Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Desember 2016

Pengertian umum Ideologi, Unsur, dan Fungsi Ideologi

Istilah ideologi berasal dari bahasa Yunani, terdiri dari dua kata, yaitu idea dan logi. Ideaberarti melihat(idean), sedangkan logi berasal dari kata logos yang berarti pengetahuan atau teori. Jadi, ideologi dapat diartikan hasil penemuan dalam pikiran yang berupa pengetahuan atau teori. Ideologi dapat juga diartikan suatu kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas, pendapat (kejadian) yang memberikan arah tujuan untuk kelangsungan hidup.
Secara Umum Pengertian Ideologi menurut para ahli dimana sebelumnya telah dibahas yang di rangkum dan disimpulakan bahwa pengertian Ideologi terbagi dua yakni pengertian ideologi dalam arti luas dan pengertian ideologi dalam arti sempit, Dalam pengertian ideologi arti luas adalah sebagian kelompok cita-cita, nilai dasar, dan keyakinan yang dujunjung tinggi sebagian normatif. sedangkan pengertian ideologi dalam arti sempit adalah gagasan atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak. sedangkan pengertian ideologi secara umum adalah ilmu tentang pengertian dasar atau ide, cita-cita, pandanga, atau paham yang bersifat tetap yang harus dicapai. 
Ideologi terbagi mencadi dua,yaitu ideologi Terbuka dan Ideolgi tertutp,perbedaan ideologi terbuka dan tertutup ini sangat mencolok,sehingga dapat dengan mudah dikelompokkan. Indonesia adalah negara yang menganggap Pancasila sebagai Ideologi Terbuka dan pancasila sebagai sumber nilai .Namun sebenarnya,Ideologi sering dipahami secara berbeda-beda.
Berikut beberapa pengertian ideologi yang dikemukakan oleh tokoh-tokoh kenegaraan :
  • Alfian : Menurut definisi Alfian, pengertian ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan. 
  • C.C. Rodee : Menurut pendapat C.C. Rodee yang menyatakan bahwa pengertian ideologi adalah sekumpulan yang secara logis berkaitan dan mengindentifikasikan nilai-nilai yang memberi keabsahan bagi institusi dan pelakunya. 
  • Ali Syariati : Menurut Ali Syariati mengenai pendapat tentang pengertian ideologi yang mengatakan bahwa ideologi adalah sebagai keyakinan-keyakinan dan gagasan-gagasan yang ditaati oleh suatu kelompok, suatu kelas sosial, suatu bangsa atau suatu ras tertentu.
Dari hasil pendapat para ahli mengenai pengertian ideologi, yang disimpulkan bahwa pengertian ideologi adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut berbagai bidang kehidupan manusia. 

Untuk mengetahui unsur-unsur ideologi dan fungsi dari ideologi dapat dilihat dibawah ini..
A. Unsur-Unsur Ideologi
Unsur-unsur yang ada dalam ideologi seperti dibawah ini..
  • Seperangkat gagasan yang disusun secara sistematis 
  • Pedoman tentang cara hidup.
  • Tatanan yang hendak dituju oleh suatu kelompok. 
  • Dipegang teguh oleh kelompok yang meyakininya. 
B. Fungsi Ideologi
Fungsi yang ada pada ideologi, antara lain sebagai berikut. 
  • Struktur kognitif, ialah keseluruhan pengetahuan yang merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadian di alam sekitar. 
  • Orientasi dasar dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan manusia
  • Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seorang untuk melangkah dan bertindak
  • Bekal dan jalan bagi seseorangu untuk menemukan identitasnya. 
  • Kekuatannya yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan 
  • Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta memolakan tingkah-lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung di dalamnya. 
Dimensi Ideologi
Sebuah ideologi yang telah menjdai keyakinan dalam kehidupan masyarakat dapat menjadi luntur atau pudar seiring perkembangan zaman.Hal tersebut tergantung pada daya tahan Ideologi. Ideologi akan mampu bertahan menghadapi perubahan zaman,apabila mempunyai tiga dimensi,yaitu:
  • Dimensi Realita - Dimensi ini menunjuk pada kemampuan ideologi untuk mencerminkan realita yang hidup dalam masyarakat, di mana ia muncul untuk pertama kalinya, paling kurang realita pada saat-saat awal kelahirannya
  • Dimensi Idealisme - Dimensi Idealisme adalah kadar/kualitas idealisme yang terkandung di dalam iseologi atau nila-nilai dasarnya. Kualitas itu menentukan kemampuan ideologi dalam memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan yang ada dalam masyarakat untuk mempunyai dan membina kehidupan bersama secara lebih baik dan membangun suatu masa depan secara lebih cerah.
  • Dimensi Fleksibilitas - Yaitu kemampuan ideologi dalam memengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan atau perkembangan masyarakat. Memengaruhi berarti ikut mewarnai proses pengembangan, sedangkan menyesuaikan diri berarti bahwa masyarakat berhasil menemukan tafsiran-tafsiran terhadap nilai-nilai daasar dari ideologi sesuai dengan realita-realita baru yang muncul dan yang harus mereka hadapi.

Demikianlah artikel sederhana tentang pengertian ideologi serta unsur, dan fungsi Ideologi. semoga bermanfaat bagi kita semua. sekian dan terima kasih.

