Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 27 April 2016

Mengenal Ciri-Ciri Negara Hukum

Negara Hukum adalah negara yang mengambil tindakan didasarkan pada aturan hukum yang telah ada, jadi dalam Tugas Negara adalah menjalankan kesadaran hukum berdasarkan hukum yang berlaku yang harus ditaati oleh seluruh warga negara tersebut. sedangkan dalam Pengertian Negara Hukum berdasarkan kekuasaan adalah negara yang bersandar pada keyakinan bahwa kekuasaan negara dijalankan dengan adil dan juga baik. Negara hukum terdapat 2 unsur. Unsur-unsur negara hukum adalah pertama : adanya hubungan antara pemerintah dan diperintah berdasarkan norma objektif yang memikat keduanya, sedangkan unsur yang kedua : norma objektif bersifat formal dan juga dapat dipertahankan dengan berhadapan idea hukum. 

Ciri-Ciri Negara Hukum
1. Kekuasaan berjalan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
2. Menuntut pembagian kekuasaan 
3. Kegiatan negara dikontrol oleh kekuasaan kehakiman efektif
4. Adanya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia (ham)

5. Adanya legalitasi dalam arti hukum.

Alasan Menjadi Negara Hukum
1. Legitimiasi demokrasi 
2. Demi kepastian hukum
3. Tuntutan perlakukan yang sama
4. Tuntutan akal budi 

Unsur-Unsur Negara Hukum Secara Umum
1. Dihargainya hak asasi manusia 
2. Munculnya pembagian atau pemisahan kekuasaan dalam menjamin hak-hak 
3. Pemerintah dijalankan menurut perundang-undangan 
4. Munculnya peradilan administrasi dalam mengatasi perselisihan antara rakyat dengan pemerintah


Kesimpulan : Negara hukum adalah alat-alat negara dapat menggunakan kekuasaannya berdasarkan dalam hukum tersebut dengan cara yang terdapat dalam hukum itu sendiri. 

Pengertian Umum MPR serta Tugas, Wewenang dan Hak MPR

Membahas tentang Pengertian MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Secara Umum, Pengertian MPR bisa diartikan sebagai lembaga tertinggi di negara Indonesia yang strukturnya dibentuk berdasarkan pemilihan langsung legislative, bersamaan dalam penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Majelis Permusyawaratan rakyat sebagai lembaga kedaulatan rakyat memiliki susunan, kedudukan, tugas, dan wewenang yang dapat dilihat dibawah ini..

Pengertian, Tugas, Wewenang dan Hak MPR

Tugas dan Wewenang MPR
Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut... 
  • MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 Ayat (1)] 
  • MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [Pasal 3 ayat (3)]. 
  • Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang dalam memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden [Pasal 8 Ayat (2)]
  • MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden [Pasal 3 Ayat (2)]
  • Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya [Pasal 8 Ayat (1)]
  • Jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan  calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya. [Pasal 8 Ayat (1)]. 
Susunan dan Keanggotaan MPR
MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang menurut Pasal 2 Ayat (1). Jumlah anggota MPR 692 orang yang terdiri atas 560 orang anggota DPR dan 132 orang dari Anggota DPD. Sehingga MPR memiliki legitimasi sangat kuat karena semua anggota MPR dipilih oleh rakyat. Masa jabatan dari anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Keanggotan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Sebelum anggota MPR memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dilakukan secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung (MA) dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang tidak dapat mengikut atau berhalangan mengucapkan sumpah/janji di pandu oleh pimpinan MPR.

Hak dan Kewajiban MPR
Anggota MPR mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap anggota MPR. Hak dan kewajiban MPR adalah sebagai berikut...

1. Hak-Hak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak. Hak-hak MPR adalah sebagai berikut..
  • Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945; 
  • Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
  • Memilih dan dipilih
  • Membela diri
  • Imunitas
  • Protokoler
  • Keuangan dan administrasi
2. Kewajiban Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai kewajiban. Kewajiban MPR adalah sebagai berikut..
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila 
  • Melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan NKRI 
  • Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  • Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
Kedudukan MPR - MPR adalah lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

Demikianlah artikel singkat mengenai Pengertian umum MPR, Fungsi, Tugas serta Hak MPR. Semoga bermanfaat. Sekian dan terima kasih. 

Senin, 25 April 2016

Sikap Positif Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka

Secara Umum Pengertian Pancasila sebagai Ideologi Terbuka adalah Pancasila sebagai ideologi terbuka, memberikan kita kebebasan asalkan menyaring mana yang baik dan benar agar tidak melanggar nilai-nilai Pancasila. Hal ini dapat dilakukan dengan bersikap sewajarnya atau positif mengenai dasar negara kita Pancasila. Sikap-sikap tersebut dapat kita lakukan sesuai dengan nila-nilai pancasila. Berikut sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka....

Contoh Sikap Positif Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
  • Menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan bahwa setiap warga sudah seharusnya mempunyai cara berpikir, sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa 
  • Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang sesuai dengan sifat ideologi Pancasila terbuka, sehingga senantiasa mendudukkan manusia sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabatnya. 
  • Menjunjung tinggi nilai persatuan Indonesia pada sifat ideologi Pancasila terbuka, yang mengharuskan setiap warga negara wajib mempertahankan keutuhan dan tegak-kokohnya NKRI
  • Menjunjung tinggi nilai permusyawaratan/perwakilan yang dimaknai untuk menghormati dan mengedepankan kedaulatan negara sebagai perwujudan kehendak seluruh rakyat. 
  • Menjunjung tinggi nilai keadilan sosial pada sifat ideologi Pancasila terbuka untuk terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin yang berkeadilan seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali. 
 

