pendidikan sebagaimana layaknya manusia yang harus hidup wajar. Jadi jelaskanlah bahwa semakin banyaknya jumlah penduduk akan mengakibatkan meningkatkannya permintaan atas barang atau jasa
  • Harapan atau Ekspektasi. Harapan atau ekspektasi konsumen merupakan perkiraan yang ia tetapkan di kemudian hari atas pendapatan yang ia terima. Apabila dia memperkirakan bahwa tingkat pendapatannya akan meningkat, sehingga jumlah permintaan pun akan cenderung meningkat. Sebaliknya, apabila ia memperkirakan bahwa tingkat pendapatannya akan menurun, maka jumlah permintaan pun akan cenderung menurun
  • Harga Barang Lain yang Berhubungan, baik Barang Subsitusi maupun Barang Komplementer. Dengan meningkatnya harga barang subtitusi, permintaan suatu barang tertentu akan meningkat, dan sebaliknya jika barang subtitusi menurun, maka permintaan akan barang itu menurun. 
2. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penawaran
  • Teknologi Produksi. Tingkat kemajuan teknologi perusahaan menentukan kemampuan berproduksi perusahaan itu. Pada umumnya, semakin tinggi teknologi yang diterapkan semakin efesienlah perusahaan itu. 
  • Munculnya Produsen Baru. Munculnya produsen baru di pasaran akan menambah jumlah barang yang dijual dan ditawarkan. 
  • Harga Sumber-Sumber Produksi. Naik turunnya harga sumber-sumber produksi akan mengakibatkan naik dan turunnya biaya produksi. Hal ini akan mempengaruhi penawaran suatu jenis barang. 
  • Harapan atau ekspektasi produsen. Apabia produsen memperkirakan adanya peningkatan harga barang atau jasa, penurunan harga sumber-sumber produksi, juga mengalami peningkatan pendapatan konsumen, maka dari produsen itu akan semakin meningkatkan besarnya penawaran kepada konsumen. 
Demikian artikel sederhana mengenai pembahasan Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Permintaan dan Penawaran. semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. sekian dan terima kasih.

Pengertian Umum Pasar Persaingan Sempurna Serta Ciri-Ciri Nya

Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan tentang pengertian pasar persaingan sempurna, ciri-ciri pasar persaingan sempurna dan contoh pasar persaingan sempurna serta kelebihan dan kekurangan pasar persaingan sempurna. Secara Umum Pengertian pasar persaingan sempurna adalah suatu pasar dimana terdapat kekuatan dari permintaan dapat penawaran yang dapat secara bebas bergerak. Atau dapat pula diartikan bahwa pasar persaingan sempurna adalah pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak, sehingga tidak ada satu pun penjual atau pembeli yang bisa mempengaruhi harga. Pasar persaingan sempurna merupakan pasar di mana penjual dan pembeli tidak dapat mempengaruhi harga, sehingga harga di pasar benar-benar merupakan hasil kesepakatan dan interaksi antara penawaran dan permintaan. Permintaan yang terbentuk mencerminkan keinginan konsumen, sementara penawaran mencerminkan keinginan produsen. Dalam pasar persaingan sempurna, penjual dan pembeli sama sekali tidak mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi harga pasar karena sudah ada ikatan batin bahwa antara penjual dan pembeli mengetahui struktur dan informasi yang ada di dalam pasar persaingan sempurna.

Contoh Pasar Persaingan Sempurna 
Pasar makanan pokok yaitu beras yang berhubungan antara petani sebagai produsen dan pedagang sebagai pembeli. Dalam pasar beras jumlah penawaran (petani) banyak, mereka masing-masing menjual beras dalam jumlah yang relatif kecil dengan bentuk sangat sederhana, sehingga masing-masing petani tidak dapat mempengaruhi harga di pasar yang sudah terbentuk. Apabila petani tersebut menjual di bawah harga pasar, maka ia akan rugi, begitu pula sebaliknya bila ia menjual di atas harga pasar maka ia akan ditinggalkan oleh pembeli. 


Ciri-Ciri Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna memiliki ciri-ciri khusus, di antaranya sebagai berikut :
  • Terdapat banyak pembeli dan penjual, artinya masing-masing pihak, baik pembeli maupun penjual tidak dapat mempengaruhi harga pasar. 
  • Banyaknya barang yang diperdagangkan bersifat homogen, artinya konsumen beranggapan bahwa barang-barang yang diperjualbelikan memiliki kualitas yang sama. 
  • Informasi pasar lengkap, artinya antara pembeli dan penjual saling mengetahui tentang mutu, harga, tempat, dan waktu barang-barang yang diperdagangkan. 
  • Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran, artinya pembeli bebas mengambil keputusan untuk membeli atau tidak terhadap barang, begitu juga penjual juga memiliki kebebasan untuk menjual arang dan jasa. 
  • Bebas dari campur tangan pemerintah, artinya pemerintah tidak turut campur tangan dalam menentukan harga di pasar. 
  • Timbulnya kekuatan tersendiri di dalam pasar, artinya tidak ada kekuatan luar, baik pemerintah maupun pihak lain yang bisa mempengaruhi keputusan yang diambil oleh penjual dan pembeli.
Kelebihan Pasar Persaingan Sempurna.
Berikut ini adalah Kelebihan pasar persaingan sempurna:
  • Pada pasar persaingan sempruna tidak tampak kegiatan saling menyaingi antarpembeli.
  • Penjual tidak mungkin mengadakan persaingan harga dengan maksud merebut pasar, karena harga pasar adalah suatu yang harus diterima masing-masing produsen.
  • Barang yang ditawarkan penjual akan laku berapa pun jumlahnya tanpa mengalami penurunan harga.
  • Tidak mungkin mengugah bentuk barang untuk membuat pasar karena adanya homogenitas barang.
  • Informasi tentang pasar telah diketahui oleh saingan usaha dan usaha untuk menyaingi perusahaan lainnya juga tidak menghasilkan apa-apa, karena jumlah saingan sangat tidak terbatas.
  • Konsumen tidak perlu beradu tegang tentang tawar-menawar harga barang karena harga tidak dapat dipengaruhi oleh siapapun.
Kelemahan pasar persaingan sempurna
Selain mempunyai beberapa kebaikan, pasar persaingan sempurna mempunyai beberapa kelemahan sebagai berikut:
  • Tidak mendorong inovasi. Di dalam pasar persaingan sempurna teknologi dapat dicontoh dengan mudah oleh perusahaan lain.
  • Membatasi pilihan konsumen, karena barang yang dihasilkan perusahaan-perusahaan adalah seratus persen sama, sehingga membuat konsumen mempunyai pilihan yang terbatas untuk menentukan barang yang akan dikonsumsinya.
  • Distribusi pendapatan yang tidak merata/ tidak seimbang.
Demikian Artikel Sederhana tentang pembahasan Pasar Persaingan Sempurna Pengertian beserta Ciri-Cirinya . semoga bermanfaat bagi kita semua. sekian dan terimakasih.