Senin, 07 November 2016

Fungsi Nilai dan Ciri-Ciri Nilai

Nilai merupakan kumpulan sikap perasaan ataupun anggapan terhadap sesuatu hal mengenai baik- buruk, benar-salah, patut-tidak patut, mulia-hina, maupun penting atau tidak penting.
Dalam kenyataannya orang dapat saja mengembangkan perasaannya sendiri yang mungkin saja berbeda dengan perasaan sebagian besar warga masyarakat. Kenyataan ini melahirkan adanya nilai individual, yakni nilai-nilai yang dianut oleh individu sebagai orang-perorangan yang mungkin saja selaras dengan nilai-nilai yang dianut oleh orang lain, tetapi dapat pula berbeda atau bahkan bertentangan. Adapun nilai-nilai yang dianut oleh sebagian warga masyarakat dinamakan nilai sosial.

Berikut dikemukakan beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ahli mengenai nilai sosial.

  • Kimball Young: nilai sosial adalah asumsi abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang benar dan apa yang penting.
  • A.W. Green: nilai sosial adalah kesadaran yang secara relatif berlangsung disertai emosi terhadap objek.
  • Woods: nilai sosial merupakan petunjuk- petunjuk umum yang telah berlangsung lama yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
  • Jenis-Jenis Nilai

Notonegoro membedakan nilai menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut.
Nilai material, yakni meliputi berbagai konsepsi mengenai segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
Nilai vital, yakni meliputi berbagai konsepsi yang berkaitan dengan segala sesuatu yang berguna bagi manusia dalam melaksanakan berbagai aktivitas.
Nilai kerohanian, yakni meliputi berbagai konsepsi yang berkaitan dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan rohani manusia seperti:

  • nilai kebenaran, yakni yang bersumber pada akal manusia (cipta);
  • nilai keindahan, yakni yang bersumber pada unsur perasaan (estetika);
  • nilai moral, yakni yang bersumber pada unsur kehendak (karsa); dan
  • nilai keagamaan (religiusitas), yakni nilai yang bersumber pada revelasi (wahyu) dari Tuhan.
Ciri-ciri nilai sosial
Untuk lebih mengenal mengenai nilai sosial, berikut dikemukakan beberapa ciri tentang nilai sosial yang dikemukakan oleh Huky.

  • Nilai merupakan konstruksi masyarakat yang tercipta melalui interaksi di antara para anggota masyarakat. Nilai tercipta secara sosial bukan secara biologis ataupun bawaan lahir.
  • Nilai sosial diimbaskan. Nilai dapat diteruskan dan diimbaskan dari satu orang atau kelompok ke orang atau kelompok lain melalui berbagai macam proses sosial seperti kontak sosial, komunikasi, interaksi, difusi, adaptasi, adopsi, akulturasi maupun asimilasi.
  • Nilai dipelajari. Nilai diperoleh, dicapai dan dijadikan milik diri melalui proses belajar, yakni sosialisasi yang berlangsung sejak masa kanak-kanak dalam keluarga.
  • Nilai memuaskan manusia dan mengambil bagian dalam usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan sosial. Nilai yang disetujui dan yang telah diterima secara sosial itu menjadi dasar bagi tindakan dan tingkah laku, baik secara pribadi, kelompok maupun masyarakat secara keseluruhan.
  • Nilai merupakan asumsi-asumsi abstrak di mana terdapat konsensus sosial tentang h&rga relatif dari objek dalam masyarakat. Nilai-nilai sosial secara konseptual merupakan abstraksi dari unsur-unsur nilai dan bermacam-macam objek di dalam masyarakat.
  • Nilai-nilai cenderung berkaitan satu dengan yang lain dan membentuk pola-pola dan sistem nilai dalam masyarakat. Dalam hal ini apabila tidak terjadi keharmonisan jalinan integral dari nilai-nilai akan timbul problema sosial dalam masyarakat.
  • Sistem-sistem nilai beragam bentuknya antara kebudayaan yang satu dengan kebudayaan yang lain, sesuai dengan penilaian yang diperlihatkan oleh setiap kebudayaan terhadap bentuk-bentuk kegiatan tertentu dalam masyarakat yang bersangkutan. Dengan kata lain, keanekaragaman kebudayaan dengan bentuk dan fungsi yang saling berbeda, menghasilkan sistem nilai yang berbeda pula.
  • Nilai selalu memberikan pilihan dari sistem-sistem nilai yang ada, sesuai dengan tingkatan kepentingannya.
  • Masing-masing nilai dapat mempunyai pengaruh yang berbeda terhadap orang perorangan dan masyarakat sebagai keseluruhan.
  • Nilai-nilai juga melibatkan emosi atau perasaan.
  • Nilai-nilai dapat mempengaruhi perkembangan pribadi dalam masyarakat secara positif maupun negatif.

Dilihat dari macam-macam nilai, fungsi nilai pun bermacam-macam dari berbagai macam atau jenis nilai tersebut. Nilai sering kita artikan sebagai angka, dimana tugas kita diberi skor dengan 89, itu juga dianggap nilai tapi bukan hanya itu nilai, ada banyak nilai di kehidupan ini , ada berbagai macam, sebelumnya pengertian nilai dan macam-macam nilai telah kami bahas. dan sekarang yang akan dibahas seperti tema diatas yakni Fungsi Nilai dan Ciri-Ciri Nilai yang dapat dilihat dibawah ini..