Sikap Positif Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
  • Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Ketuhanan, bahwa setiap warga sudah seharusnya memiliki pola pikir, sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan YME.
  • Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Kemanusiaan, agar disesuaikan dengan sifat ideologi Pancasila yang terbuka, maka sikap dan perilaku kita harus senantiasa mendudukkan manusia lain sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabatnya.
  • Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Persatuan Indonesia, sesuai dengan sifat idelogi Pancasila yang terbuka, mengharuskan setiap warga negara agar tetap mempertahankan keutuhan dan tegak-kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Permusyawaratan/Perwakilan, terkandung makna bahwa dalam bersikap dan bertingkahlaku, hendaknya menghormati dan mengedepankan kedaulatan negara sebagai perwujudan kehendak seluruh rakyat.
  • Sikap dan Perilaku Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Keadilan Sosial, bahwa dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakuat Indonesia yang sesuai dengan sifat Pancasila sebagai ideologi terbuka, hal ini akan mengarah pada terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali.
Menunjukan sikap Positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
  • Sikap positif terhadap Pancasila merupakan sikap prilaku yang baik dan mendukung terhadap nilai-nilai Pancasila serta berupaya melestarikan dan mempertahankan Pancasila baik sebagai ideologi bangsa, dasar negara maupun pandangan hidup bangsa.
  • Nilai ini dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari dengan berperan serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila dilingkungan keluarga,sekolah,masyarakat bangsa dan negara.
Contoh sikap positif yang perlu ditunjukan oleh setiap warga Negara
  • Menerima Pancasila sebagai dasar negara,ideologi bangsa dan pandangan hidup bangsa.
  • Menghayati dan mempelajari nilai-nilai yang terkandung alam Pancasila
  • Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
  • Menolak ideologi lain yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila
  • Turut mempertahankan kelestarian ideologi Pancasila
  • Bersikap kritis dan memiliki kepedulian terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara supaya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
Contoh prilaku yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sila ke satu
  • Melaksanakan ibadah agama tepat waktu
  • Memperdalam ajaran agama melalui ceramah keagamaan, pendidikan agama
  • Selalu berdoa setiap memulai dan mengakhiri suatu pekerjaan/kegiatan
  • Menghormati pemeluk agama lain
  • Memelihara kebersihan dan kemakmuran sarana peribadatan.
Contoh prilaku yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sila ke dua
  • Saling mencintai dan menghargai antar sesama manusia
  • Saling tolong menolong antar sesama manusia
  • Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
  • .Menjunjung tinggi dan mentaati peraturan/norma yang berlaku
  • Gemar melakukan kegiatan-kegiatan sosial,menyantuni fakir miskin/anak yatim
Contoh prilaku yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sila ke tiga
  • Selalu mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi/golongan
  • Turut menjaga rasa kekeluargaan dan keharmonisan keluarga,lingkungan masyarakat,sekolah
  • Menghormati lambang-lambang identitas nasional seperti lambang negara,lagu kebangsaan,bendera nasional, mata uang dll
  • Menggunakan produk dalam negeri
  • Mau bergaul dengan siapa saja tanpa membedakan SARA
Contoh prilaku yang sesuai dengan niai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sila ke empat
  • Mengutamakan musyawarah/diskusi dalam setiap mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
  • Tidak memaksakan kehendak dalam kepentingan bersama
  • Turut serta melaksanakan danmensukseskan emilihan pemimpin organisasi,pengurus kelas,pengurus osis,RT,RW,Lurah/kepala desa,kepala daerah,presiden dll dengan jujur dan bertanggung jawab.
Contoh prilaku yang sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasial sila ke lima
  • Selalu berhemat dalam setiap penggunaan kebutuhan hidup
  • Berupaya bekerja keras dalam setiap penyelesaian tugas/pekerjaan
  • Gemar menabung untuk kebutuhan hidup dimasa depan
  • Bertutur kata, berpenampilan dan berprilaku yang sederhana dan wajar
  • Mengembangkan semangat gotong royang dan kekeluargaan.
Sikap positif terhadap Pancasila perlu ditampilkan dalam kehidupan sehari-hari dilingkungan masyarakat,berbangsa dan bernegara oleh seluruh komponen bangsa baik sebagai rakyat maupun aparat pemerintahan dengan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam tiap sila.

Demikianlah artikel singkat tentang Sikap Positif Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka. Semogabermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.

Rabu, 16 Maret 2016

Pengertian Umum Ideologi Pancasila

Pancasila sebagai ideologi negara dan bangsa indonesia yang merupakan pandangan hidup seluruh rakyat indonesia. Ideologi pancasila bersifat terbuka artinya ideologi pancasila dapat berkontribusi dengan kemajuan zaman dengan tetap berlandaskan ideologi pancasila atau nilai-nilai pancasila. 
Ideologi Pancasila merupakan nilai-nilai luhur budaya dan religius bagi bangsa indonesia. Pancasila berkedudukan sebagai ideologi negara atau bangsa jadi pengertian ideologi pancasila adalah kumpulan nilai/norma yang berdasarkan sila-sila pancasila. 
Ideologi pancasila mengandung nilai intrumental, nilai dasar, dan nilai praktis.Pancasila lahir dan diangkat dari nilai-nilai adat istiadat dan kebudayaan serta religius yang terdapat dalam pandangan-pandangan hidup indonesia sebelum membentuk sebuah negara indonesia atau sebelum lahirnya negara indonesia. Pancasila sebagai ideologi berarti bahwa pancasila menjadi pandangan hidup bagi bangsa indonesia Secara umum.
Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara adalah nilai-nilai yang terkandung di dalam pancasila menjadi cita-cita normatif di dalam penyelenggaraan negara. Secara luas Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia ialah terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan serta menjunjung tinggi nilai keadilan.

Ideologi Pancasila sebagai Ideologi terbuka. Artinya, ideologi Pancasila dapat mengikuti perkembangan yang terjadi pada negara lain yang memiliki ideologi yang berbeda dengan Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Hal ini disebabkan karenq ideologi Pancasila memiliki nilai-nilai yang meliputi; nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis. Pengertian Ideologi terbuka adalah ideologi yang tidak dimutlakkan. Dapat diartikan juga bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri. Ideologi terbuka merupakan ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal.  Selain itu, Pancasila bukan merupakan ide baru atau perenungan suatu kelompok atau golongan tertentu, melainkan Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa. Dengan demikian, Pancasila pada hakikatnya berlaku untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara keseluruhan. Oleh karena itu, ciri khas Pancasila memiliki kesesuaian dengan bangsa Indonesia.

Ideologi Pancasila sebagai Ideologi tertutup adalah ideologi yang bersifat mutlak. Dengan kata lain bahwa Ideologi tertutup merupakan ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang ditasbihkan sebagai kebenaran yang tidak boleh dipersoalkan lagi, melainkan harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi dan harus dipatuhi.
Ketetapan bangsa Indonesia mengenai pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam ketetapan MPR No. 18 Tahun 1998 tentang pencabutan dari ketetapan MPR No. 2 tahun 1978 mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada pasal 1 ketetapan MPR tersebut menyatakan bahwa pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 45 ialah dasar negara dari negara NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Dari ketetapan MPR tersebut dapat kita ketahui bahwa di Indonesia kedudukan pancasila sebagai ideologi nasional, selain kedudukannya sebagai dasar negara.
Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, nilai-nilai kebudayaan serta nilai religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum membentuk negara. Dengan kata lain, unsur-unsur yang merupakan materi Pancasila diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri. Sebagai contoh, kebiasayaan gotong royong dan bermusyawarah adalah nilai-nilai luhur budaya bangsa yang terdapat dalam Pancasila. Pancasila sebagai Ideologi berarti Pancasila dijadikan sebagai pandangan hidup bagi bangsa Indonesia. 
 
Fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia adalah sebagai sarana pemersatu masyarakat, sehingga dapat dijadikan prosedur penyelesaian konflik, dapat kita telusuri dari gagasan para pendiri negara Indonesia tentang pentingnya mencari nilai-nilai bersama yang dapat mempersatukan berbagai golongan masyarakat di Indonesia
 
Nilai-nilai pancasila harusnya bisa mewarnai setiap prosedur penyelesaian konflik yang ada di dalam masyarakat. Secara normatif dapat dinyatakan bahwa penyelesaian suatu konflik hendaknya dilandasi oleh nilai-nilai religius, nilai kemanusiaan, mengedepankan persatuan, menjunjung tinggi prosedur demokratis dan berujung pada terciptanya keadilan.

