Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Mei 2016

Fungsi Negara Secara Umum dan Teori Fungsi Negara Menurut Para Ahli

Negara memiliki beragam fungsi baik secara umum maupun dari teori atau pendapat para ahli dalam mencapai tujuannya. secara umu pengertian Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang berada dipermukaan bumi dan memiliki sistem pemerintahan yang mengatur politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan lain sebagainya. Tujuan negara sangat berdampingan dengan fungsi suatu negara.
Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.

2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara  berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.

3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.

4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:

  • Teori Perseorangan (Individualistik). Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
  • Teori Golongan (Kelas). Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
  • Teori Intergralistik (Persatuan). Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller

Teori Fungsi Negara
Fungsi negara juga banyak dikemukakan oleh pendapat para ahli yang kemudian menjadi sebuah teori-teori mengenai fungsi negara. Teori Fungsi Negara Menurut Pendapat Para Ahli adalah sebagai berikut.
Fungsi Negara Secara Umum - Fungsi negara umumnya antara lain sebagai berikut.. 
  • Fungsi melaksanakan penertiban
  • Fungsi mengusahakan kesejahteraan
  • Fungsi pertahanan
  • fungsi menegakkan keadilan
1. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut G.A. Jacobsen dan M.H. Lipman - G.A. Jacobsen dan M.H. Lipman berpendapat bahwa ada tiga fungsi negara antara lain sebagai berikut.. 
a. Fungsi Esensial, yaitu fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara. Fungsi ini meliputi..
  • memelihara angkatan perang untuk mempertahankan serangan dari luar atau untuk menindas pergolakan dalam negeri
  • memelihara angkatan kepolisian untuk memberantas kejahantan
  • memelihara pengadilan untuk mengadili pelanggaran hukum 
  • mengadakan pemungutan pajak
b. Fungsi Jasa, yaitu aktivitas yang mungkin tidakakan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara. Contohnya pemeliharaan fakir miskin, atau pembangunan jalan-jalan dan jembatan
c. Fungsi Perniagaan, yaitu fungsi yang dapat dilaksanakan oleh individu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Fungsi juga dilaksanakan oleh negara dengan pertimbangan modal swasta tidak mencukupi atau dengan memperluas penyelengaraan berbagai fungsi di seluruh wilayah. Contohnya jaminan sosial, perlindungan deposito di bank, pencegahan pengangguran, penyelenggaraan pos, dan telepon.

2. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut R.M. Mac Iver  - R.M. Mac Iver dalam bukunya yang berjudul The Modern State (1926) dan The Web of Goverment (1974) yang berpendapat bahwa fungsi negara adalah sebagai berikut..
  • Fungsi memelihara ketertiban (order) dalam batas-batas wilayah negara. Ketertiban dipelihara demi perlindungan. Tujuannya adalah untuk melindungi warga negara yang lemah. 
  • Fungsi konservasi (penyelamatan) dan perkembangan. Negara dengan seluruh alat perlengkapannya dalam menjalankan fungsi-fungsi yang dapat dinikmati oleh generasi akan datang. Contohnya pemeliharaan hutan-hutan, sungai, pengembangan industri, dan danau. 
Selain itu, Mac Iver juga membagi fungsi negara dalam dua kategori antara lain sebagai berikut..
  • Fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara, seperti fungsi kepolisian dan penyelenggaraan keadilan 
  • Fungsi kultural, fungsi kesejahteraan umum, dan fungsi pada bidang perekonomian
Banyak negara yang mengalami transformasi fungsi-fungsi negara karena pergerakan dibidang kesejahteraan, kebudayaan, dan perekonomian.

3. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut Lioyd Vernon Ballard - Menurut Ballard, secara sosiologis ada empat penggolongan fungsi negara antara lain sebagai berikut...
  • Social conservation dari nilai-niali sosial sangat penting bagi suatu tertib politik dan sosial. Contohnya penggiatan tata tertip intern dengan jalan menyelesaikan konflik antarwarga negara. 
  • Social control yaitu mendamaikan, menyesuaikan, dan mengkoordinir sikap kelompok-kelompok yang bersilisih atau bersaing. Seperti penyelenggaraan keadilan sosial
  • Social amelioration dari keadaan kelompok-kelompok yang dirugikan. Fungsi yang mencakup antara lain usaha-usaha meniadakan kemiskinan atau memelihara orang cacat
  • Social improvement yaitu perluasan bidang kehidupan segenap kelompok. Fungsi ini adalah mengenai perluasan pendidikan, pemajuan kesenian, atau pengadaan penelitian ilmiah.
4. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut John Locke - Menurut locke yang membagi fungsi negara menjadi tiga antara lain sebagai berikut
  • Fungsi legislatif : membuat undang-undang
  • Fungsi eksekutif : membuat peraturan dan mengadili
  • Fungsi federatif : mengurus urusan luar negeri serta urusan perang dan damai
5. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut Van Vollenhoven - Menurut Van Vollenhoven fungsi negara dibagi menjadi empat yang dikenal dengan catur praja. Fungsi negara menurut Van Vollenhoven adalah sebagai berikut..
  • Bestuur, : fungsi menyelenggarakan pemerintahan
  • Rechtsprak : fungsi mengadili
  • Regeling : fungsi membuat peraturan 
  • Politie : fungsi ketertiban dan keamanan
6. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut Montesquieu - Montesquieu membagi fungsi negara dalam tiga tugas pokok antara lain sebagai berikut..
  • Fungsi legislatif : membuat undang-undang 
  • Fungsi eksekutif : melaksanakan undang-undang
  • Fungsi yudikatif : mengadili dan mengawasi agar setiap peraturan ditaati
7. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut Miriam Budiardjo - Menurut Miriam Budiardjo, fungsi negara dibagi menjadi empat fungsi antara lain sebagai berikut..
  • Fungsi menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan
  • Fungsi pertahanan adalah untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus mempunyai alat-alat pertahanan
  • Penerbitan (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat , negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator
  • Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Bagi negara baru, fungsi ini sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif negara.
Demikianlah Artikel singkat tentang Fungsi Negara Secara Umum serta Teori pendapat para Ahli. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.

Referensi :
Listyarti, Retno. 2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. Penerbit : Esis. Hal : 22-23

Tujuan Negara Secara umum dan teori tujuan menurut para ahli

Setiap negara tentu harus memiliki tujuan, karena tujuan negara merupakan pedoman atau arah dalam penyelenggaraan negara berlangsung dan pemerintahannya. Tujuan setiap negara berbeda-beda sesuai dengan pandangan hidu rakyat yang sumbernya berasal dari nilai-nilai luhur bangsa. Secara umum, Tujuan Negara adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagian rakyatnya. Dalam perbedaan setiap tujuan negara tentu dipengaruhi oleh tempat, sejarah terbentuknya negara tersebut, dan ideologi yang dianut. Menurut  Roger. F. Soltau, tujuan negara memungkinkan rakyat berkembang serta menyelenggarakan kemampuannya sebebas mungkin.
Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan
legitimasi kekuasaan negara tersebut.

Beberapa pendapat mengenai tujuan negara dari ahli kenegaraan sebagai berikut:

  1. Menciptakan keadaan agar rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
  2. Memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
  3. Mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan. Pemimpin negara dalam menjalankan kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan.
  4. Mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketenteraman agar tercapai tujuan negara yang tertinggi, yaitu kemakmuran bersama.
  5. Memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia. Kekuasaan penguasa dibatasi oleh hak-hak asasi manusia.

Tujuan negara juga dapat ditinjau dari beberapa teori atau ajaran sebagai berikut :

  1. Teori negara kesejahteraan. Menurut teori ini, tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg.
  2. Teori perdamaian dunia. Teori ini dikemukakan oleh ahli kenegaraan Italia, Dante Alleghieri. Tujuan negara adalah mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium.
  3. Teori kedaulatan hukum. Menurut teori ini, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa di dalam negara. Dalam negara hukum hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, warga negara berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang ada dalam negara yang bersangkutan. Teori ini dikemukakan oleh Krabbe.
  4. Teori kekuasaan negara. Menurut teori ini, tujuan negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang, seorang ahli filsafat politik Cina.
  5. Teori jaminan atas hak dan kebebasan. Menurut teori ini, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya. Penganut teori ini adalah Immanuel Kant, seorang filsuf dari Jerman.