A. Ciri-Ciri Nilai 
Nilai memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1. Merupakan bentukan masyarakat sebagai hasil interaksi antara warga masyarakat
2. Disebarkan di antara warga masyarakat (bukan bawaan sejak lahir).
3. Terbentuk melalui sosialisasi (proses belajar).
4. Merupakan bagian dari usaha pemenuhan kebutuhan dan kepuasaan sosial manusia.
5. Bervariasi antara kebudayaan yang satu dengan kebudayaan yang lain (bersifat relatif).
6. Dapat mempengaruhi perkembangan diri seseorang.
7. Memiliki pengaruh yang berbeda antarwarga masyarakat.
8. Cenderung berkaitan satu dengan yang lain dan membentuk sistem nilai.

B. Fungsi Nilai
Secara Garis Besar nilai mempunyai beberapa fungsi, yaitu :
1. Sebagai petunjuk arah dan pemersatu
  • Tidak sulit untuk memahami bahwa seperangkat nilai sosial berfungsi sebagai petunjuk arah. Cara berpikir dan berindak anggota masyarakat umumnya diarahkan oleh nilai-nilai sosial yang berlaku.
  • Nilai sosial dalam suatu masyarakat berfungsi pula sebagai pandu bagi setiap warganya dalam menentukan pilihan terhadap peranan yang akan diterima
  • Nilai berfungsi sebagai pemersatu yang dapat mengumpulkan orang banyak dalam kesatuan atau kelompok tertentu.
2. Sebagai Pelindung
3. Sebagai Pendorong

Fungsi Nilai Sosial
Fungsi nilai sosial antara lain sebagai berikut.
Sebagai faktor pendorong, hal ini berkaitan dengan nilai-nilai yang berhubungan dengan cita-cita atau harapan.
Sebagai petunjuk arah: cara berpikir, berperasaan, dan bertindak, serta panduan menentukan pilihan, sarana untuk menimbang peni/aran masyarakat, penentu da/am memenuhi peran sosial, dan pengumpulan orang dalam suatu kelompok sosial.
Nilai dapat berfungsi sebagai alat pengawas dengan daya tekan dan pengikat tertentu. Nilai
mendorong, menuntun, dan kadang-kadang Nilai daPat berperanan sebagai menekan para individu untuk berbuat dan kelompok bertindak sesuai dengan nilai yang bersangkutan. Nilai menimbulkan perasaan bersalah dan menyiksa bagi pelanggarnya.
Nilai dapat berfungsi sebagai alat solidaritas di kalangan kelompok atau masyarakat.
Nilai dapat berfungsi sebagai benteng perlindungan atau penjaga stabilitas budaya kelompok atau masyarakat.
Demikian penjelasan yang bisa kami sampaikan tentang Nilai Sosial – Pengertian, Jenis, Ciri-Ciri, Dan Fungsi Nilai Dalam Proses Sosialisasi. Semoga postingan ini bermanfaat bagi pembaca dan bisa dijadikan sumber literatur untuk mengerjakan tugas. Sampai jumpa pada postingan selanjutnya.

Ciri-Ciri Demokrasi dan Prinsip Demokrasi

Demokrasi adalah Bentuk sistem pemerintahan yang setiap warganya memiliki kesetaraan hak dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah kehidupan. Demokrasi mengandung pengertian secara tidak langsung bahwa rakyat memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Sering juga kita dengar slogan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Oleh Abraham Lincoln) yang melambangkan suatu sistem demokrasi. Kata Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat, dan “Kratei” yang berarti pemerintah. Nah dengan demikian kita dapat mengartikan, demokrasi adalah Sistem pemerintahan yang kekuasaan tertingginya dipegang oleh rakyat.

Demokrasi Menurut Para Ahli :
Aristoteles, Demokrasi adalah suatu kebebasan, yang artinya kebebasan setiap warga negara dapat berbagi kekuasan, Aristoteles mengutarakan bahwa setiap warga negara itu setara dalam jumlah, yaitu satu individu, dalam demokrasi tidak ada penilaian terhadap tingginya nilai individu tersebut, setiap warga negara sama.

Abraham Lincoln, Demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Sidney Hook, Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan penting dalam suatu pemerintah yang baik secara langsung maupun tidak langsung didasarkan oleh kepentingan mayoritas dengan berdasarkan hak yang diberikan kepada rakyat biasa.

Samuel Huntington, Demokrasi ada jika setiap pemegang kekuasaan dalam suatu negara dipilih secara umum, adil, dan jujur, para peserta boleh bersaing secara bersih, dan semua masyarakat memiliki hak setara dalam pemilihan.

Ciri-ciri demokrasi menurut Bingham Powl, Jir. yang mengkasi demokrasi secara empirik, deskriptif, insitusional dan prosedural berdasarkan political performance. Sebelumnya kami telah membahas pengertian demokrasi, jadi sebelum kita melihat ciri-ciri demokrasi mungkin ada baiknya kita memilihat pengertiannya agar pemahaman kita tentang demokrasi lebih tertata rapih, jika sudah melihat pengertian demokrasi mari kita lihat ciri-ciri demokrasi menurut Bingham Powl, Jir. yang dapat dilihat dibawah ini.


