Tampilkan postingan dengan label Jurnalistik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jurnalistik. Tampilkan semua postingan

Kamis, 02 Juni 2016

Pengertian Umum Pers dan Fungsi Pers

Istilah “pers” berasal dari bahasa Belanda, yang dalam bahasa Inggris berarti press. Secara harfiah pers berarti cetak dan secara maknawiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara dicetak (printed publication).
Dalam perkembangannya pers mempunyai dua pengertian, yakni pers dalam pengertian luas dan pers dalam pengertian sempit. Dalam pengertian luas, pers mencakup semua media komunikasi massa, seperti radio, televisi, dan film yang berfungsi memancarkan/ menyebarkan informasi, berita, gagasan, pikiran, atau perasaan seseorang atau sekelompok orang kepada orang lain. Maka dikenal adanya istilah jurnalistik radio, jurnalistik televisi, jurnalistik pers. Dalam pengertian sempit, pers hanya digolongkan produk-produk penerbitan yang melewati proses percetakan, seperti surat kabar harian, majalah mingguan, majalah tengah bulanan dan sebagainya yang dikenal sebagai media cetak.

Pers mempunyai dua sisi kedudukan, yaitu: pertama ia merupakan medium komunikasi yang tertua di dunia, dan kedua, pers sebagai lembaga masyarakat atau institusi sosial merupakan bagian integral dari masyarakat, dan bukan merupakan unsur yang asing dan terpisah daripadanya. Dan sebagai lembaga masyarakat ia mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lembaga- lembaga masyarakat lainnya.
Pengertian Pers Secara Umum adalah media massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dalam bentuk tulisan, suara, dan gambar serta data dan grafik dengan menggunakan media elektronik dan media cetak dan dll. Pers dalam etimologi, kata pers (Belanda), presse (prancis), Press (inggris), sedangkan kata pers dalam bahas latin adalah pressare dari kata premere artinya "tekan" atau "cetak". definisi pers secara terminologisnya adalah media massa cetak atau media cetak. Istilah pers dikenal sebagai salah satu jenis media massa atau media komunikasi massa yang sudah lama dikenal oleh masyarakat dan tidak hanya itu istilah pers juga lazim dikaitkan dengan surat kabar (newspaper) atau majalah (magazine).

Pengertian Pers Menurut Para Ahli
Pengertian pers menurut Weiner, mengatakan bahwa pengertian pers adalah wartawan cetak atau media cetak publistas atau peliputan berita, dan media mesin cetak. Pengertian Pers menurut Oemar Seno Adji pakar komunikasi membagi pengertian pers dalam arti sempit dan pengertian pers dalam arti luas, pengertian pers dalam arti sempit adalah penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata bertulis, sedangkan pengertian pers dalam arti luas adalah memasukkan didalamnya sebuah media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan orang baik dengan kata yang tertulis maupun dengan lisan.
Pengertian pers menurut Gamle & Gamle adalah bagian komunikasi antara manusia (human communication), yang berarti, media merupakan saluran atau sarana dalam memperluas dan memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia. Pengertian pers menurut UUD No. 40 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian pers adalah lembaga sosial atau wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak atau media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Pers memiliki fungsi/peranan di indonesia dan dimasyarakat.
Di negara kita sudah diatur tentang kebebasan mengemukakan pendapat, dan memang mengemukakan pendapat itu sangat penting dan tidak hanya sekadar di bidang politik saja. Melainkan di segala bidang, kebebasan berpendapat juga berkaitan dengan kebebasan memberikan informasi atau menyebarluaskan informasi melalui media massa. 
Pada pasal 19 DUHAM menyatakan bahwa "setiap orang memiliki hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat". Hak ini mencakup kebebasan untuk berpendapat tanpa diganggu gugat dan seseorang bebas berpendapat melalui media apapun, entah itu media cetak atau media elektronik.
Kebebasan pendapat ini berarti juga kebebasan pers. Pers dalam negara mempunyai peran yang sangat penting, pers berguna sebagai penghubung informasi antara pemerintah dengan rakyatnya. Sehingga rakyat dapat lebih mengetahui perkembangan negaranya.

Fungsi Pers adalah sebagai berikut 
1. Fungsi Pers Secara Umum
  • Memberikan informasi
  • Memberikan kontrol
  • Menghubungkan atau menjembatangi suara-suara rakyat
  • Memberikan hiburan
  • Menambah wawasan
2. Fungsi pers di Indonesia
  • Media/saluran formasi kepada masyarkat
  • Media/saluran bagi opini publik dan debat publik
  • Media/saluran Investigasi terhadap masalah-masalah publik
  • Media/saluran pembelajaran
  • Media/saluran kebijakan publik kepada masyarakat dan program pemerintah 
  • Memajukan kesejahteraan bangsa
3. Fungsi Pers sebagai Media informasi
Fungsi pers dalam media informasi adalah pers memberikan dan menyebarluaskan hal-hal yang perlu kita ketahui yaitu informasi