Senin, 08 Februari 2016

Pengertian Umum Bangsa adalah

Istilah bangsa memiliki berbagai makna dan pengertian yang berbeda-beda. Bangsa merupakan terjemahan dari kata ”nation” (dalam bahasa Inggris). Kata nation bermakna keturunan atau bangsa. Seiring perkembangan zaman, maka pengertian bangsa juga mengalami perkembangan. Pada awalnya bangsa hanya diartikan sekelompok orang yang dilahirkan pada tempat yang sama.
Pengertian Bangsa, dalam bahasa inggris, bangsa berasal dari kata nation, Nation artinya bangsa, wangsa, atau trah (Jawa). Secara Umum Pengertian bangsa telah didefinisikan oleh para ahli merekan mengatakan bahwa pengertian bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Sedangkan pengertian bangsa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam pengertian bangsa adalah orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. 
Nation dalam bahasa Indonesia, diistilahkan bangsa, yaitu orang-orang yang bersatu karena kesamaan keturunan. Sebaliknya, dalam arti bahasa Inggris dapat dicontohkan seperti wangsa, trah (Jawa), dan marga(Batak), misalnya wangsa Syailendra, trah Mangkunegara, marga Sembiring. Mereka menjadi satu bangsa karena berasal dari keturunan yang sama.
Istilah natie (nation) mulai populer sekitar tahun 1835. Namun, istilah ini sering diperdebatkan dan dipertanyakan sehingga melahirkan berbagai teori tentang bangsa sebagai berikut.
  1. Ernest Renant. Dalam bukunya yang berjudul "La Reforme Intellectuelle et Morale" (1929), Ernest Renanat berpendapat bahwa bangs adalah kesatuan jiwa. Jiwa yang mengandung kehendak untuk bersatu, orang-orang merasa diri satu dan mau bersatu. Dalam istilah Prancis, bangsa adalah Ledesir d'etre ensemble. Bangsa dapat terdiri atas ratusan, ribuan, bahkan jutaan manusia, tetapi sebenarnya merupakan kesatuan jiwa. Apabila semua manusia yang hidup di dalamnya mempunyai kehendak untuk bersatu maka sudah merupakan satu bangsa.
  2. Hans Kohn. Menurut Hans Kohn dalam bukunya "Nationalism and Liberty: The Swiss Example" (1966), bangsa diartikan sebagai hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah dan karena itu selalu bergelombang dan tak pernah membeku. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak. Kebanyakan bangsa memiliki beberbagai faktor obyek tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. Faktor-faktor itu berupa persamaan keturunan, wilayah, bangsa, adat istiadat, kesamaan politik, perasaan, dan agama.
  3. Ir. Soekarno. Bangsa adalah segerombolan manusia yang besar, keras ia mempunyai keinginan bersatu, le desir d’etre ensemble (keinginan untuk hidup bersama), keras ia mempunyai character gemeinschaft (persamaan nasib/karakter), persamaan watak, tetapi yang hidup di atas satu wilayah yang nyata satu unit.
  4. Jalobsen dan Lipman. Menurut Jalobsen dan Lipman dalam buku "Politics: Individual and State" karya Robert Wesson (1998), bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan satu kesatuan politik (political unity). Dari beberapa pengertian bangsa oleh beberapa orang ahli yang satu dengan lainnya berbeda. Hal ini disebabkan oleh sudut padnang mereka yang berbeda pula.
  5. Lothrop Stoddard. Bangsa, nation, natie adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sejumlah orang yang cukup banyak, bahwa mereka merupakan suatu bangsa. Ia merupakan suatu perasaan memiliki secara bersama sebagai suatu bangsa.
  6. Otto Bauer. Dalam buku "the Austrians: A Thousand-year Oddessey" karangan Gordon (1996), Otto Bauer mengatakan bahwa bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter atau perangai yang timbul karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh dan berkembang bersama dangsa tersebut.

Pengertian bangsa juga dapat dibedakan menjadi dua, yaitu bangsa dalam arti politis dan bangsa dalam arti sosiologisantropologis.
1. Bangsa dalam Arti Sosiologis-Antropologis. 
Bangsa dalam pengertian ini dibedakan menjadi dua, yaitu bangsa dalam arti etnis dan bangsa dalam arti kultural. Bangsa dalam arti etnis merupakan sekelompok manusia yang memiliki satu keturunan atau ras yang tinggal dalam satu wilayah tertentu dengan ciri-ciri jasmani yang sama, seperti kesamaan warna kulit dan bentuk tubuh. Bangsa dalam arti kultural adalah sekelompok manusia yang memiliki ciri-ciri khas kebudayaan yang sama, seperti adat istiadat, mata pencaharian, bahasa, dan unsur-unsur kesamaan budaya. Jadi, bangsa dalam arti sosiologis-antropologis merupakan sekelompok manusia yang hidup bersama dan diikat oleh ikatan seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan, serta daerah.
bangsa Merupakan persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan setiap anggota persekutuan hidup tersebut merasasatu kesatuan, rasa bahasa, agama, dan adat istiadat. Persekutuan hidup, artinya perkumpulan orang-orang yang saling membutuhkan dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama dalam suatu wilayah tertentu. Persekutuan hidup dalam satu negara yang jumlah warganya banyak atau lebih besar jumlahnya dibanding persekutuan hidup yang lain, misalnya persekutuan hidup masyarakat Jawa. Persekutuan yang memiliki warga sedikit atau lebih kecil dibanding yang lain, misalnya masyarakat Suku Badui.

2. Bangsa dalam Arti Politis. 
Bangsa dalam arti politis adalah sekelompok manusia yang memiliki satu paham dan ideologi yang sama dalam suatu organisasi kekuasaan dalam negara, misalnya bangsa Indonesia. Mereka diikat oleh satu kesatuan wilayah nasional, hukum, dan perundang-undangan yang berlaku. Tidak cukup seperti itu, bangsa yang sudah bernegara, seperti Indonesia perlu menciptakan ikatan-ikatan baru untuk mempersatukan bangsa-bangsa yang ada di dalamnya. Misalnya, bahasa nasional, lambang negara, dasar dan ideologi negara, semboyan nasional, rasa nasionalisme dan patriotisme, serta ikatan lain yang sifatnya nasional. Ikatan baru tersebut menjadi identitas nasional bangsa yang bersangkutan. Identitas nasional sekaligus berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa.
Selain itu, bangsa dalam arti politis dapat dikatakan bahwa bangsa sebagai sekelompok masyarakat dalam satu daerah yang sama dan tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai satu kekuasaan tertinggi, baik ke dalam maupun ke luar. Jadi, bangsa dalam arti politis adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta patuh dan taat pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan. Bangsa dalam arti ini diikuti oleh suatu kesatuan wilayah nasional, hukum, aturan yang berlaku, dasar, dan ideologi negara.

Ciri-ciri bangsa:
  1. memiliki nama,
  2. wilayah tertentu,
  3. mitos leluhur bersama,
  4. kenangan bersama,
  5. satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu.
Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
  1. Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain, seperti:
  2. Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
  3. Wilayah.
  4. Bahasa.
  5. Adat-istiadat
  6. Kesamaan politik.
  7. Perasaan.
  8. Agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya
  1. Persamaan sejarah.
  2. Persamaan cita-cita.
  3. Kondisi objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
Demikianlah artikel singkat tentang Pengertian Bangsa semoga bermanfaat bagi kita semua, terima kasih...