Ciri-Ciri Demokrasi menurut BINGHAM POWL, JIR,

  • Legitimasi pemerintah, didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan kerakyatan, artinya klaim pemerintah untuk patuh pada aturan hukum didasarkan pada penekanan bahwa apa yang dilakukan pemerintah merupakan kehendak rakyat. 
  • Pengaturan yang mengorganisasikan perundingan (bargaining) untuk memperoleh legitimasi dilaksanakan melalui pemilihan umum yang kompetitif. Pemilihan dipilih dengan periode yang teratur, dan pemilih dapat memilih di antara beberapa alternatif calon. Dalam praktiknya, paling tidak terdapat dua partai politik yang mempunyai kesemaptan untuk menang sehingga pilihan tersebut benar-benar bermakna.
  • Sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon untuk mendudui jabatan penting. 
  • Penduduk memilih secara rahasia tanpa dipaksa.
  • Masyarakat dan pemimpin menikmati hak-hak dasar, seperti kebebasan berbicara, berkumpul, berorganisasi dan kebebasan pers. Baik partai politik yang lama maupun yang baru dapat berusaha untuk memperoleh dukungan.
Ciri-ciri demokrasi digambarkan dalam satu pemerintah didasarkan atas system demokrasi yaitu seperti berikut

  • Pemerintah berdasar pada kehendak serta kebutuhan rakyat banyak.
  • Ciri Kontitusional, yakni tentang kebutuhan, kehendak maupun kekuasaan rakyat yang dituliskan di konstitusi serta undang-undang negara.
  • Ciri Perwakilan, yakni dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan dari sebagian orang yang telah diambil oleh rakyat tersebut.
  • Ciri Pemilihan umum, Yakni satu aktivitas politik yang dikerjakan untuk pilih pihak dalam pemerintahan
  • Ciri Kepertaian, yakni partai jadi satu fasilitas atau media sebagai sisi proses system demokrasi
  • Ciri kekuasaan, yakni ada pembagian serta pembelahan kekuasaan
  • Ciri Tanggung Jawab, yakni karenanya ada tanggung jawab baik pihak yang sudah dipilih bisa turut dalam proses satu system demokrasi

Prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi serta prasyarat dari berdirinya negara demokrasi sudah terakomodosi dalam konstitusi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Prinsip-rinsip demokrasi bila dilihat dari pendapat Almadudi yang di kenal dengan ” soko guru demokrasi “. Menurut Almadudui, prinsip-prinsip demokrasi yaitu seperti berikut:

  • Kedaulatan rakyat
  • Pemerintahan berdasar pada kesepakatan dari yang diperintah
  • Kekuasaan mayoritas
  • Hak-hak minoritas
  • Jaminan hak asasi manusia
  • Pemilihan yang bebas, adil serta jujur
  • Kesamaan di depan hukum
  • Proses hukum yang wajar
  • Pembatasan pemerintah dengan cara konstitusional
  • Pluralisme sosial, ekonomi serta politik
  • Nilai-nilai toleransi, pramatisme, kerja sama, serta mufakat
  • Prinsip-Prinsip Demokrasi Dengan cara Umum – Terkecuali prinsip demokrasi menurut pendapat beberapa pakar, ada banyak prinsip umum demokrasi diantaranya seperti berikut…
  • Keterlibatan warga Negara tentang pembuatan ketentuan politik
  • Kesamaan diatnara warga Negara,
  • Tiap-tiap warga negara mempunyai kesamanaa serta kesetaraan dalam praktek politik
  • Kebebasan disadari serta di terima oleh warga Negara

Sekian artikel singkat tentang ciri-ciri demokrasi.  semoga bermanfaat bagi kita semua. terima kasih.

Minggu, 23 Oktober 2016

Pengertian Umum Perjanjian Internasional

Secara Umum Pengertian Perjanjian Internasional  adalah sebuah perjanjian atau kesepakatan oleh beberapa negara atau organisasi internasional yang dibuat dibawah hukum internasional. Di indonesia sendiri pengertian perjanjian internasional bervariasi seperti perjanjian internasional yang ada berada pada pemahaman indonesia yaitu perjanjian internasional adalah semua perjanjian yang bersifat lintas batas negara atau transnasional. Sedangkan pengertian perjanjian internasional menurut bahasa adalah hubungan kerja sama antara pihak satu dengan pihak lainnya. Jadi jika disimpulkan pengertian perjanjian internasional adalah suatu hubungan yang dilakukan terhadap beberapa negara atau lebih.
Pada hakekatnya perjanjian internasional merupakan kesepakatan atau persetujuan dimana subjek perjanjian internasional adalah segala hal subjek hukum internasional, khususnya negara dan organisasi internasional, objek dalam perjanjian internasional adalah segala hal yang menyangkut dengan kepentingan kehidupan masyarakat internasional yang dapat berupa bentuk tertulis dan tidak tertulis. Dalam Konfrensi Wina 1969 yang memuat pembahasan tentang perjanjian internasional dimana komisi hukum internasional memberikan gambaran tentang pengertian perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu, dengan demikian perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara selaku sebagai subjek hukum internasional.

Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Definisi Para Ahli
Dalam menjalin suatu hubungan internasional, negara yang terlibat harus membuat suatu perjanjian untuk membatasi hubungan tersebut. Dalam hal ini banyak proses yang harus dilalui untuk membuat suatu perjanjian internasional, lalu apa pengertian dari perjanjian internasional sebenarnya? Berikut adalah pengertian perjanjian internasional menurut para ahli.

a. Oppenheimer-Leuterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.

b. G. Schwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum internasional dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga negara-negara.

c. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat dari hukum-hukum tertentu.

d. Konferensi Wina 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Artinya, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selaku subjek hukum internasional.
Ditinjau dari segi norma yang berlaku, harusnya setiap negara yang telah melakukan perjanjian wajib mempertanggung jawabkan hasil dari perjanjian dan tidak melanggarnya.

e. Academy Of Science Of USSR
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara-negara mengenai pemantapan, perubahan, atau pembatasan daripada hak dan kewajiban mereka secara timbal balik.

e. Menurut UU no.24 tahun 2004
Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum
KesimpulanPerjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antarnegara dalam menjalin hubungan internasional sebagai pengatur batasan-batasan dalam kerjasamanya dan juga menghasilkan hak dan kewajiban yang harus bisa dipertanggungjawabkan oleh negara-negara tersebut.


Asas-asas hubungan internasional

  • Asas Teritorial: Semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayah suatu negara terikat dan tunduk pada hukum negara tersebut
  • Asas Kebangsaan (ekstrateritorial): Semua warga negara dimanapun dia berada tetap terikat pada hukum negara asalnya
  • Asas Kepentingan Umum : setiap negara berwenang melindungi dan mengatur kepentingan rakyatnya
  • Egality Rights: Adanya kesetaraan artinya para pihak yang mengadakan perjanjian berkedudukan sama
  • Pacta Sunt Servanda : Setiap perjanjian telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya
  • Receprositas: Tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat positif maupun negatif
  • Courtesy: Saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara
  • Rebug sig stantibus: Asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar/ fundamental dalam keadaan yang berhubungan dengan perjanjian internasional

Tahapan atau Prosedur Melakukan Perjanjian Internasional
Dalam melakukan perjanjian internasional yang memiliki berbagai tahapan atau prosedur. Perjanjian internasional memiliki berbagai jenis atau macam-macam tahapan atau prosedur seperti prosedur atau tahapan perjanjian internasional secara umum (klasik), sederhana (simplified), dan menurut UU No. 24 Tahun 2000. Macam-macam prosedur atau tahapan pembuatan perjanjian internasional adalah sebagai berikut.
Prosedur atau Tahapan Melakukan Perjanjian Internasional secara Umum (Klasik)
  • Perundingan (negotiation)
  • Penandatanganan (signature)
  • Persetujuan parlemen (the approval of parliament)
  • Ratifikasi (ratification)
Prosedur atau Tahapan Melakukan Perjanjian Internasional secara sederhana (Simplifed)
  • Perundingan (negotiation) 
  • Penandatanganan (signature)
Prosedur atau Tahapan Melakukan Perjanjian Internasional menurut UU No. 24 Tahun 2000 
  • Penjajakan 
  • Perundingan 
  • Perumusan naskah perjanjian 
  • Penandatanganan (signature)
  • Pengesahan naskah perjanjian (authentication of the text) 
Fungsi Perjanjian Internasional
Menurut Mohd. Burhan Tsani terhadap lingkungan kehidupan masyarakat internasional dimana perjanjian internasional memiliki fungsi. Fungsi perjanjian internasional adalah sebagai berikut... 
  • Untuk memperoleh pengakuan umum dari anggota masyarakat bangsa-bangsa
  • Sebagai sumber hukum internasional 
  • Merupakan sarana dalam pengembang kerja sama internasional secara damai  
  • Memudahkan transaksi dan komunikasi antarnegara 
Demikian artikel singkat tentang Pengertian Perjanjian Internasional, semoga dapat bermanfaat buat bagi kita semua. sekian dan terima kasih.