Senin, 15 Agustus 2016

Pengertian Kredit Secara Umum serta Fungsi, Unsur, Macam dan Prinsip Kredit

Istilah Kredit berasal dari bahasa latin yaitu credere yang berarti kepercayaan, atau credo yang berarti saya percaya, artinya kepercayaan dari kreditor (pemberian pinjaman) bahwa debitornya (penerima pinjaman) akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dari perjanjian kedua belah pihak.
Secara umum Pengertian Kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu tertentu dengan jaminan atau tanpa jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga. 
Menurut UU. No. 10 Tahun 1998, pengertian kredit adalah suatu penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kepsekatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga."

Pengertian Kredit menurut Para Ahli
Berikut beberapa pendapat para ahli yang telah menyumpangkan pemikiran dalam mendefinisikan arti kredit antara lain sebagai berikut.. 
  • Brymont P.Kent: Pengertian kredit menurut pendapat Brymont P. Kent adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang, karena penyerahan barang-barang pada waktu sekarang. 
  • Rolling G. Thomas: Menurutnya, pengertian kredit adalah kepercayaan si peminjam untuk membayar sejumlah uang pada masa yang akan datang. 
  • Amir R. Batubara: Menurut Amir. R. Batubara, pengertian kredit adalah pemberian prestasi yang kontra prestasinya akan terjadi sejumlah uang di masa yang akan datang
  • Firdaus dan Ariyanti: Pengertian kredit menurut firdaus dan ariyanti yang mendefinisikan arti kredit adalah suatu reputasi yang dimiliki seseorang yang memungkinkan ia bisa memperoleh uang, barang-barang atau tenaga kerja, dengan jalan menukarkan dengan suatu perjanjian untuk membayarnya disuatu waktu yang akan datang. 
  • Melayu S.P. Hasibuan: Arti kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai perjanjian yang telah disepakati. 
  • Anwar: Pengeritan kredit menurut Anwar adalah pemberian prestasi (jasa) oleh pihak yang satu ke pihak yang lain dan prestasinya dikembalikan dalam jangka waktu tertentu bersama uang sebagai kontraprestasinya (balas jasa). 
  • Thomas Suyatno: Kredit adalah penyediaan uang yang disamakan tagihan-tagihannya yang sesuai dengan persetujuan antara peminjam dan meminjamkan. 
  • Muljono: Menurut Muljono, pengertian kredit adalah kemampun untuk menjalankan pembelian atau melaksanakan suatu pinjaman dengan perjanjian untuk membayar di waktu yang telah ditentukan. 
  • Dr. Al-Amin Ahmad: Menurutnya, pengertian kredit adalah membayar hutang yang dilakukan secara berangsur-angsur pada tempi yang ditetapkan atau ditentukan. 
Fungsi KreditKredit di awal perkembangan fungsinya untuk merangsang kedua belah pihak untuk saling menolong dengan tujuan pencapaian kebutuhan, baik itu dalam bidang usaha atau kebutuhan sehari-hari. Kredit dapat memenuhi fungsinya jika secara sosial ekonomis baik bagi debitur, kreditur, atau masyarakat membawa pengaruh yang lebih baik.

Unsur-Unsur Kredit
Unsur-unsur yang terdapat dalam pemberian pada fasilitas kredit adalah sebagai berikut... 