Minggu, 07 Februari 2016

Pengertian Umum Demokratisasi adalah

Secara Umum Pengertian demokratisasi menurut definisi para para ahli/pakar mengatakan bahwa definisi demokratisasi adalah merupakan proses pendemokrasian segenap rakyat untuk turut serta dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya atau turut serta dalam berbagai bidang kegaitan (masyarakat/negara) baik langsung atau tidak langsung, dengan mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi warga negara. Pengertian demokrasi juga dapat dikatakan sebagai proses menuju demokrasi yang disebut sebagai demokratisasi. Dalam menuju ke demokrasi yang kita dambakan merupakan proses yang tidaklah mudah.
Demokratisasi menjadi jalan keluar dari otoritarianisme, disebabkan, demokratisasi adalah proses yang mengembalikan hak-hak rakyat, sehingga mengapa banyak rakyat yang menyukai demokrasi, sedangkan dibawah pemerintahan yang sifatnya atau bentuknya otoriter dengan meniadakan demokrasi, menyebabkan hak-hak rakyat untuk berpartisipai dalam kegiatan politik, kebudayaan, atau ekonomi dibatasi. Karena itu dukungan terhadap demokratisasi akan sangat menentukan keberhasilan proses tersebut. Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. 
Pengertian Demokrasi
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

Pengertian Umum Hukum adalah

Secara umum pengertian hukum telah dikemukanan oleh para para ahli atau pakar bahwa pengertian hukum itu tidaklah mudah untuk didefinisikan Pengertian Hukum sulit untuk didefinisikan karena kompleks dan beragamannya sudut pandang yang harus dikaji. oleh karnanya itu pengertian hukum itu bukanlah perkara mudah sehingga perlu kita melihat pendapat-pendapat para ahli.  Prof. Van Apeldoorn juga mengatakan tentang pengertian hukum dalam kesulitannya pernah mengatakan bahwa "definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakan yang sesuai dengan kenyataan". Sehingga , perlunya kita lihat dulu pengertian hukum menurut para ahli atau pakar hukum terkemuka, agar kita dapat mengambil kesimpulan dari berbagai pendapat para ahli atau pakar yang telah mendefinisikan pengertian hukum, agar kita memiliki referensi tentang pengertian hukum dan pegangan tentang hukum. Berikut Pengertian hukum menurut para ahli yang dapat dilihat dibawah ini :
  1. Prof. Mr. E.M. Meyers.Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. 
  2. Leon Duguit.Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya. 
  3. J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woejono Sastropranoto, S.H. Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukum tertentu. 
  4. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
  5. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
  6. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
  7. Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
  8. E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
  9. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
  10. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  11. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
  12. Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
  13. S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
  14. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
  15. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
  16. Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
 

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
  • Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
  • Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
  • Dalam bahasa asing diartikan :
  1. Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
  2. Hukum perdata : Burgerlijkerecht
  3. Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
  • Hukum Tata Negara
  • Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
  • Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
  • mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
  • Hukum Pidana,
  • mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
  • Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
  1. Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga   negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
  2. Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Pada hakekatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam menyalurkan kebahagiaan atau kenikmatan yang besar bagi jumlah yang terbesar. Terkait dengan tujuan hukum maka ada beberapa pendapat para ahli mengenai tujuan hukum yaitu:
  1. Tujuan hukum menurut Aristoteles (teori etis) adalah hanyalah sekedar untuk mencapai keadilan, yang berarti memberikan sebuah sesuatu kepada setiap orang yang sudah menjadi haknya. Dikatakan teori etis karena hukumnya berisi mengenai adanya kesadaran etis mengenai apa yang tidak adil dan apa yang adil.
  2. Tujuan Hukum menurut Jeremy Bentham (teori utilitis ) adalah untuk dapat mencapai sebuah kemanfaatan. Berarti hukum mesti menjamin kebagiaan bagi banyak orang atau masyarakat.
  3. Tujuan hukum menurut Geny (D.H.M. Meuvissen: 1994) untuk mencapai keadailan dan sebagai komponen keadilan untuk kepentingan daya guna dan kemanfaatan.
  4. Tujuan hukum menurut Van Apeldor adalah untuk dapat mengatur segala pergaulan hidup yang ada dimasyarakat secara damai dengan cara melindungi segala kepentingan hukum manusia, semisal kemerdekaan jiwa, harta benda, dan kehormatan.
  5. Tujuan hukum menurut Prof. Subekti S.H adalah untuk menyelenggarakan adanya sebuah ketertiban dan keadilan sebagai syarat untuk mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran.
  6. Tujuan hukum menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto adalah untuk dapat suatu mencapai kedamaian hidup manusia mencakup ketertiban eksternal antarpribadi dan ketenangan pada internal pribadi.
Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
  • Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
  • Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2. Menurut sifatnya :
  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
3.Menurut wujudnya :
  • Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
  • Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
4.Menurut tempat berlakunya :
  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
  • Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
5.Menurut waktu berlakunya :
  • Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
6.Menurut bentuknya :
  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
  • Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
7. Menurut cara mempertahankannya :
  • Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
8.Menurut isinya :
  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
  • Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
Demikianlah pengertian Hukum Secara Umum Menurut definisi para ahli atau para pakar, dari pembahasan ini kita dapat menyimpulkan bahwa pengertian hukum menurut definisi anda sendiri dengan pegangan-pegangan dari para ahli tentang pengertian hukum itu tadi sehingga pada saat kita mendefinisikan hukum dapat dipercaya, Sekian artikel singkat tentang Pengertian Hukum semoga bermanfaat bagi kita semua. terima kasih

Selasa, 02 Februari 2016

Pengertian Umum Otonomi Daerah adalah

Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yang berarti auto, dan nomous. Auto berarti sendiri, dan nomous berarti hukum atau peraturan. jadi, pengertian otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerahnya sendiri. Secara umum Pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus diri sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Istilah otonomi daerah bukan hal yang baru bagi bangsa dan negara RI sebab sejak Indonesia merdeka sudah dikenal dengan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID), yaitu lembaga yang menjalankan pemerintahan daerah dan melaksanakan tugas mengatur rumah tangga daerahnya.
Ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian otonomi daerah. Macam-macam pendapat para ahli tersebut adalah sebagai berikut...
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : Pengertian otonomi daerah menurut kamus besar bahasa indonesia adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  • Menurut UU No. 32 Tahun 2004 : Pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 Tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah : Pengertian otonomi daerah menurut kamus hukum dan glosarium otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menurut Encyclopedia of Social Scince : Pengertian otonomi daerah menurut Encyclopedia of social scince adalah hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.
Berdasarkan pengertian-pengertian otonomi daerah tersebut dapat disimpulkan bahwa hakikat otonomi daerah adalah sebagai berikut...
Daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku

Prinsip Otonomi Daerah
Prinsip ototnomi daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya, prinsip otonomi yang nyata, dan berprinsip otonomi yang bertanggung jawab. Jadi, kewenangan otonomi yang diberikan terhadap daerah adalah kewenangan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Berikut prinsip-prinsip otonomi daerah...
Prinsip otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan terhadap bidang politik luar negeri, keamanan, moneter, agamar, peradilan, dan keamanan. serta fiskal nasional.
Prinsip otonomi nyata, artinya daerah diberikan kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
Prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.

Tujuan Otonomi Daerah
Maksud dan tujuan otonomi daerah adalah sebagai...
agar tidak terjadi pemusatan dalam kekuasaan pemerintahan pada tingkat pusat sehingga jalannya pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar
agar pemerintah tidak hanya dijalankan oleh pemerintah pusat, tetapi daerah pun dapat diberi hak untuk mengurus sendiri kebutuhannya
agar kepentingan umum suatu daerah dapat diurus lebih baik dengan memperhatikan sifat dan keadaan daerah yang mempunya kekhususan sendiri.
 