Ada beberapa teori-teori yang dikemukakan oleh para ahli hukum mengenai tujuan negara. Macam-macam teori tersebut antara lain sebagai berikut :

  1. Teori Tujuan Negara #Mencapai Kekuasaan. Teori yang dikemukakan oleh Shang Yang dari Tiongkok dan Machiavelli dari Italia. Kedua ahli tersebut memiliki pandangan berbeda mengenai cara mencapai kekuasaan, namun tetap saja menjadikan kekuasaan sebagai tujuan negara.  Menurut Shang Yang, Tujuan Negara adalah memperoleh kekuasaan yang sebesar-besarnya dengan menjadikan rakyatnya miskin, lemah, dan bodoh. Rakyat harus dijauhkan dengan hal yang dapat melembutkan dan melemahkan hati. Sedangkan Menurut Machiavelli, Tujuan Negara adalah kekuasaan yang digunakan untuk mencapai kebesaran dan kehormatan negara, walaupun dengan harus bertindak kejam dan licik dalam mencapai kekuasaan tersebut. Jika dibandingkan pendapat mereka mengenai tujuan negara adalah Shang Yang mengemukakan tujuan negara hanya sekedar mencapai kekuasaan negara, sedangkan Machiavelli adalah tujuan negara untuk mencapai kemakmuran bersama. 
  2. Teori Tujuan Negara #Perdamaian Dunia. Teori yang dikemukakan oleh Dante Alighieri yang menurutnya, tujuan negara adalah untuk menciptakan perdamaian dunia, yang dapat dicapai apabila seluruh negara berada dalam suatu kerajaan dunia (imperium) dengan undang-undang yang beragam bagi semua negara. 
  3. Teori Tujuan Negara #Jaminan Atas Hak dan Kebebasan. Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kan dan Kranenburg. Keduanya berpendapat bahwa agar hak dan kebebasan warga negara terjamin, di dalam negara harus dibentuk peraturan atau undang-undang. Namun keduanya juga memiliki perbedaan fokus perhatian. Immanuel Kan menganjurkan bahwa negara hukum dibentuk adalah negara hukum dalam arti sempit (negara hukum klasik/negara hukum dalam arti formal/nachatwakerstaats) artinya negara berfungsi sebagai penjaga malam yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, serta negara tidak diwajibkan mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Sedangkan menurut Kranenburg. bahwa tujua negara adalah negara hukum modern (negara hukum dalam arti luas/negara hukum welfare state) artinya, selain menjaga keamanan dan ktertiban masyarakat, negara berkewajiban untuk mewujudkan dan memperjuangkan kesejahteraan rakyatnya. 
Demikianlah informasi mengenai Tujuan Negara Secara umum serta Teori-teori dari pendapat Para Ahli. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.

Pustaka : 
Listyarti, Retno. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. Jakarta : esis. Hal : 21-22. 

Pengertian Umum Patriotisme dan Bentuk-Bentuknya

patriotisme berasal dari kata " "patriot" dan "Isme" yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan (indonesia) atau heroism dan patrotism (inggris), yaitu suatu sikap yang berani, pantang menyerah dan juga rela berkorban demi bangsa dan juga negara. Pengorbanan dapat menyangkut pada pengobarnan harta benda maupun juga jiwa raga.
Pengertian Patriotisme menurut Ensiklopedia Indonesia berasal dari bahasa Yunani yaitu patris yang berarti tanah air. Istilah patriotisme berarti rasa kecintaan dan kesetiaan seseorang pada tanah air dan bangsanya. Patriotisme juga dapat diartikan sebagai rasa kekaguman pada adat kebiasaan bangsanya, kebanggaan terhadap sejarah dan kebudayaannya serta sikap pengabdian demi kesejahteraan bersama. Dalam patriotisme terkandung pengertian rasa kesatuan sebagai bangsa. Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, patriotisme adalah sikap dan semangat yang sangat mencintai tanah air sehingga berani berkorban jika diperlukan oleh negara. Berdasarkan pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa patriotisme adalah suatu paham atau ajaran tentang kesetiaan dan semangat cinta pada tanah air.
Secara umum Makna pengertian patriotisme selalu berubah-ubah seiring dengan perkembangan zaman serta kebutuhan negara. Sebelum kemerdekaan, sikap patriotisme lahir dari perasaan senasib, sepenanggungan, setia kawan, dan kebersamaan dalam perjuangan menegakkan kemerdekaan bangsa. Sikap patriotisme ditunjukkan dengan rela berkorban demi bangsa dan negara. Setelah Indonesia merdeka, sikap patriotisme dirasakan sebagai suatu sikap yang harus dimiliki bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sikap patriotisme diharuskan sebagai dasar atau landasan untuk bertindak dalam melaksanakan pembangunan.