  1. Kepercayaan, Keyakinan adalah suatu keyakinan terhadap pemberi kredit untuk diberikan benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang sesuai dalam jangka waktu kredit. Bank memberikan kepercayaan atas dasar melandasi mengapa suatu kredit dapat berani di kucurkan. 
  2. Kesepatakan, Kesepakatan dalam suatu perjanjian yang setiap pihak (si pemberi kredit kepada si penerima kredit) menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing. Kesepakatan berada dalam suatu akad kredit dan ditandatangani oleh kedua belah pihak sebelum kredit dikucurkan. 
  3. Jangka Waktu, Dari jangka waktu yang telah disepakati bersama mengenai dari pemberian kredit oleh pihak bank dan pelunasan kredit oleh pihak nasabah debitur. 
  4. Risiko, Dalam menghindari resiko buruk dalam perjanjian kredit, sebelumnya telah dilakukan perjanjian pengikatakan angunan atau jaminan yang dibebankan kepada pihak nasabah debitur atau peminjam. 
  5. Prestasi, Prestasi merupakan objek yang berupa bunga atua imbalan yang telah disepakati oleh bank dan nasabah debitur. 
Fungsi Kredit
Dari manfaat yang nyata dan juga manfaat yang diharapkan, maka kredit dalam kehidupan perekonomian dan perdagangan memiliki fungsi. Macam-macam fungsi kredit adalah sebagai berikut.
  • Meningkatkan daya guna uang
  • Meningkatkan kegairahan berusaha 
  • Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang 
  • Merupakan salah satu alat stabiltias perekonomian 
  • Meningkatkan hubungan internasional
  • Meningkatkan daya guna dan juga peredaran barang
  • Meningkatkan pemerataan pendapatan 
  • Sebagai motivator dan dinamisator kegiatan perdagangan dan perekonomian 
  • Memperbesar modal dari perusahaan 
  • Dapat meningkatkan IPC (income per capita) masyarakat
  • Mengubah cara berfikir dan tindakan masyarakat agar bernilai ekonomis
Tujuan Kredit
Hadirnya kredit dan dengan berbagai macam fungsinya. Tujuan kredit adalah sebagai berikut.
  • Mendapatkan pendapatan bank pada hasil bunga kredit yang diterima 
  • Memproduktifkan dan memanfaatkan dana-dana yang ada
  • Menjalankan pada kegiatan operasionak bank 
  • Menambah modal kerja di perusahaan
  • Mempercepat lalu lintas pembayaran 
  • Meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan dari masyarakat
Macam-Macam KreditMacam-macam kredit atau jenis-jenis kredit diklasifikasikan antara lain sebagai berikut.
1. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Kelembagaan
  • Kredit Perbankan, adalah kredit yang diberikan kepada masyarakat oleh bank negara atau swasta untuk kegiatan usaha atau konsumsi 
  • Kredit Likuiditas, ialah kredit yang diberikan kepada bank-bank beroperasi di Indonesia oleh bank-bank sentral yang difungsikan sebagai dana dalam membiayai kegiatan perkreditannya. 
  • Kredit Langsung, yaitu kredit yang diberikan kepada lembaga pemerintah atau semi pemerintah (kredit program) oleh BI. 
  • Kredit Pinjaman Antarbank, adalah kredit yang diberikan oleh bank yang kelebihan dana kepada bank yang kekurangan dana. 
2. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Jangka Waktu
  • Kredit Jangka Pendek (Short term loan), adalah kredit yang berjangka waktu maksmium satu tahun. Bentuknya berupa kredit direkening koran, kredit penjualan, kredit wesel, dan kredit pembeli serta kredit modal kerja. 
  • Kredit Jangka Menengah (Medium term loan), ialah kredit yang jangka waktu antara satu tahun sampai dengan tiga tahun. 
  • Kredit Jangka Panjang, adalah kredit yang memiliki waktu lebih dari tiga tahun. Umumnya berupa kredit investasi yang dedidikirawan dengan tujuan menambah modal perusahaan dalam rangka untuk melakukan rehabilitasi, ekspansi (perluasan), dan pendirian proyek baru. 
3. Macam-Macam Kredit Berdasarkan tujuan atau Penggunaannya
  • Kredit Konsumtif, adalah kredit yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sendiri dan dengan keluarganya, misalnya kredit mobil, dan rumah untuk dirinya dan keluarganya. Kredit ini sangat tidak produktif
  • Kredit Modal Kerja atau Kredit Perdagangan, ialah kredit yang digunakan untuk menambah modal usaha debitur. Kredit produktif 
  • Kredit Investasi, adalah kredit yang digunakan untuk investasi produktif, tetapi baru menghasilkan jangka waktu yang relatif lama. Kredit yang biasanya diberikan grace period, seperti kredit perkebunan kelapa sawit dan lain sebagainya. 
4. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Aktivitas Perputaran Usaha
  • Kredit Kecil, ialah kredit yang diberikan kepada penguasa kecil, misalnya KUK (Kredit usaha kecil). 
  • Kredit Menengah, adalah kredit yang diberikan kepada penguasa dengan aset yang melebihi dari penguasa kecil.   
  • Kredit Besar, adalah kredit yang pada dasarnya ditinjau dari segi jumlah kredit yang diteirma oleh debitur. 
5. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Jaminannya
  • Kredit Tanpa Jaminan atau kredit blanko (unsecured down), adalah pemberian kredit dengan tanpa jaminan materiil (agunan fisik), pemberian sangat selektif yang ditujukan untuk nasabah besar yang telah teruji bonafiditas, kejujuran, dan ketaatannya, baik dalam traksaksi perbankan mapun oleh kegiatan usaha yang dijalaninya. 
  • Kredit Jaminan, ialah kredit untuk debitur yang didasarkan dari keyakinan atas kemampuan debitur dan adanya agunan atau jaminan berupa fisik (collateral) sebagai jaminan tambahan. 
6. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Macamnya
  • Kredit Aksep, ialah kredit untuk bank yang berupa pinjaman uang, seperti plafond kredit (L3 atau BMPK)-nya 
  • Kredit Penjual, adalah kredit untuk penjual dan pembeli, artinya barang yang telah dterima pembayaran kemudian. Misalnya Usanse L/C,  
  • Kredit Pembeli, adalah pembayaran telah dilakukan penjual, namun barangnya diterima belakangan atau pembelian dengan uang muka, seperti red clause L/C. 
7. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Sektor Perekonomiannya
  • Kredit Pertanian, adalah kredit untuk perkebunan, peternakan dan perikanan  
  • Kredit Pertambangan, ialah kredit untuk beraneka macam pertambangan 
  • Kredit Ekspor-Impor, yaitu kredit untuk eksportir dan importir macam-macam barang. 
  • Kredit Koperasi, adalah kredit untuk jenis-jenis koperasi
  • Kredit Profesi, adalah kredit untuk macam-macam profesi, misalnya dokter dan guru. 
  • Kredit Perindustrian, adalah kredit untuk macam-macam industri kecil, menengah dan besar. 
8. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Penarikan dan Pelunasan
  • Kredit Rekening Koran, adalah kredit yang dapat ditarik dan dilunasi setiap saat, besarnya sesuai dengan kebutuhan yang penarikannya dengan cek, bilyet, giro atau pemindahbukuan, pelunasan dengan melakukan setoran-setoran tersebut.  
  • Kredit Berjangka, ialah kredit yang penarikannya sekaligus sebesar plafondnya. Pelunasan kredit dengan cara setelah jangka waktunya habis yang dapat dilakukan dengan mencicil atau perjanjian.  
9. Macam-Macam Kredit Berdasarkan Cara Pemakaiannya 
  • Kredit Rekening Koran Bebas. adalah kredit yang dibitur menerima seluruh dari kreditnya dengan bentuk rekening koran kepadanya diberikan blangko cheque dan rekening korannya pinjamannya diisi berdasarkan besarnya kredit yang diberikan, debitur bebas melakukan penarikan selama kredit berjalan.  
  • Kredit Rekening Koran Terbatas, ialah kredit dengan adanya pembatasan tertentu bagi nasabah dalam melakukan penarikan uang rekeningnya. seperti pebmerian kredit dengan uang giral dan perubahannya menjadi uang cartal dilakungan berangsur-angsur.  
  • Kredit Rekening Koran Aflopend, yaitu penarikan kredit yang dilakukan dengan arti maksimum kredit di waktu penarikan pertambah sepenungnya dengan digunakan oleh nasabah.  
  • Revolving Kredi, adalah sistem penarikan kredit sama dengan cara rekening koran bebas dengan masa penggunaan satu tahun, akan tetapi cara pemakaiannya berbeda. 
  • Term Loans, ialah sistem penggunaan dan pemakaian kredit yang fleksibel artinya nasabah dapat bebas menggunakan uang kredit untuk keperluan aap saja dan bank tdak mau tentang hal itu. 
Prinsip-Prinsip/Syarat KreditDalam mendapatkan kredit, terdapat macam-macam prosedur yang harus dilewati yang ditentukan oleh bank atau lembaga keuangan agar berjalan dengan baik dan sehat terdapat sebutan 6 C yang merupakan prinsip-prinsip kredit antara lain sebagai berikut... 