Asas Otonomi Daerah
Pedoman pemerintahan diatur dalam Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang terdiri atas sebagai berikut.
  • Asas kepastian hukum adalah asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
  • Asas tertip penyelenggara adalah asas menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
  • Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
  • Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informas yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
  • Asas proporsinalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
  • Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Asas efisiensi dan efektifitas adalah asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya tersedia secara optimal dan bertanggung jawab (efisiensi = ketepatgunaan, kedaygunaan, efektivitas = berhasil guna).
Adapun penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan tiga asas antara lain sebagai berikut.
  • Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI
  • Asas dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah
  • Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
Demikianlah artikel singkat mengenai Pengertian umum Otonomi Daerah. Semoga sobat sekalian dapat menerima manfaat dari pengertian otonomi daerah, pengertian otonomi daerah pendapat para ahli, hakikat otonomi daerah, serta prinsip-prinsip otonomi daerah. Sekian dan terima kasih.

Referensi :
H.S. Sunardi dan Purwanto, Tri Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas IX

Minggu, 24 Januari 2016

Pengertian Umum Peraturan Perundang-undangan

Dalam memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik, maka perlu dibuat peraturan yang memuat mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cara metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat segala aspek dalam lembaga yang berwenang untuk membetuk peraturan perundang-undangan.
Dalam peraturan perundang-undangan, terdapat landasan hukum dalam terbentuknya peraturan perundang-undangan. Pengertian umum peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan di bentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 
Pasal 22A UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan undang-undang yang diatur dengna undang-undang. Selanjutnya, dijabarkan dalam UU RI No. 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Di dalam pasal 1 UU RI No. 12. Tahun 2011, Berikut penjelasan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.. 
  • Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. 
  • Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan di bentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 
  • Program legislasi nasional yang selanjutnya disebut prolegna adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis
  • Program legislasi daerah yang disebut dengan progleda adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana terpadu dan sistematis.
  • Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam lembaga negara Republik Indonesia, berita negara Republik Indonesia, tambahan berita negara Republik Indonesia, lembaga daerah, tambahan lembaran daerah atau berita daerah. 
  • Materi muatan peraturan perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan jenis, fungsi dan hierarki peraturan perundang-undangan. 
 
Peraturan perundang-undangan ini dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atau legislatif. Dengan demikian, terdapat struktur atau tata perundang-undangan dalam sebuah negara. Pada peraturan perundang-undanga yang dikeluarkan oleh lembaga yang lebih rendah harus mengacu atau tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh lembaga yang lebih tinggi. Contohnya, perda provinsi yang mengatur tentang pendapatan daerah tidak boleh bertentangan dengan UU yang ditetapkan lembaga perwakilan rakyat di pusat. 

Landasan Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan - Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di bentuk dalam 3 landasan hukum. Landasan Hukum pembentukan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut...
  1. Landasan Filosofis, adalah peraturan perundang-undangan dapat dikatakan memiliki landasan filosofis (filisofische grondslag) apabila rumusannya atau normanya mendapatkan pembenaran dikaji secara filosofis. Jadi, alasan sesuai dengan cita-cita pandangan hidup manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan sesuai cita-cita kebenaran, keadilan, jalan kehidupan (way of life), filsafat hidup bangsa, serta kesusilaan.
  2. Landasan Sosiologis, adalah Suatu peraturan perundang-undangan dapat dikatakan memiliki landasan sosiologis jika sesuai dengan keyakinan umum, kesadaran hukum masyarakat, tata nilai, dan hukum yang hidup dimasyarakat agar peraturan yang dibuat dapat dijalankan.
  3. Landasan Yudiris, adalah Peraturan perundang-undangan dapat dikatakan memiliki landasan yudiris jika terdapat dasar hukum, legalitas atau landasan yang terdapat dalam ketentuan hukum yang lebih tinggi derajatnya.
Sifat dan Ciri-Ciri Peraturan Perundang-undanga
Semua peraturan perundang-undangan memiliki sifat dan ciri-ciri sebagai berikut...
  • Peraturan perundang-undangan dalam wujud peraturan tertulis
  • Peraturan perundang-undangan dibentuk, ditetapkan, dan di keluarkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang baik di tingkat pusat maupun didaerah
  • Peraturan perundang-undangan berisi aturan pola tingkah laku atau norma hukum. 
  • Peraturan perundang-undangan mengikat secara umum dan menyeluruh
Demikianlah artikel sederhana ini mengenai Pengertian umum tentang Peraturan Perundang-Undangan. Semoga sobat sekalian dapat menerima manfaat, baik itu tentang pengertian peraturan perundang-undangan, sifat maupun ciri-ciri dari peraturan perundang-undangan, landasan hukum serta pembentukan peraturan perundang-undangan. Sekian dan terima kasih.

Kamis, 21 Januari 2016

Pengertian Umum Politik Luar Negeri Serta Tujuan Politik Luar Negeri

Setiap negara memiliki orientasi politik luar negerinya masing-masing. Politik luar negeri yang dijalankan oleh setiap negara pada dasarnya merupakan suatu komitmen berupa strategi dasar dalam mencapai tujuan dan kepentingan nasionalnya. Politik luar negeri juga menjadi cerminan dari keinginan dan aspirasi seluruh rakyat suatu negara yang harus diperjuangkan pemerintahnya di luar negeri. Baik dalam konteks dalam negeri maupun luar negeri serta sekaligus sebagai upaya dalam menentukan keterlibatan suatu negara di dalam konstelasi politik internasional maupun isu-isu intenasional dan lingkungannya. 
Untuk mengetahui tujuan dari terbentuknya politik luar negeri harus lah mengetahui apa pengertian dari politik luar negeri itu sendiri, karena itu saya akan membahas terlebih dahulu pengertiannya. Secara umum pengertian politik luar negeri adalah suatu perangkat yang formula, nilai, sikap dan arah serta sasaran untuk mempertahankan, mengamankan dan memajukan kepentingan nasional dalam menjalin sebuah kerja sama dengan negara lain. Secara sederhana, pengertian politik luar negeri adalah cara negara dalam berinteraksi dengan negara lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Secara Terminologi, pengertian politik luar negeri dibagi dalam dua hal yaitu Teori Hubungan Internasional (THI) dan Politik Luar Negeri (PLN), Teori hubungan internasional adalah membahas tentang pemahan-pemahaman ideologi yang ada didunia dan kerja sama negara-negara dalam suatu organisasi internasional. Menurut buku "Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia (1984-1988), yang mengartikan bahwa pengertian politik luar negeri adalah suatu kebijaksanaan pemerintah dalam berhubungan dengan dunia internasional untuk mencapai tujuan nasional". Politik luar negeri dalam terjadi hubungan dengan negara lain tidak dipengaruhi oleh negara-negara berkuasa dan juga organisasi-organisasi internasional. Dalam mempelajari politik luar negeri, penegertian dasar yang harus kita ketahui yaitu politik luar negeri itu pada dasarnya merupakan “action theory”, atau kebijakasanaan suatu negara yang ditujukan ke negara lain untuk mencapai suatu kepentingan tertentu. Secara pengertian umum, politik luar negeri (foreign policy) merupakan suatu perangkat formula nilai, sikap, arah serta sasaran untuk mempertahankan, mengamankan, dan memajukan kepentingan nasional di dalam percaturan dunia internasional.
Pengertian politik luar negeri dapat dibedakan menjadi dua yaitu pengertian politik luar negeri dalam arti luas dan sempit. Dalam arti luas, pengertian politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu negara dalam berhubungan kepada negara lain. Sedangkan dalam arti sempit, pengertian politik luar negeri adalah strategi atau taktik yang digunakan dalam menjalin kerja sama dengan negara lain.  Kerja sama yang dilakukan biasanya dalam hal mengeluarkan doktrin, diplomatik, mencanangkan tujuan dalam waktu yang lama atau singkat dan membuat aliansi.