Kamis, 25 Agustus 2016

Pengertian umum Ideologi Terbuka dan Tertutup serta Ciri-Cirinya

Istilah ideologi berasal dari bahasa Yunani, terdiri dari dua kata, yaitu idea dan logi. Ideaberarti melihat(idean), sedangkan logi berasal dari kata logos yang berarti pengetahuan atau teori. Jadi, secara umum ideologi dapat diartikan hasil penemuan dalam pikiran yang berupa pengetahuan atau teori. Ideologi dapat juga diartikan suatu kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas, pendapat (kejadian) yang memberikan arah tujuan untuk kelangsungan hidup. Ideologi terbagi mencadi dua,yaitu ideologi Terbuka dan Ideolgi tertutp,perbedaan ideologi terbuka dan tertutup ini sangat mencolok,sehingga dapat dengan mudah dikelompokkan. Pengertian Ideologi Terbuka adalah nila-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya itu sendiri. Pengertian Ideologi Tertutup adalah ajaran atua pandangan dunia yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang ditasbihkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, tetapi harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi dan harus dipatuhi. 
  1. Pembahasan Ideologi Terbuka - Ideologi terbuka dapat juga diartikan sebagai ideologi yang tidak dimutlakkan. Ideologi terbuka merupakan ideologi yang dapat berinteraksi dari perkembangan zaman dan dinamika yang sifatnya internal. Ideologi terbuka bersumber dari penjelasan umum 1945 yang berbunyi "... terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan, pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah cara membuatnya, mengubahnya dan mencabutnya".
  2. Pembahasan Ideologi Tertutup - Ideologi tertutup dapat diartikan sebagai ideologi yang dimutlakkan. Ideologi tertutup merupakan. Kebenaran dari ideologi tertutup tidak dipermasalahkan dalam nilai-nilai atau prinsip-prinsip moral yang lain. Ideologi tertutup memiliki sifat yang dogmatis dan apriori. Arti dogmatis adalah mempercayai terhadap suatu keadaan tanpa daya yang valid. Sedangkan arti apriori adalah berprasangka terlebih dahulu terhadap suatu keadaan. Ideologi tertutup memakai pemaksaan dalam pemberlakuan yang dipatuhi setiap masyarakat yang kordinir oleh masyarakat elit atau kelompok masyarakat. hal ini berarti bersifat otoriter yang dijalankan dengan totaliter.
Ciri-Ciri Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
1. Ciri-Ciri Ideologi Terbuka
  • Cita-cita hidup dalam masyarakat
  • Merupakan hasil dari musyawarah dan konsensus rakyatnya 
  • Nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari diri masyarakat
  • Ideologi terbuka bersifat dinamis dan reformasi
2. Ciri-Ciri Ideologi Tertutup
  • Bukan cita-cita yang hidup dalam diri masyarakat
  • Tidak bersifat nilai atau cita-cita
  • Kepercayaan dan kesetiaan yang sifatnya kaku
  • Terdiri dari tuntutan konkret dan operasional secara mutlak
Dimensi Ideologi
Sebuah ideologi yang telah menjdai keyakinan dalam kehidupan masyarakat dapat menjadi luntur atau pudar seiring perkembangan zaman.Hal tersebut tergantung pada daya tahan Ideologi. Ideologi akan mampu bertahan menghadapi perubahan zaman,apabila mempunyai tiga dimensi,yaitu:
  1. Dimensi Realita - Dimensi ini menunjuk pada kemampuan ideologi untuk mencerminkan realita yang hidup dalam masyarakat, di mana ia muncul untuk pertama kalinya, paling kurang realita pada saat-saat awal kelahirannya
  2. Dimensi Idealisme - Dimensi Idealisme adalah kadar/kualitas idealisme yang terkandung di dalam iseologi atau nila-nilai dasarnya. Kualitas itu menentukan kemampuan ideologi dalam memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan yang ada dalam masyarakat untuk mempunyai dan membina kehidupan bersama secara lebih baik dan membangun suatu masa depan secara lebih cerah.
  3. Dimensi Fleksibilitas - Yaitu kemampuan ideologi dalam memengaruhi dan sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan atau perkembangan masyarakat. Memengaruhi berarti ikut mewarnai proses pengembangan, sedangkan menyesuaikan diri berarti bahwa masyarakat berhasil menemukan tafsiran-tafsiran terhadap nilai-nilai daasar dari ideologi sesuai dengan realita-realita baru yang muncul dan yang harus mereka hadapi.
Demikian artikel singkat mengenai pengertian umum terbuka dan tertutup serta Ciri-Ciri Ideologi Terbuka dan Tertutup. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.

Minggu, 21 Agustus 2016

Makna Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Makna pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila dapat menyesuaikan dan diterapkan dari dinamika di Indonesia dan didunia. Tetapi tidak merubah nilai-nilai dasar Pancasila itu sendiri. Sehinga pancasila dapat digunakan dan diterapkan dalam berbagai zaman.

A. Syarat- Syarat Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka - Pancasila dikatakan sebagai ideologi terbuka, karena telah memenuhi syarat-syarat sebagai Ideologi terbuka antara lain sebagai berikut...    
  • Nilai Dasar, adalah nilai dasar yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang tidak berubah 
  • Nilai Instrumen, ialah nila-nilai dari nilai dasar yang dijabarkan lebih kreatif dan dinamis ke bentuk UUD 1945, ketetapan MPR, dan peraturan perundang-undangan lainnya 
  • Nilai Praktis, adalah nilai-nilai yang dilaksanakan di kehidupan sehari-hari, baik di masyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai praktif bersifat abstrak, seperti mengormati, kerja sama, dan kerukunan. Hal ini dapat dioperasionalkan ke bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari.
B. Dimensi Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka - Ideologi Pancasila memiliki 3 dimensi penting yaitu sebagai berikut... 
1. Dimensi Realitas adalah mencerminkan kemampuan ideologi untuk mengadaptasika nilai-nilai hidup dan berkembang dalam masyarakat
2. Dimensi Idealisme adalah idealisme yang ada dalam ideologi mampu menggugah harapan para pendukugnya 
3. Dimensi Pendukung adalah mencerminkan atau menggambarkan kemampuan suatu ideologi untuk memengaruhi dan menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat. 