  1. Character (kepribadian/watak): Kepribadian adalah sifat atau watak pribadi dari debitur untuk mendapatkan kredit, seperti kejujuran, sikap motivasi usaha, dan lain sebagainya.
  2. Capacity (kemampuan): Kemampuan adalah kemampuan modal yang dimiliki untuk memenuhi kewajiba tepat pada waktunya, khususnya dalam likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan soliditasnya.
  3. Capital (modal): Modal adalah kemampuan debitur dalam melaksanakan kegiatan usaha atau menggunakan kredit dan mengembalikannya.
  4. Collateral (jaminan): Jaminan adalah jaminan yang harus disediakan untuk pertanggung jaaban jika debitur tidak dapat melunasi utangnya.
  5. Condition of Economic (kondisi ekonomi): Kondisi ekonomi adalah keadaan ekonomi suatu negara secara menyeluruh dan memberikan dampak kebijakan pemerintah di bidang moneter, terutama berhubungan dengan kredit perbankan
  6. Constrain (batasan atau hambatan): Batasan atau hambatan adalah penilaian debitur yang dipengaruhi oleh hambatan yang tidak memungkinkan seseorang untuk usaha di suatu tempat. 
Walaupun terdapat prinsip-prinsip kredit yang dikenal dengan 6 C, terdapat juga prinsip-prinsip kredit yang dikenal dengan 4 P antara lain sebagai berikut...

  1. Personality: Personality adalah penilaian bank mengenai kepribadian peminjam, misalnya riwayat hidup, hobinya, keadaan keluarga (istri atau anak), social standing (pergaulan di masyarakat serta bagaimana masyarakat mengenai diri si peminjam dan sebagainya. 
  2. Purpose: Purpose adalah bank menilai peminjam mencari dana mengenai tujuan atau keperluan dalam penggunaan kredit, dan apakah tujuan dari penggunaan kredit itu sesuai dengan line of business kredit bak bersangkutan.  
  3. Payment: Payment adalah untuk mengetahui kemampuan dari debitur mengenai pengembalian pinjaman yang diperoleh dari prospek kelancaran penjualan dan pendapatan sehingga diperkirakan kemampuan pengembalian pinjaman dapat ditinjau waktu jumlahnya.  
  4. Prospect: Prospect adalah harapan usaha di maa yang akan datang dari calon debitur. 

Manfaat Kredit
Kredit memiliki beberapa manfaat dalam berbagai sektor antara lain sebagai berikut.