Pengertian Politik Luar Negeri Menurut Definisi Para Ahli
  • Goldstein : Menurut Goldstein, pengertian politik luar negeri adalah strategi yang digunakan pemerintah sebagai pedoman dikancah internasional. 
  • Hudson : Menurut definisi Hudson yang menyatakan bahwa pengertian politik luar negeri adalah sub-disiplin dari hubungan internasional tentang politik luar negeri untuk menjadi panduan bagi negara-negara lain yang ingin bersahabat dan bermusuhan dengan negara tersebut. 
  • JR. Childs : Pengertian politik luar negeri menurut pendapat JR. Childs adalah pokok-pokok hubungan luar negeri dari suatu negara
  • Plano dan Olton : Menurut pendapat Plano dan Olton mengenai pengertian politik luar negeri yang menegaskan bahwa politik luar negeri adalah strategi atau rencana tindakan yang dibuat oleh para pembuat keputusan negara dalam menghadapi negara lain atau unik politik internasional yang lainnya untuk mencapai tujuan nasional.  
Dari semua pengertian tentang politik luar negeri akhirnya kita dapat menyimpulkan tujuan dilakukan Politik Luar Negeri. Secara singkat bisa kita katakan bahwa tujuan politik luar negeri adalah untuk mewujudkan kepentingan nasional. Tujuan politik luar negeri tersebut menggambarkan tentang masa depan suatu negara yang diawali dari penetapan kebijakan dan keputusan yang didasarkan kepada kepentingan nasional 
Tujuan Umum Politik Luar Negeri Indonesia diantaranya adalah :
  • Menjadikan Indonesia sebagai negara yang demokratis, bersatu dan berdaulat
  • Mempertahankan intregritas Indonesia
  • Membuat masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera
Tujuan Rumusan Politik Luar Negeri Bebas Aktif Indonesia menurut DRS. MOH HATTA:
  • Mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan;
  • Memperoleh barang - barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat jika barang - barang tersebut belum dapat dihasilkan dinegeri sendiri;
  • Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat - syarat yang diperlukan untuk meningkatkan kemakmuran.
  • Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita - cita yang tersimpul dalam dasar negara Pancasila.
Landasan Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia
Syarat suatu negara dapat dikatakan sebagai negara berdaulat adalah jika ada pengakuan dari negara lain yang ditandai dengan adanya hubungan luar negeri. Hubungan tersebut selanjutnya diimplementasikan dalam pergaulan dan kerjasama dengan negara lain yang secara otomatis menyiarkan identitas diri suatu negara kepada dunia internasional tentang eksistensi negara tersebut. Karenanya, dalam menjalankan hubungan luar negerinya, Indonesia perlu merumuskan prioritas kepentingan yang hendak dipertahankan dan tujuan yang hendak dicapai.
Karena keadaan internasional yang senantiasa dinamis dan selalu berkembang, maka kebijakan politik luar negeri Indonesia memerlukan penyesuaian-penyesuaian. Indonesia harus merumuskan politik luar negeri yang mampu mengatasi berbagai tantangan dan memanfaatkan peluang yang bermuara pada pencapaiaan kepentingan nasional serta harus dapat mengantisipasi sejauh mungkin perkembangan selanjutnya. Namun, dalam menyesuaikan kebijakan luar negeri dengan situasi internasional, Indonesia tetap harus berpegang teguh pada landasan dasar serta prinsip politik luar negerinya.
Landasan konstitusional dalam pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini berarti pasal-pasal UUD 1945 yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara memberikan garis-garis besar dalam kebijakan luar negeri Indonesia. Dengan demikian semakin jelas bahwa politik luar negeri Indonesia merupakan salah satu upaya untuk mencapai kepentingan nasional Indonesia, yang termuat dalam UUD 1945. 

Demikianlah artikel singkat dari saya tentang pengertian politik luar negeri serta tujuan dilakukannya politik luar negeri. Semoga sobat sekalian yang sedang membutuhkan artikel ini dapat menerima dan memahami pengertian luar negeri secara umum, pengertian politik luar negeri menurut definisi para ahli serta tujuan politik luar negeri itu sendiri. Sekian dan Terima Kasih.

Rabu, 20 Januari 2016

Pengertian Umum Demokrasi Serta Prinsip dan Nilai Demokrasi adalah

Sebelum menjelaskan mengenai prinsip serta nilai demokrasi baiknya kita fahami dulu pengertiannya. Demokrasi berasal dari bahasa yunani dari kata Demokratia yang berarti "kekuasaan rakyat". Demokratia terdiri dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuatan atau kekuasaan. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi dan budaya yang memungkin dalam terjadinya praktik kebebasan politik baik secara bebas dan setara.
Secara umum Pengertian Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang setiap warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang menentukan hidup mereka. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakatlah yang mempunya kedaulatan tertinggi. Demokrasi mengisinkan warga negaranya untuk berpartisipasi baik secara langsung atau dengan perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan juga pembuatan hukum. 

Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
Selain pengertian umum demokrasi diatas, terdapat juga beberapa pendapat para ahli yang mendefinisikan pengertian demokrasi. Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut... 
  • Abraham Lincoln: Menurutnya, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat. 
  • Charles Costello:  Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara
  • C.F. Strong: Demokrasi menurut definisi C.F. Strong adalah suatu sistem pemerintahan dimana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut. 
  • Hannry B. Mayo: Menurut Hannry B. Mayo, pengertian demokrasi adalah kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan dari prinsip kesamaan politik dan diselenggaran dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
  • Hans Kelsen: Pengertian demokrasi menurut Hans Kelsen adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara. 
  • John L. Esposito: kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. 
  • Merriem: Menurut Merriem, demokrasi didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik secara langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan. 
  • Sidney Hook: Menurutnya, pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan dari kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
  • Samuel Huntington: Menurutnya, demokrasi adalah para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hamir seluruh penduduk dewasa dapat diberikan suara