C. Ciri-Ciri Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka - Dalam fungsinya sebagai Ideologi, pancasila menjadi dasar seluruh aktivitas bangsa Indonesia. Sehingga pancasila tercermin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ciri-ciri pancasila sebagai Ideologi terbuka adalah sebagai berikut.
  • Pancasila mempunyai pandangan hidup, tujuan dan cita-cita masyarakat Indonesia yang berasal dari kepribadian masyarakat Indonesia sendiri. 
  • Pancasila memiliki tekat dalam mengembangkan kreatifitas dan dinamis untuk mencapai tujuan nasional 
  • Pengalaman sejarah bangsa Indonesia
  • Terjadi atas dasar keinginan bangsa (masyarakat) Indonesia sendiri tanpa dengan campur tangan atau paksaan dari sekelompok orang. 
  • Isinya tidak operasional 
  • Dapat menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab sesuai nilai-nilai Pancasila 
  • Menghargai pluralitas, sehingga diterima oleh semua masyarakat yang berlatakng belakang dan budaya yang berbeda. 
D. Faktor Pendorong Pemikiran Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
Menurut Moerdiono bahwa terdapat faktor-faktor atau bukti yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka antara lain sebagai berikut... 
  • Proses pembagunan nasional berencana, dinamika mayarakat indonesia yang berkembang sangat cepat. Sehingga tidak semua permasalahan kehidupan dapat ditemukan jawabannya secara ideologis.  
  • Runtuhnya Ideologi tertutup, seperti marxisme-leninisme/komunisme. 
  • Pengalaman sejarah politik terhadap pengaruh komunisme sangat penting, karena dari pengaruh ideologi komunisme yang bersifat tertutup, Pancasila pernah merosot dan kaku. Pancasila tidak tampil sebagai pedoman, tetapi sebagai senjata konseptual untuk menyerang lawan-lawan politik. Kebijaksanaan pemerintah disaat itu menjadi absolute. Akibatnya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara langsung dicap sebagai anti Pancasila. 
  • Tekad untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Pengertian, Makna & Ciri-Ciri Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Selasa, 16 Agustus 2016

Pengertian Sistem Pers Demokrasi Liberal Secara umum (Liberal Democration Press)

Secara umum, Sistem Pers Demokrasi Liberal adalah sistem yang memberikan kebebasan seutuhnya yang dijamin keberadaan dengan selaras paham liberalis. Dalam negara yang menganut paham liberal, pers dapat berkembang dengan pers sebebas-bebasnya (mutlak). Wartawan surat kabar dapat menulis berita secara bebas yang biasanya dapat berbeda dari cermin kepentingan masyarakat atau pemerintah. 

Ciri-Ciri Sistem Pers Demokrasi Liberal
Berkaitan dengan ciri-ciri yang merdeka (libertarian), Krisna harahap menjelaskan lebih lanjut mengenai ciri-ciri sistem pers demokrasi liberal. Ciri-Ciri Sistem Pers Demokrasi Liberal adalah sebagai berikut.
  • Tidak adanya batasan hukum dalam upaya pengumpulan informasi yang digunakan untuk kepentingan publikasi. 
  • Penerbitan dan pendistribusian terbuka bagi setiap orang tanpa memerlukan izin atau lisensi 
  • Kecaman yang dilakukan pemerintah, pejabat, atau partai politik tidak dapat dipidana
  • Publikasi yang dilakukan secara bebas dari penyensoran pendahuluan 
  • Wartawan memiliki otonomi profesional dalam organisasi mereka.
  • Tidak ada kewajiban dalam mempublikasikan segala hal
  • Publikasi kesalahan dan kebenaran dilindungi yang berkaitan mengenai opini dan keyakinan
Tugas Sistem Pers Demokrasi Liberal
Menurut Krisna Harahap tentang konsep libertarian bahwa pers mempunyai tugas-tugas. Tugas-tugas sistem pers demokrasi liberal adalah sebagai berikut.
  • Menjaga hak warga negara
  • Memberikan pelayanan bagi kehidupan ekonomi (iklan)
  • Memberikan pelayanan bagi kehidupan politik
  • Mencari keuntungan (demi kelangsungan hidupnya)
  • Memberikan hiburan
Dalam Pers Liberalis dimodali oleh pemerintah dan swasta, atau dapat pula berasal dari salah satunya. Kontrol sosial benar berlaku secara bebas. Berita atau ulasan di media massa dapat berupa kritik tajam, baik itu untuk perseorangan, lembaga, maupun juga pemerintah. Dengan demikian, sistem pers liberalis, umumnya tidak mencerminkan kepentingan pemerintah negaranya. Sistem Pers Liberalis berada/ berlaku di negara-negara seperti Inggris, Australia, dan yang menganut paham liberal.


Sistem Pers Indonesia
Sistem pers Indonesia memiliki kekhasan karena ideologi dan falsafah negara Indonesia yakni Pancasila dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula. Selanjutnya sistem pers Indonesia disebut sebagai Pers Pancasila, sebagaimana yang selalu dikatakan oleh Menteri Penerangan RI pada saat itu beserta jajarannya, yang juga disepakati oleh insan pers Indonesia.

Media massa Indonesia sebagai suatu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan Dewan Pers No. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers (media massa) Indonesia berlandaskan pada hal-hal:

Idiil: Pancasila
Konstitusional: Undang-undang dasar 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR.
Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara
Yuridis: Undang-undang Pokok Pers No. 21 Tahun 1982. (Masa mendatang ditambah dengan Undang-Undang Penyiaran yang sedang dalam proses “pembuatan”.
Kemasyarakatan: Tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia.
Etis: Norma-norma kode etik profesional.