1. Debitur
  • Meningkatkan usahanya dengan pengadaan sejumlah sektor produksi
  • Kredit bank relatif mudah didapatkan jika usaha debitur diterima untuk dilayani 
  • Memudahkan calon debitur untuk memilih bank yang dengan usahanya 
  • Rahasia keuangan debitur terlindungi 
  • Beraneka macam jenis kredit bisa disesuaikan dengan calon debitur 
2. Pemerintah
  • Sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi secara umum
  • Sebagai pengendali kegiatan moneter
  • Untuk menciptakan lapangan usaha 
  • Dapat meningkatkan pendapatan negara
  • Untuk menciptakan dan memperluas pasar
3. Bank
  • Pemberian kredit untuk mempertahankan dan mengenmbangkan usaha bank
  • Membantu memasarkan produk atau jasa perbankan lainnya
  • Memperoleh pendapatan bunga yang diterima dari debitur
  • Dapat rentabilitas bank membaik dan memperoleh laba meningkat 
  • Untuk merebut pangsa pasar dalam industri perbankan
4. Masyarakat
  • Dapat mendorong pertumbuhan dan perluasan perekonomian 
  • Mampu mengurangi tingkat pengangguran 
  • Memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank 
  • Dapat meningkatkan pendapatan dari masyarakat
Demikianlah artikel singkat mengenai pengertian Kredit beserta Fungsi, Unsur, Macam dan Prinsip kredit. Semoga bermanfaat bagi kita semua. sekian dan terimakasih.


Referensi:
Malayu S.P. Hasibuan, 2008. Dasar-Dasar Perbankan. Yang Menerbitkan PT Bumi Aksara : Jakarta.
Ibrahim, Johannes. 2004. Kartu Kredit: Dilematis Antara Kontrak dan Kejahatan. Bandung: Refika Aditama.
Kasmir. 2002. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada.

Selasa, 19 Juli 2016

Pengertian Umum Pasar Uang, Fungsi, dan Ciri-Ciri serta Sumber dananya

Pengertian Pasar Uang Secara Umum, Fungsi, dan Beserta ciri-cirinya. Ciri-ciri pasar uang sangat berfungsi untuk mengetahui perbedaan pasar uang dan pasar modal. Baiklah pertama-tama, Pengertian Pasar Uang, Pasar uang adalah pasar tempat atau kegiatan bertemunya permintaan dan penawaran dana-dana berupa pusat-pusat berharga, yang mempunyai jangka waktu kurang dari satu tahun. Jadi, pasar uang merupakan mekanisme yang dirancang untuk mempertemukan pihak yang dimiliki surplus dana dengan pihak yang mengalami defisit. 


Tujuan Pasar Uang
Pasar uang dalam menjalankan tugas dan fungsinya memiliki tujuan-tujuan yang harus dicapai. Tujuan pasar uang antara lain sebagai berikut.....
Dari pihak yang menanamkan dana :
  • Membantu bagi pihak-pihak yang mengalami dan menjalani kesulitan 
  • Spekulasi
  • Untuk mendapatkan penghasilan dari tingkat suku bunga tertentu
Dari pihak yang membutuhkan dana : 
  • Memenuhi kebutuhan akan modal kerja
  • Memenuhi kebutuhan dalam jangka waktu yang pendek
  • Memenuhi kebutuhan likuiditas 
  • Sedang mengalami kala keliring 
Fungsi Pasar Uang
Pasar uang dalam peranannya memiliki fungsi yang harus ditempuh dan dijalankan pasar uang. Fungsi pasar uang antara lain sebagai berikut... 
  • Sebagai perantara perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek 
  • Sumber modal bagi perusahaan yang akan melakukan investasi 
  • Penghimpun dana surat-surat yang berharga jangka pendek
  • Sebagai perantara bagi investor yang berada di luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan-perusahaan di indonesia 
  • Sebagai sarana alternatif lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan
Ciri-Ciri Pasar Uang
Pasar uang memiliki karekteristik atau ciri-ciri. Ciri-ciri pasar uang antara lain sebagai berikut....
  • Tidak terikat dalam tempat tertentu
  • Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek
  • Dalam mekanisme pasar ditekankan pertemuan antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana 
Sumber Pasar Uang
Dana-dana yang diperjualbelikan di pasar uang dapat berasal dari
  • Kelebihan uang kas dari Badan Usaha milik Negara (BUMN) 
  • Kelebihan uang kas dari perusahaan yang belum digunakan 
  • Kelebihan uang kas dari berbagai bank

Bentuk-Bentuk Surat Berharga Pasar Uang
Adapun surat-surat berharga yang diperjualbelikan di Indonesia saat ini antara lain sebagai berikut..
  • SBI (Sertifikat Bank Indonesia) pada prinsipnya merupakan surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka pendek dan diperjualbelikan dengan diskonto
  • SBPU (Surat Berharga Pasar Uang) adalah surat-surat berharga jangka pendek yang diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lemba diskonto yang ditunjuk oleh BI 
  • Sertifikat Deposito merupakan deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan 
  • Commercial Paper, adalah promes yang tidak disertai jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang. 
  • Call Money merupakan pinjaman uang selama 24 jam atau satu minggu oleh bank kepada lembaga-lembaga keuangan 
  • Repurchase Agreemnt merupakan transaksi jual beli surat berharga disertai perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat berharga yang dijual pada waktu dan harga tertentu
  • Banker's Acceptance adalah wesel berjangka yang digunakan eksportir atau importir atas bank untuk membayar barang atau valuta asing.
Demikianlah pembahasan tentang Pengertian Pasar Uang, Fungsi, beserta Ciri-Cirinya, semoga dapat bermanfaat. sekian dan terima kasih.