Prinsip-Prinsip Demokras
 Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodosi dalam konstitusi NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Prinsip-rinsip demokrasi jika ditinjau dari pendapat Almadudi yang dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurut Almadudui, prinsip-prinsip demokrasi adalah sebagai berikut...
  • Kedaulatan rakyat
  • Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah 
  • Kekuasaan mayoritas
  • Hak-hak minoritas
  • Jaminan hak asasi manusia
  • Pemilihan yang bebas, adil dan jujur
  • Persamaan di depan hukum 
  • Proses hukum yang wajar
  • Pembatasan pemerintah secara konstitusional 
  • Pluralisme sosial, ekonomi dan politik 
  • Nilai-nilai toleransi, pramatisme, kerja sama, dan mufakat
Prinsip-Prinsip Demokrasi Secara Umum - Selain prinsip demokrasi menurut pendapat para ahli, terdapat beberapa prinsip umum demokrasi antara lain sebagai berikut... 
  • Keterlibatan warga Negara mengenai pembuatan keputusan politik 
  • Persamaan diatnara warga Negara, 
  • Setiap warga negara memiliki kesamanaa dan kesetaraan dalam praktik politik 
  • Kebebasan diakui dan diterima oleh warga Negara
Kelebihan/Keuntungan Demokrasi 
  • Pemegang kekuasaan dipilih menurut suara dan keinginan rakyat 
  • Mencegah adanya monopoli kekuasaan 
  • Kesetaraan hak membuat setiap masyarakat dapat ikut serta dalam sistem politik 
Kekurangan/Kelemahan Demokrasi
  • Kepercayaan rakyat dapat dengan mudah digoyangkan melalui pengaruh-pengaruh misalnya media 
  • Kesetaraan hak dianggap tidak wajar karena menurut para ahli, setiap orang memiliki pengetahuan politik yang tidak sama 
  • Konsentrasi pemerintah yang sedang menjabat akan memudar disaat dekatnya pemilihan umum berikutnya
Nilai-Nilai Demokras
Demokrasi memiliki nilai-nilai antara lain sebagai berikut...
Menjamin tegaknya keadilan 
  • Menekan adanya penggunaan kebebasan seminimal mungkin 
  • Adanya pergantian kepemimpinan dengan teratur
  • Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga 
  • Menjamin terselenggaranya perubahan yang terjadi di masyarakat dengan damai atau tampa adanya gejolak 
  • Mengakui dan menganggap wajar adanya perbedaan atau keanekaragaman.
Ciri-Ciri Pemerintahan Demokrasi
 Ciri-ciri demokrasi digambarkan dalam suatu pemerintah didasarkan atas sistem demokrasi adalah sebagai berikut...
  • Pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak. 
  • Ciri Kontitusional, yaitu mengenai kepentingan, kehendak ataupun kekuasaan rakyat yang dituliskan di konstitusi dan undang-undang negara. 
  • Ciri Perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan dari beberapa orang yang sudah dipilih oleh rakyat itu sendiri. 
  • Ciri Pemilihan umum, Yaitu suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih pihak dalam pemerintahan 
  • Ciri Kepertaian, yaitu partai menjadi sebuah sarana atau media sebagai bagian pelaksanaan sistem demokrasi 
  • Ciri kekuasaan, yaitu terdapat pembagian dan juga pemisahan kekuasaan 
  • Ciri Tanggung Jawab, yaitu dengan adanya tanggung jawab baik pihak yang telah terpilih dapat ikut dalam pelaksanaan suatu sistem demokrasi
Ciri-Ciri Demokrasi - Menurut Bingham Powl, Jir, ciri-ciri demokrasi adalah sebagai berikut... 
  • Legitimasi pemerintah, didasarkan dari keputusan pemerintah yang mewakili keinginan rakyat, artinya apapun yang dilakukan pemerintah baik patuh pada aturan hukum didasarkan untuk menenkankan bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah merupakan kehendak rakyat
  • Pengaturan yang mengorganisasikan musyawarah mufakat atau perundingan untuk memperoleh legitimasi dengan melalui pemilihan umum yang kompetitif. 
  • Pemilihan secara rahasia dan tanpa adanya paksaan 
  • Terdapat hak-hak dasar misalnya kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul, kebebasan berorganisasi dan kebebasan pers.
Macam-Macam Demokras
 Demokrasi banyak dipakai suatu negara dengan banyak macam-macamnya. Jadi, mengenai macam-macam demokrasi dapat dikelompokkan dalam beberapa pembagian antara lain sebagai berikut..
a. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
  • Demokrasi Langsung (Direct Democracy): Pengertian demokrasi langsung adalah demokrasi yang secara langsung dalam melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan terhadap suatu negara. Demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. 
  • Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy): Pengertian demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang tidak secara langsung melibatkan seluruh rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya. Sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung dengan menajd perantara seluruh rakyat. 
b. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Fokus Perhatiannya
  • Demokrasi Formal: Pengertian demokrasi formal adalah demokrasi yang berfokus dari bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi
  • Demokrasi Material: Pengertian demokrasi material adalah demokrasi yang berfokus di bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik. 
  • Demokrasi Gabungan: Pengertian demokrasi gabungan adalah demokrasi yang berfokus sama besar baik di bidang politik dan ekonomi. 
c. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
  • Demokrasi Liberal: Pengertian demokrasi liberal adalah demokrasi yang didasarkan dari hak individu suatu warga negara. Demokrasi liberal dimana setiap individu dapat mendominasi dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak akan banyak ikut campur dalam kehidupan masyarakat dimana pemerintah memiliki kekuasaan terbatas. Demokrasi liberal disebut juga dengan demokrasi konstitusi yang dibatasi oleh konstitusi.  
  • Demokrasi Komunis: Pengertian demokrasi komunis adalah demokrasi yang berdasarkan dari hak pemerintah di negaranya dimana pemerintah mendominasi atau kekuasaan tertinggi dipegang oleh penguasa atau pemerintah. Demokrasi komunis tidak dibatasi dan bersifat totaliter yang membuat hak setiap individu tidak ada pengaruhnya pada pemerintah. 
  • Demokrasi Pancasila: Pengertian demokrasi pancasila adalah demokrasi yang didasarkan dari ideologi Indonesia, yaitu Pancasila berdasrkan dari tata sosial dan budaya bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila merupakan yang dianut Indonesia.
Demikianlah informasi dari artikel sederhana ini mengenai Pengertian Demokrasi serta Prinsip dan Nilai Demokrasi. Semoga sobat sekalian dapat menerima dan memahami juga bisa bermanfaat bagi kita semua Sekian dan terima kasih.


Referensi:
Abdulkarim, Aim. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas VIII. Grafindo Media.
Aa Nurdiaman, "Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara", PT Grafindo Media Pratama
Mochlisin. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMP. Jakarta : Interplus.
Gunawan, Markus. 2008. Buku pintar calon anggota dan anggota legislatif, DPR, DPRD dan DPD. Tangerang: Visimedia.
St. Benn and R.s Peters. Principels of political thought (New york : Collier Books, 1964). h. 393.
Aim Abdulkarim, "Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis", PT Grafindo Media Pratama
A. Ubaedillah dan Abdul Rozak, 2008.
Pendidikan Kewarganegaraan Edisi Ketiga (Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani). Penerbit Prenada Media Group : Jakarta.

Pengertian Umum Budaya Demokrasi dan Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi

Pengertian Budaya Demokrasi Serta Prinsip-Prinsip Demokrasi akan saya bahas pada artikel ini. Secara Umum Pengertian Budaya Demokrasi adalah pola pikir, dan sikap warga masyarakat beradsarkan nilai-nilai kemerdekaan, persamaan dan persaudaran antar manusia dengan kerjasama, saling percaya, toleransi, dan kompromi. Pengertian budaya demokrasi secara etimologi adalah sikap dan kegiatan manusia yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi. seperti menghargai, kebersamaan, kebabasan, dan peraturan. Budaya demokrasi merupakan bentuk penerapan atau aplikasi nilai-nilai dalam prinsip demokrasi.
Budaya demokrasi terdiri dari dua kata, budaya dan demokrasi. Budaya adalah hasil kemampuan akal manusia dalam lingkungan kehidupannya. Sedangkan pengertian demokrasi adalah keadaan negarn dengan sistem pemerintahan berada di tangan rakyat dan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Prinsip-prinsip Budaya Demokrasi
Budaya demokrasi dalam hal ini prinsip budaya demokrasi adalah penerapan dari prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga menjadi budaya demokrasi. Prinsip-prinsip budaya demokrasi adalah sebagai berikut..
Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi Menurut Miriam Budiardjo
Menurut Miriam Budiardjo yang berpendapat bahwa prinsip-prinsip budaya demokrasi adalah sebagai berikut..
  • Perlindungan konstitusional, artinya konstitusi tidak hanya menjamin hak-hak individu, namun juga menentukan cara dalam memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya. 
  • Badan kehakiman bebas dan tidak memihak 
  • Pemilihan umum yang bebas 
  • Kebebasan umum untuk menyatakan pendapat
  • Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroposisi
  • Pendidikan kewarganegaraan
Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi Secara Umum
  • Adanya jaminan hak asasi manusia, merupakan hak dasar yang melekat dari sejak lahir merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk tidak boleh dirampas oleh siapapun termasuk bagi negaranya. 
  • Persamaan kedudukan di depan hukum, agar tidak terjadi diskriminasi dan ketidakadilan bagi siapapun yang melanggar hukum wajib menerima sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. 
  • Adanya pengakuan hak politik, seperti berkumpul, beroposisi, berserikat dan mengeluarkan pendapat. 
  • Pengawasan atau kontrol terhadap pemerintah, dengan demokrasi itu sendiri 
  • Pemerintah berdasar konstitusi, agar tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyatnya. 
  • Terdapat saran atau kritip rakyat mengenai kinerja pemerintah dengan media massa atau wakil rakyat sebagai tempat penyalur aspirasi rakyat. 
  • Pemilihan umum bebas, jujur dan adil 
  • Adanya kedaulatan rakyat.
 
 
Contoh Budaya Demokrasi dalam Kehidupan Masyarakat, Berbangsa dan Bernegara
  • Ikut dalam pemilihan umum 
  • Ikut emilihan kepalaa daerah 
  • Ikut dalam pembagian kekuasaan 
  • Kebebasan pers 
  • Kesejahteraan umum 
  • Menghargai perbedaan suku, agama, ras dan golongan 
  • Mengedepankan musyawarah mufakat dalam penyelesaian berbagai masalah 
  • Melakukan musyawarah desa
Demikianlah artikel sederhana tentang Pengertian Budaya Demokrasi serta Prinsip-Prinsipnya. Semoga sobat sekalian memahami dan artikel pengertian budaya demokrasi serta prinsip-prinsip budaya demokrasi ini bermanfaat. Sekian dan terima kasih. 

Minggu, 17 Januari 2016

Pengertian Negara Menurut ahli serta fungsi negara

Sebelum membahas tentang pengertian negara menurut para ahli, tahukah sobat apa itu pengertian negara?. Secara umum pengertian negara dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Dalam pengertian lainnya, negara adalah sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Kita dapat juga menyebut negara sebagai suatu wilayah yang terdiri dari penduduk yang diperintah untuk mencapai satu kedaulatan.
Menurut KBBI. Negara tidak dapat terbentuk tampa unsur-unsur terbentuknya negara yang sebelumnya telah dibahas, adapun unsur-unsur negara secara singkat yakni secara singkat unsur negara adalah rakyat, wilayah dan pemerintah yang merupakan unsur utama dari negara, Mari kita lihat pengertian negara menurut para ahli seperti dibawah ini.

Pengertian Negara secara Etimologis
Secara etimologis istilah "negara" merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu.

Di Indonesia sendiri, istilah "Negara" berasal dari bahasa Sansekerta nagara ataunagari, yang berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan dipakai di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat. Selain itu, istilah nagara juga dipakai sebagai penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca. Jadi, istilah "negara" sudah dipakai terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.


Pengertian tentang negara juga banyak disumbangkan dari pemikiran para ahli, baik dari dalam maupun luar negeri. Berikut ini telah kami kumpulkan untuk Anda, pendapat para ahli tentang negara.

Pengertian Negara menurut Ahli Dalam Negeri
Berikut ini beberapa pengertian negara dari para ahli dalam negeri: 
  • Prof. Nasroen: negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan oleh sebab itu harus juga ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
  • Prof. R. Djokoseotono, S.H: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia-manusia yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
  • Senarko: Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang memiliki daerah tertentu, tempat kekuasaan negara berlaku sepenuhnya severeign (kedaulatan).
  • M. Solly Lubis, S.H: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia atau suatu komunitas. Negara itu memiliki syarat-syarat tertentu, yaitu daerah tertentu, rakyat tertentu, dan memiliki pemerintah.
  • Miriam Budiardjo: negara adalah suatu daerah yang penduduknya diperintah oleh sejumlah pejabat dan berhasil menuntut dari warga negaranya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan melalui kontrol dari kekuasaan yang sah. 
Pengertian Negara menurut Ahli Luar NegeriBerikut ini beberapa pengertian negara dari para ahli luar negeri:

  • Plato: Negara adalah manusia dalam ukuran besar yang senantiasa maju dan berevolusi.
  • Aristoteles: Negara adalah perkumpulan dari keluarga dan desa untuk meraih kehidupan yang sebaik-baiknya.
  • Hugo de Groot (Grotius): Negara adalah ikatan dari manusia yang insaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
  • Jean Bodin: Negara adalah sejumlah keluarga dengan segala harta bendanya yang dipimpin oleh akal dari satu kuasa yang berdaulat.
  • Hans Kelsen: Negara ialah suatu susunan pergaulan hidup bersama, suatu tata paksa (Zwangordenung).
  • J. H. A. Logemann: Negara adalah organisasi kemasyarakatan dengan kekuasaanya bertujuan untuk mengatur dan menyelenggarakan suatu masyarakat.
  • Fr. Oppenheimer: negara adalah sekumpulan masyarakat yang memiliki deferensial politik, yaitu terdapat hubungan antara pihak yang memerintah dan pihak yang diperintah.
  • Bluntschli: Negara ialah diri rakyat yang disusun dalam suatu organisasi politik di suatu daerah yang tertentu.
  • Valkenier: Negara ialah rakyat yang sebagai kekuasaan yang merdeka, hidup dalam persatuan hukum yang berlaku lama di suatu daerah yang tertentu.
  • Thomas Hobbes: Negara adalah hasil perjanjian antar-individu untuk menciptakan suatu lembaga dengan wewenang mutlak untuk menata mereka melalui undang-undang dan untuk memaksa semua agar taat pada undang-undang itu.
  • J.J. Rousseau: Negara adalah perkumpulan dari rakyat yang melindungi dan mempertahankan hak dan harta benda masing-masing, tetapi tetap hidup dengan bebas dan merdeka.
  • Karl Marx: Negara adalah alat kekuasaan bagi penguasa untuk menindas kelas manusia yang lain.
  • Roger F. Soltau: Negara adalah suatu alat atau kewenangan untuk mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama rakyat.
  • R. Kranenburg: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok masyarakat yang disebut bangsa.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.

Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.

Fungsi-Fungsi Negara :

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

Demikian lah Pengertian Negara Secara umum dan Menurut Para Ahli, Sekian artikel tentang Pengertian Negara semoga bermanfaat dan terimakasih

Referensi:
Chotib dkk. 2007. Kewarganegaraan 1 Menuju Masyarakat Madani. Jakarta: Yudhistira.
Listyarti, Retno dan Setiadi. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK Kelas X. Jakarta: Erlangga.
Simanjuntak,PNH, SH. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas IX.Jakarta : Grasindo.