1. Sikap Positif Terhadap Patrotisme Indonesia - Di masa perjuangan melawan penjajahan untuk mewujudkan kemerdekaan, rakyat Indonesia mengangkat senjata. Bagi yang tidak bisa ikut bertempur fisik, sebagai gantinya mereka menyumbangkan tenaga atau membantu dalam bentuk sumbangan harta benda, hal tersebut adalah sikap patrotik yang didasari oleh cinta tanah air atau rasa nasionalisme sebagai bangsa Indonesia. Namun sekarang, rakyat tidak perlu berperang secara fisik, tetapi dengan menegakkan hukum dan kebenaran, memberantas kemiskinan, atau meningkatkan kemampuan sumber daya manusia. Setiap orang, baik sendiri maupun bersama-sama harus mengisi dan mempertahankan kemerdekaan sesuai dengan kemampuan dan profesi masing-masing. 

2. Sikap Negatif Patrotisme - Sikap patrotisme juga memiliki sisi negatif karena berkaitan erat dengan militerisme. Militerisme identik dengan perang dan kekerasan. Sementara perang dan kekerasan selalu membutuhkan dana yang begitu besar sehingga dianggap bahwa sikap patrotisme identik dengan kekuatan militer untuk menjaga perdamaian dengan mengembangkan keamanan dan pengamanan suatu negara.  

3. Bentuk-Bentuk Patrotisme - Ervin Staub (1997) membagi patriotisme dalam dua bagian yaitu blind dan constructive patriostism (patriotisme buta dan patriotisme konstruktif). 
  • Patriotisme buta adalah sebuah kerikatan kepada negara dengan ciri khas tidak mempertanyakan segala sesuatu, loyal dan tidak toleran terhadap kritik. Patriotisme buta menuntuk tidak adanya evaluasi positif dan tidak toleran terhadap kritik. Patrotisme buta merupakan awal dari munculnya totaliterisme atau chauvinisme. Patriotisme buta dapat berakibat buruk bagi kelompok luar (outgroup), dan juga membahayakan kelompoknya sendiri (ingroup). Contohnya Nasi-Jerman atau Mussolini-Italia. Pembantaian orang-orang yang tak berdosa dan terbasalah menjadi legal atas nama patriotisme, dan tidak hanya itu bangsa lain ikut menjadi sasaran atas dasar nasionalisme.
  • Patriotisme konstruktif adalah sebuah keterikatan pada bangsa dan negara dengan mendukung adanya kritik dan pertanyaan dari anggotanya terhadap berbagai kegiatan yang dilakukan/terjadi sehingga diperoleh suatu perubahan positif untuk mencapai kesejahteraan bersama. Patriotisme konstruktif juga menuntut kesetiaan dan kecintaan anggota (rakyat) kelompoknya (bangsa), tanpa meninggalkan nilai-nilai kemanusiaan. Sehingga patriotisme konstruktif terdapat dua faktor penting yaitu mencintai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian.   Patriotisme konstruktif memiliki sikap kritik dan evaluasi terhadap kelompok yang dicintai seseorang yang menghantarkan ke bentuk kesetiaannya terhadap kelompok (bangsa) ke jalur yang benar dan positif. 
Ciri-ciri Patriotisme
Beberapa ciri patriotisme sebagai berikut :