Jumat, 17 Juni 2016

Pengertian Kegiatan Perdagangan Impor Secara Umum

Kegiatan Perdagangan Ekspor dan Impor Secara Umum
Ekspor adalah kegiatan menjual barang atau jasa ke luar negeri. Orang yang melakukan kegiatan ekspor disebut dengan eksportir. Adapun barang yang dijual dikenal sebagai barang ekspor. Melimpahnya sumber daya alam suatu negara melatarbelakangi kegiatan ekspor. Sebagai contoh negara Indonesia melimpah akan minyak bumi dan hasil pertanian. Selain untuk mencukupi kebutuhan di dalam negeri, sebagian juga diekspor. Impor merupakan kebalikan dari ekspor. Impor adalah kegiatan membeli barang dari luar negeri.
Orang yang melakukan kegiatan impor disebut importir. Adapun barang yang dibeli dari luar negeri disebut barang impor. Keterbatasan sumber daya alam dan sumber daya manusia menjadi alasan dilakukan impor.
Impor merupakan jenis-jenis dari kegiatan perdagangan internasional. Sebelumnya telah dibahas pengertian ekspor yang merupakan salah satu dari jenis-jenis kegiatan perdagangan internasional. Pengertian impor adalah usaha mendatangkan atau memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri. Orang atau badan yang melakukan kegiatan atau usaha dalam bidang impor disebt importir. Kegiatan impor dapat terselenggara karena beberapa hal antaralain..
  • Produksi dalam negeri belum ada, tetapi barang atau jasa tersebut sangat diperlukan di dalam negeri kita. 
  • Produksi dalam negeri sudah ada, namun hasilnya belum mencukupo kebutuhan dalam negeri sehingga masih dibutuhkan dari impor.
Pada umumnya kebijaksanaan pemerintah di bidang perdagangan impor paling tidak berusaha menekan impor barang-barang konsumtif lebih-lebih yang telah diproduksi sendiri, dan impor hanya untuk : 
  • Penyediaan barang-barang impor hanya diperuntukkan bagi usaha produktif, seperti halnya barang-barang modal dan bahan baku/penolong. 
  • Impor barang untuk keperluan proses produksi di dalam negeri, dan impor akan sandang serta pangan guna tetap dilaksanakan untuk menjaga kestabilan harga di dalam negeri 
Tidak semua badan usaha atau usaha perorangan dapat menjadi importir dan tidak semua jenis barang bisa diimpor. Jenis barang yang bisa diimpor telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Menteri perdagangan sebagai berikut :
  • Barang-barang konsumsi atau barang-barang yang dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat dan pemerintah, seperti beras, barang-barang kebutuhan pokok, alat-alat elektronik,dan lain-lainnya. 
  • Bahan baku/penolong yang biasanya dipakai dalam proses produksi barang seperti bahan kimia dasar, bahan obat-obatan, pupuk, bahan kertas, benang tenun, semen, kapur, bahan plastik, besi, baja, logam, bahan karet, plastik, bahan bangunan, alat-alat listrik, dan lainnya. 
  • Barang modal atau barang/peralatan yang digunakan untuk menghasilkan suatu barang lebih lanjut. Contoh :mesin-mesin produksi, generator listrik, alat telekomunikasi, mesin pemintal benang, mesin diesel, traktor, peralatan listrik, alat pengangkutan serta lainya. 
Demikian artikel tentang Pengertian Kegiatan Perdagangan Impor dan Penjelasannya semoga bermanfaat bagi kita semua. sekian dan terima kasih

Dampak Positif Perdagangan Internasional

Dampak positif (manfaat) dari adanya perdagangan internasional pada umumnya dan khususnya bagi perekonomian indonesia. Perdagangan internasional sangat menghidupi berbagai perusahaan-perusahaan yang ingin mendagangkan barang dan jasanya keluar negeri dan begitu juga perusahaan yang ada diluar negeri ingin mendagangkan ke dalam negeri dan juga dapat sebagai pemenuhan kebutuhan yang ada dinegara kita atau diwilayah kita maka muncullah perdagangan internasional. Untuk melihat dampak positif (manfaat) dari perdagangan internasional antara lain sebagai berikut.