4. Fungsi Pers sebagai Media Pendidikan,
Fungsi pers dalam media pendidikan adalah pers dalam melakukan menyebarluaskan informasi yang mendidik dengan tulisan-tulisan atau pemberitaan yang mengandung pengetahuan

5. Fungsi Pers sebagai Media Intertaiment,
Fungsi pers dalam media intertaiment adalah pers sebagai wahana hiburan dengan menampilkan berbagai macam seputar aktivitas dari artis, selebritis, dan tampilan-tampilan yang menarik

6. Fungsi Pers sebagai Media kontrol sosial,
Fungsi pers sebagai media kontrol sosial adalah memaparkan peristiwa yang buruk, keadaan-keadaan yang melanggar hukum, supaya peristiwa ini tidak terulang lagi dan membuat kesadaran masyarakat.

7. Fungsi Pers sebagai Lembaga Ekonomi
Fungsi pers sebagai lembaga ekonomi adalah pers merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penerbitan yang menyajikan berita dengan bernilai jual tinggi dan melakukan periklanan yang menambah keuntungan pers.


Sejarah Pers di Indonesia
• Sejarah Pers Kolonial
Pers Kolonial adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Belanda di Indonesia pada masa kolonial/penjajahan. Pers kolonial meliputi surat kabar, majalah, dan koran berbahasa Belanda, daerah atau Indonesia yang bertujuan membela kepentingan kaum kolonialis Belanda.
• Sejarah Pers China
Pers Cina adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Cina di Indonesia. Pers Cina meliputi koran-koran, majalah dalam bahasa Cina, Indonesia atau Belanda yang diterbitkan oleh golongan penduduk keturunan Cina.
• Sejarah Pers Nasional
Pers Nasional adalah pers yang diusahakan oleh orang-orang Indonesia terutama orang-orang pergerakan dan diperuntukkan bagi orang Indonesia. Pers ini bertujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa penjajahan. Tirtohadisorejo atau Raden Djokomono, pendiri surat kabar mingguan Medan Priyayi yang sejak 1910 berkembang menjadi harian, dianggap sebagai tokoh pemrakarsa pers Nasional
Perkembangan Pers Nasional
• Pers pada masa Penjajahan Belanda dan Jepang
1. Zaman Belanda
Pada tahun 1828 di Jakarta diterbitkan Javasche Courant yang isinya memuat berita- berita resmi pemerintahan, berita lelang dan berita kutipan dari harian-harian di Eropa. Sedangkan di Surabaya Soerabajash Advertentiebland terbit pada tahun 1835 yang kemudian namanya diganti menjadi Soerabajash Niews en Advertentiebland.
Di semarang terbit Semarangsche Advertentiebland dan Semarangsche Courant. Di Padang surat kabar yang terbit adalah Soematra courant, Padang Handeslsbland dan Bentara Melajoe. Di Makassar (Ujung Pandang) terbit Celebe Courant dan Makassaarch Handelsbland. Surat- surat kabar yang terbit pada masa ini tidak mempunyai arti secara politis, karena lebih merupakan surat kabar periklanan. Tirasnya tidak lebih dari 1000-1200 eksemplar setiap kali terbit. Semua penerbit terkena peraturan, setiap penerbitan tidak boleh diedarkan sebelum diperiksa oleh penguasa setempat.
Pada tahun 1885 di seluruh daerah yang dikuasai Belanda terdapat 16 surat kabar berbahasa Belanda, dan 12 surat kabar berbahasa melayu diantaranya adalah Bintang Barat, Hindia-Nederland, Dinihari, Bintang Djohar, Selompret Melayudan Tjahaja Moelia, Pemberitaan Bahroe (Surabaya) dan Surat kabar berbahasa jawa Bromartani yang terbit di Solo
2. Zaman Jepang
Ketika Jepang datang ke Indonesia, surat kabar-surat kabar yang ada di Indonesia diambil alih pelan-pelan. Beberapa surat kabar disatukan dengan alasan menghemat alat- alat tenaga. Tujuan sebenarnya adalah agar pemerintah Jepang dapat memperketat pengawasan terhadap isi surat kabar. Kantor berita Antara pun diambil alih dan diteruskan oleh kantor berita Yashima dan selanjutnya berada dibawah pusat pemberitaan Jepang, yakni Domei.
Wartawan-wartawan Indonesia pada saat itu hanya bekerja sebagai pegawai, sedangkan yang diberi pengaruh serta kedudukan adalah wartawan yang sengaja didatangkan dari Jepang. Pada masa itu surat kabar hanya bersifat propaganda dan memuji-muji pemerintah dan tentara Jepang.

Peranan pers
Peranan pers sudah terdapat dalam UU No. 40 Tahun 1999, dan berikut ini adalah point point tentang peranan pers :

  • Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi
  • Menegakkan nilai nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinnekaan.
  • Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar
  • Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
  • Memperjuangkan keadilan dan kebenaran

Demikianlah artikel tentang pembahasan Pengertian Pers dan Fungsi Pers, semoga bermanfaat bagi kita semua. sekian dan terimakasih.