  1. Patriotisme adalah solider secara bertanggung jawab atas seluruh bangsa. Artinya, patriotisme membuat seseorang mampu mencintai bangsa dan negaranya tanpa menjadikannnya sebagai tujuan untuk dirinya sendiri. Patriotisme menciptakan suatu bentuk solidaritas untuk mencapai kesejahteraan seluruh warga bangsa dan negara.
  2. Patriotisme adalah realistis. Artinya, patriotisme mau dan mampu melihat kekuatan bangsanya dan daya-daya yang dapat merusak bangsanya dan bangsa lain.
  3. Patriotisme bermodalkan nilai-nilai dan budaya rohani bangsa, berjuang pada masa kini, untuk menuju cita-cita yang ditetapkan.
  4. Patriotisme adalah rasa memiliki identitas diri. Artinya, mau melihat, menerima, dan mengembangkan watak dan kepribadian bangsa sendiri.
  5. Patriotisme bersifat terbuka. Artinya, melihat bangsanya dalam konteks hidup dunia, mau terlibat di dalamnya dan bersedia belajar dari bangsa-bangsa lain demi kemajuan bangsa.

Demikianlah Artikel singkat mengenai Pengertian Umum Patriotisme dan Bentuk-Bentuknya. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.


Referensi :
Listyarti, Retno. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. Jakarta :Esis. Hal : 29-33

Pengertian Umum Nasionalisme dan Bentuk-Bentuknya

Secara umum, Pengertian Nasionalsme adalah paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan suatu negara yang memiliki tujuan dan cita-cita bersama untuk kepentingan nasional. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nasionalisme berasal dari kata "nasional" dan "isme" yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air; memiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa.
Nasionalisme adalah suatu sikap politik dari masyarakat suatu bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan, dengan demikian masyarakat suatu bangsa tersebut merasakan adanya kesetiaan yang mendalam terhadap bangsa itu sendiri.
Demikian juga ketika kita berbicara tentang nasionalisme. Nasionalisme merupakan jiwa bangsa Indonesia yang akan terus melekat selama bangsa Indonesia masih ada. Nasionalisme bukanlah suatu pengertian yang sempit bahkan mungkin masih lebih kaya lagi pada zaman ini. Ciri-ciri nasionalisme di atas dapat ditangkap dalam beberapa definisi nasionalisme sebagai berikut :

  1. Nasionalisme ialah cinta pada tanah air, ras, bahasa atau sejarah budaya bersama.
  2. Nasionalisme ialah suatu keinginan akan kemerdekaan politik, keselamatan dan prestise bangsa.
  3. Nasionalisme ialah suatu kebaktian mistis terhadap organisme sosial yang kabur, kadang-kadang bahkan adikodrati yang disebut sebagai bangsa atau Volk yang kesatuannya lebih unggul daripada bagian-bagiannya.
  4. Nasionalisme adalah dogma yang mengajarkan bahwa individu hanya hidup untuk bangsa dan bangsa demi bangsa itu sendiri.

Nasionalisme tersebut berkembang terus memasuki abad 20 dengan kekuatan-kekuatan berikut :

  1. keinginan untuk bersatu dan berhasil dalam me-nyatukan wilayah dan rakyat;
  2. perluasan kekuasan negara kebangsaan; 
  3. pertumbuhan dan peningkatan kesa-daran kebudayaan nasional dan 
  4. konflik-konflik kekuasaan antara bangsa-bangsa yang terangsang oleh perasaan nasional.