Dampak Positif atau dapat dikatakan manfaat dari perdagangan internasional antara lain sebagai berikut.
  • Timbulnya spesialisasi atau pengkhususan dalam produksi : Dalam sepesialisasi sebaiknya setiap negera dapat memproduksi barang-barang yang sesuai dengan situasi dan kondisi yang dimiliki negara demikian, baik dengan iklim, kekayaan alam, dan kemampuan atau keahlian yang dimilikinya. Dengan adanya spesialsiasi diharapkan akan mampu menghasilkan produk yang biayanya lebih murah dan harga jualnya pun lebih rendah. Contohnya saja Indonesia yang dapat menghasilkan barang seperti  LNG, handycraft, tekstil, kayu lapis dan lainnya ; Jepang membuat motor, mobil dan alat-alat elektronik; dan masih banyak lagi. Dari luar kondisi tersebut maka sebaiknya terjadi pembagian kerja internasional/spesialisasi dalam memproduksi barang dan jasa
  • Menyejahterakan Negara-Negara : Terkait dengan adanya perdagangan internasional maka akan menyejahterakan negara-negara yang terlibat dengan mengandalkan komoditas unggulan dari masing-masing negara. 
  • Timbulnya Kerja Sama Internasional di Bidang Ekonomi dan Nonekonomi : Hubungan perdagangan yang saling menguntungkan dapat menimbulkan keinginan-keinginan untuk melakukan kerjasama di bidang yang lainnya. Biasanya kalau suatu negara sudah menjalin hubungan dagang dengan negara lain, maka akan timbul kerja sama di bidang-bidang lainnya karena dilandasi adanya rasa saling percaya. Kerja sama dibidang sosial, budaya, politik, pertahanan dan keamanan, dan sebagainya, sering timbul setelah dua negara melakukan kerjasama di bidang ekonomi. Contoh kerja sama di bidang ekonomi ASEAN, WTO, NAFTA, AFTA, APEC, dan lainnya. 
  • Timbulnya Rasa Persahabatan Antarnegara : Hubungan dagang yang saling menguntungkan dapat memunculkan rasa persahabatan di antara negara-negara di dunia, sehingga pada akhirnya perdamaian dunia dapat terus terjaga dan terpelihara. Misalnya karena indonesia menjalin kerja sama perdagangan dengan negara-negara tetangganya maka timbul persahabatan di antara negara Indonesia dengan negara tetangganya. 
  • Adanya Keuntungan yang Diperoleh Masing-Masing Pihak : Pada intinya tujuan berdagagn adalah untuk mendapatkan keuntungan. Itu juga tujuan perdagangan internasional, yakni mendapatkan  keuntungan. Keuntungan yang dimaksudkan di sini bukan hanya terbatas masalah uang atau devisa, walaupun itu, juga dapat berupa keuntungan-keuntungan lain yang berkaitan dengan masalah sosial, politik, budaya, dan pertahanan dan keamanan.
  • Tersedianya Alat Pemuas Kebutuhan secara Memadai : Adanya perdagangan akan menjadikan barang dan jasa yang sebelumnya tidak mampu diproduksi di dalam negeri, dapat dipenuhi dengan cara mengimpor barang dan jasa tersebut dari negara lain yang memproduksi. 
 Dampak Negatif Perdagangan Internasional bagi Perekonomian Indonesia

Dalam setiap kerja sama perdagangan internasional baik bilateral, regional, maupun multilateral tentu saja selain mempunyai dampak positif juga menimbulkan dampak negatif.

Adapun dampak negatif perdagangan internasional bagi perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut
  • Kelangsungan Hidup Produk Dalam Negeri Teracam : Kelangsungan hidup produksi dalam negeri dapat terancam karena perdagangan internasional dapat membuka peluang dan kesempatan masuknya produk luar negeri ke dalam negeri sehingga bagi produk dalam negeri yang kualitasnya rendah tentu akan kalah bersaing dan tidak laku di pasaran. Sedangkan produk luar negeri yang proses pembuatannya lebih maju dan modern tentu saja kualitasnya lebih baik akan laku dan menguasai pasaran.
  • Menyempitnya Pasar Produk Dalam Negeri : Dengan masuknya produk luar negeri ke dalam negeri tentu akan mengurangi pasar di dalam negeri. Sehingga pasar dalam negeri yang semula dikuasai oleh produk dalam negeri, perlahan-lahan akan dapat digeser dan dikuasai oleh produk luar negeri.
  • Hancurnya Industri Dalam Negeri : Bagi industri kecil yang kemampuan modalnya kecil dan daya saingnya rendah sudah pasti akan kalah bersaing dengan pengusaha asing. Akibatnya banyak pengusaha dalam negeri yang bangkrut atau menutup usahanya. Maka untuk mencegah hal ini pemerintah melakukan proteksi guna melindungi produksi dalam negeri dari serbuan produk-produk luar negeri.
  • Meningkatnya Pengangguran : Banyaknya perusahaan yang bangkrut atau gulung tikar karena kalah bersaing dengan perusahaan asing yang menjual produknya di Indonesia, mengakibatkan banyaknya tenaga kerja yang di-PHK sehingga menyebabkan pengangguran meningkat dan daya beli masyarakat menurun.
  • Terjadinya Utang Luar Negeri : Dalam perdagangan internasional apabila ekspor negara kita lebih kecil daripada impor, maka hal ini akan menyebabkan terjadinya hutang luar negeri. Padahal untuk membayar hutang tersebut Indonesia harus membayar dengan devisa, akibatnya devisa Indonesia berkurang dan perekonomian dalam negeri akan terganggu. 
Demikian pembahasan tentang Mengenal Dampak Positif Perdagangan Internasional semoga bermanfaat bagi kita semua. sekian dan terima kasih.

Minggu, 05 Juni 2016

Pengertian APBN dan APBD (Tujuan, Fungsi, Prinsip)

Pendapatan nasional merupakan seluruh pendapatan yang diterima oleh seluruh anggota masyarakat atau seluruh rumah tangga keluarga (RTK) dalam suatu negara dalam kurun waktu tertentu, biasanya dalam waktu satu tahun.
Pendapatan nasional dapat juga diartikan sebagai produksi nasional, yang berarti nilai hasil produksi yang dihasilkan oleh seluruh anggota masyarakat suatu negara dalam waktu tertentu, biasanya satu tahun.
Secara umum, Pengertian APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah suatu daftar/penjelasan secara rinci penerimaan dan pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu yang umumnya 1 tahun. Sedangkan Pengertian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah perkiraan besarnya rencana pendapatan dan belanja daerah dalam jangka waktu tertentu dalam masa akan datang yang disusun secara sistematis dengan prosedur dan bentuk tertentu. 