Pers Indonesia memunyai kewajiban:
  • Mempertahankan, membela mendukung dan melaksanakan Pancasila dan UUD ’45 secara murni dan konsekuen;
  • Memperjuangkan pelaksanaan Amanat Penderitaan Rakyat yang berlandaskan Demokrasi Pancasila:
  • Memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers;
  • Membina persatuan dan menentang imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, feodalisme, liberalisme, komunisme, dan fasisme/diktator;
  • Menjadi penyalur pendapat umum yang konstruktif dan progresif-revolusioner (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 2).
Kebebasan pers Indonesia dijamin oleh Pasal 28 UUD 45 yang intinya mengemukakan bahwa setiap warga negara Indonesia bebas mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan. Dengan demikian setiap warga negara memunyai hak penerbitan pers asal sesuai dengan hakikat Demokrasi Pancasila (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982).

Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan yang bertanggung jawab yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Misalnya setiap pemberitaan atau jenis pesan komunikasi lainnya tidak boleh menyinggung “SARA” (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) yang pada akhirnya akan menimbulkan keresahan masyarakat dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

Hal lainnya yang tidak boleh dilakukan adalah menghina Kepala Negara dan menghina aparatur pemerintah yang sedang bertugas. Apabila media massa melakukan pelanggaran, maka pemimpin redaksi tersebut akan dapat diajukan ke pengadilan.

Disamping sebagai sarana untuk memberi informasi, memberi pendidikan dan hiburan, pers Indonesia juga memunyai hak kontrol, kritik dan koreksi yang bersifat korektif dan konstruktif (UU Pokok Pers No. 11 Tahun 1982 Pasal 3). Pers setelah reformasi mengacu kepada Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Demikian artikel singkat tentang Sistem Pers Demokrasi Liberal (Liberal Democration Press). semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. 

Sikap Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari serta contohnya.

Peran serta warga negara Indonesia dalam upaya yang mempertahankan Pancasila dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Jika Pancasila tidak dapat menyentuh kehidupan nyata dan kita tidak dapat merasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari kita maka lambat laut Pancasila akan luntur , Maka dari itu perlu kita mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari kita agar Pancasila tidak akan luntur sampai kapanpun, sehingga Pancasila tidak menjadi sebuah dokumen negara yang tertulis dalam buku-buku sejarah Indonesia.
Perilaku mengamalkan Pancasila ada banyak cara. Contoh-contoh dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari dalam memberikan perilaku sesuai dengan keluhuran nilai-nilai Pancasila dalam berbagai kehidupan. Manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sering menghadapi permasalahan yang datang, begitu juga dengan masyarakat indonesia. Oleh karena itu, bangsa Indonesia memerlukan pandangan hidup yang tepat untuk mempersatukan perbedaan sehingga permasalahan dapat dihadapi bersama, maka perlunya usaha untuk mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara dan dasar negara. 

Contoh Sikap Positif terhadap Pancasila dalam Kehidupan Sehari-Hari adalah sebagai berikut :

1. Sikap Positif di Lingkungan Keluarga
Di lingkungan kehidupan keluarga, misalnya tiap anggota keluarga memiliki tekat dalam mengamalkan melalui sikap-sikap antara lain sebagai berikut..
  • Berperilaku hidup sederhana 
  • Menjaga kerukunan dalam keluarga
  • Selalu tekun dalam beribadah
  • Dapat bertenggang rasa pada kesusahaan anggota keluarga yang lain
  • Selalu menjunjung tinggi musyawarah mufakat dalam menyelesaikan persoalan keluarga
2. Sikap Positif di Lingkungan Masyarakat
Di lingkungan kehidupan masyarakat, misalnya tiap warga masyarakat bertekad dalam melakukan sikap-sikap yang mencerminkan pengalaman kita terhadap Pancasila antara lain sebagai berikut... 
  • Tidak menggunakan hak milik dalam memeras orang lain
  • Bergotong royong mendirikan gardu pos ronda 
  • Membersihkan sampah dan menertipkan saluran pembuangan air disertai pembiayaan yang dipikul secara bersama-sama
  • Mencegah pencemaran lingkungan  dan bahaya kebakaran, serta menggalakkan penghijauan
  • Saling menghormati satu sama lain demi terciptanya kerukunan.
3. Sikap Positif di Lingkungan Sekolah 
Di lingkungan kehidupan sekolah, misalnya tiap warga sekolah memiliki tekat mengamalkan Pancasila melalui sikap-sikap antara lain sebagai berikut...
  • Rajin dalam belajar untuk meraih prestasi
  • Selalu mengikuti upacara bendera dengan tertip
  • Menghormati guru dan sesama teman
  • Selalu disiplin dalam mematuhi tata tertip sekolah 
  • Aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan sekolah
4. Sikap Positif di Lingkungan Berbangsa dan Bernegara
Di lingkungan kehidupan berbangsa dan bernegara, misalnya tiap warga negara Indonesia memiliki tekat mengamalkan Pancasila dengan sikap-sikap antara lain sebagai berikut... 
  • Menaati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Membayar pajak tepat waktu dengan sesuai peraturan yang berlaku 
  • Mencintai dan membina persatuan dan kesatuan bangsa 
  • Selalu memihak dan membela negara-negara yang berjuang untuk memperoleh kemerdekaannya
  • Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa dengan membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, warna kulit, jenis kelamin, dan kedudukan sosial
Demikianlah artikel sederhana mengenai Sikap Positif Terhadap Pancasila dalam Kehidupan Sehari-Hari beserta contohnya. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.