Pembahasan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 

Berdasarkan dari UUD 1945 Pasal 23 yang berbunyi bahwa "Anggaran Pendatan dan Belanja Negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan APBN yang diusulkan oleh presiden maka pemerintah akan melaksanakan APBN tahun yang lalu. 
Adapun langkah-langkah yang mengenai APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah sebagai berikut.

  1. Perencanaan 
  2. Pengesahaan RAPBN oleh DPR 
  3. Pelaksanaan APBN oleh pemerintah
  4. Pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN oleh pemerintah kepada DPR. 
Tujuan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 
Tujuan APBN adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara yang dalam melaksanakan kegiatan produksi dan kesempatan kerja untuk meningkatkan perekonomian. 

Prinsip APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 
a. Prinsip penyusunan APBN berdasarkan dari aspek pendapatan adalah sebagai berikut...
  • Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran 
  • Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara, sewa dalam pemakaian barang-barang milik negara 
  • Penutupan ganti rugi dari kerugian yang diterima oleh negara dan denda yang sudah dijanjikan
b. Prinsip penyusunan APBN berdasarkan dari aspek pengeluaran negara
  • Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai dari kebutuhan teknis yang telah diisyaratkan 
  • Terarah, terkendali sesuai dari rencana program/kegiatan 
  • Semaksimal mungkin dalam penggunaan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan dari segi kemampuan/potensi nasional
Fungsi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 
a. Fungsi Alokasi
  • Sebagai alat dalam mengetahui alokasi yang diperlukan untuk masing-masing sektor pembangunan 
  • Sebaga alat untuk mengatasi sasaran dan prioritas pembangunan yang kemudian dilaksanakan pemerintah
b. Fungsi Stabilitasi
  • Sebagai panduan keteraturan pendapatan dan belanja negara
  • Sebagai alat untuk menjaga stabilitas perekonomian negara 
  • Sebagai alat untuk mencegah dalam terjadinya inflasi dan deflasi yang tinggi 
c. Fungsi Regulasi
  • Sebagai alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
  • Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
d. Fungsi Distribusi
  • Semua penerimaan-penerimaan negara didistribusikan ke pos-pos pengeluaran yang telah direncanakan
  • Sebagai alat dalam pemerataan pengeluaran untuk tidak terpusat di salah satu sektor saja
Azas APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Penyusunan program pembangunan tahunan dituangkan dari APBN yang berasakan antara lain sebagai berikut...
  • Kemandirian, yaitu sumber penerimaan dalam negeri terus ditingkatkan 
  • Penghematan atau peningkatan dalam efisiensi dan juga produktivitas
  • Penajaman dalam perioritas pembangunan
Cara Penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Dalam penyusunan APBN yang dilakukan pemerintah dalam bentuk rencana. rencana yang diajukan ke DPR, selanjutnya DPR membahas RAPBN dalam masa sidang. Sesudah RAPBN disetujui oleh DPR, RAPBN kemudian akan ditetapkan menjadi APBN melalui Undang-Undang. Bila RAPBN tidak disetujui, pemerintah kemudian menggunakan APBN tahun sebelumnya. Agar pelaksanaan APBN sesuai terhadap rencana maka dikeluarkan keputusan presiden mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pembahasan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 

Berdasarkan dari UU No. 32 Tahun 2004 mengenai pemerintah daerah, dalam pasal 2 menyebutkan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah."

Menurut pembagian daerah tersebut berarti APBD di tingkat provinsi yang ditetapkan secara bersama antara gubernur dengan DPRD tingkat I. APBD yang berada di tingkat kabupaten/kota ditetapkan secara bersama oleh bupati/wali kota dengan DPRD yang berada ditingkat II. APBD ditetapkan melalui Perda selambat-lambatnya dalam satu bulan setelah ditetapkan APBN.

Tujuan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Tujuan APBD adalah untuk mengatur pembelanjaan daerah dari pendatan daerah yang telah direncanakan.

Unsur-Unsur APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah)
Unsur-unsur APBD adalah sebagai berikut...
a. Rencana besarnya biaya belanja dan pendapatan
b. Terdapat periodesasi/jangka waktu yaitu 1 tahun
c. Disusun dengan sistematis:
  • anggaran pendapatan dan anggaran belanja
  • anggaran belanja terdiri dari belanja rutin dan belanja pembangunan
d. Prosedur dalam penyusunan tertentu dalam proses mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan, yaitu sebagai berikut...
  • penyusunan pra konsep oleh eksekutif
  • penyampaian ke DPRD 
  • pembahasan di DPRD 
  • penepatan anggaran
Fungsi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
  • Fungsi Otoritsasi, APBD menjadi dasar bagi Pemerintah daerah dalam melaksanakan pendapatan dan belanja di tahun yang bersangkutan 
  • Fungsi Perencanaan, APBD sebagai pedomandalam pemerintah daerah merencanakan kegiatan di tahun yang bersangkutan 
  • Fungsi Pengawasaan, sebagai pedoman untuk menilai dan mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan 
  • Fungsi Alokasi, sebagai pembagian yang diarahkan dengan tujuan mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. 
  • Fungsi Distribusi, berarti sebagai pendistribusian yang memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 
Dasar Hukum Keuangan Daerah dan APBD
  • UU. No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah (Bad VIII, Pasal 78 s/d 86)
  • UU. No. 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangna Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  • PP No. 105. Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Kekuangan Daerah 
Demikianlah Artikel singkat mengenai Pengertian APBN dan APBD (Tujuan, Fungsi, Prinsip). Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.

Pustaka :
Muliati, Weni. dkk. 2007. Ekonomi untuk Siswa Kelas XI SMA-MA. Bandung: Arca Media Utama. Hal: 29-35