Kini nasionalisme mengacu ke kesatuan, keseragam-an, keserasian, kemandirian dan agresivitas. (Boyd C. Shafer, 1955, hal. 168). Sebagai gejala historis nasionalisme pun bercorak ragam pula. Di Perancis, Inggris, Portugis dan Spanyol sebagian besar nasionalisme dibangun atas kekuasaan monarik-monarki yang kuat, sedangkan di Eropa Tengah dan Eropa Timur nasionalisme terutama dibentuk atas dasar-dasar nonpolitis yang kemudian dibelokkan ke nation-state yang sifatnya politis juga. Namun banyak sarjana berpendapat bahwa nasionalisme mendapat bentuk yang paling jelas untuk pertama kali pada pertengahan kedua abad ke-18 dalam wujud revolusi besar Perancis dan Amerika Utara.
Menurut Profesor W. F. Wertheim, nasionalisme dapat dipertimbangkan sebagai suatu bagian integral dari sejarah politik, terutama apabila ditekankan pada konteks gerakan-gerakan nasionalisme pada masa pergerakan nasional. Lagi pula Wertheim juga menegaskan bahwa faktor-faktor seperti perubahan ekonomi, perubahan sistem status, urbanisasi, reformasi agama Islam, dinamika kebudayaan, yang semuanya terjadi dalam masa kolonial telah memberikan kontribusi perubahan reaksi pasif dari pengaruh Barat kepada reaksi aktif nasionalisme Indonesia. Faktor-faktor tersebut telah diuraikan secara panjang lebar dalam bab-bab buku karangannya yang berjudul : Indonesian Society in Transision: A Study of Social Change(1956).
Pertumbuhan nasionalisme Indonesia ternyata tidak sederhana seperti yang diduga sebelumnya. Selama ini nasionalisme Indonesia menunjukkan identitasnya pada derajat integrasi tertentu.
Nasionalisme sekarang harus dapat mengisi dan menjawab tantangan masa transisi. Tentunya nilai-nilai baru tidak akan menggoncangkan nasionalisme itu sendiri selama pendukungnya yaitu bangsa Indonesia tetap mempunyai sense of belonging, artinya memiliki nilai-nilai baru yang disepakati bersama. Nasionalisme pada hakekatnya adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama, karena nasonalisme menentang segala bentuk penindasan terhadap pihak lain, baik itu orang per orang, kelompok-kelompok dalam masyarakat, maupun suatu bangsa. Nasionalisme tidak membeda-bedakan baik suku, agama, maupun ras.

Hal – hal yang mendorong munculnya faham nasionalisme , antara lain :

  1. Adanya campur tangan bangsa lain misalnya penjajahan dalam wilayahnya.
  2. Adanya keinginan dan tekad bersama untuk melepaskan diri dari belenggu kekuasaan absolut, agar manusia mendapatkan hak – haknya secara wajar sebagai warga negara.
  3. Adanya ikatan rasa senasib dan seperjuangan.
  4. Bertempat tinggal dalam suatu wilayah.

Sejarah munculnya faham nasionalisme di dunia, juga tidak lepas dari pengaruh perang kemerdekaan Amerika Serikat terhadap Revolusi Perancis dan meletusnya revolusi industri di Inggris. Melalui revolusi perancis, paham nasionlisme meyebar luas ke seluruh dunia. 
Rasa nasionalisme identik dengan rasa solidaritas terhadap musibah dan kekurang-beruntungan saudara setanah air, sebangsa, dan senegara. Nasionalisme mengandung makna persatuan dan kesatuan yang beberapa dari makna tersebut didefinisikan sebagai suatu paham yang menciptakan dan mempertahaknakn kedaulatan sebuah negara (nation) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.


Bentuk-Bentuk Nasionalisme
Nasionalisme terdiri dari berbagai macam bentuk yang ada didunia. Macam-macam bentuk nasionalisme adalah sebagai berikut..
  • Nasionalisme kewarganegaraan (nasionalisme sipil),  adalah nasionalisme yang terjadi dimana negara memperoleh kebenaran politik dari partisipasi aktif rakyatnya. Keanggotaan suatu bangsa bersifat sukarela. Bentuk nasionalisme dibangun pertama-tama oleh Jean-Jacques Rousseau dan menjadi bahan tulisannya. Di antara tulisannya yang terkenal adalah buku yang berjudul Du Contract Social (kontrak sosial). 
  • Nasionalisme etnis atau etnonasionalisme, adalah nasionalisme yang terjadi dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Keanggotan suatu bangsa bersifat secara turun temurun. Seperti joko merupakan orang dari jawa karena orang tua dan nenek moyangnya berasal dari suku Jawa. Joko menggunakan bahasa Jawa karena bahasa itu dipakai oleh orang tuanya dan orang-orang sebelumnya.  
  • Nasionalisme romantik, adalah bentuk nasionalisme etnis di mana negara memperoleh kebenaran politik sebagai suatu yang alamiah (organik) dan merupakan ekspresi dari bangsa atau ras. Nasionalisme romantik menitikberatkan pada budaya etnis yang sesuai dengan idealisme romantik. Contohnya adalah cerita rakyat (folklore) "Grimm Bersaudara" yang diambil dari tulisan Herder merupakan koleksi kisah-kisah yang berkaitan dengan etnis Jerman. 
  • Nasionalisme budaya, adalah nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan tidak bersifat turun temurun misalnya warna kulit atau ras atau bahasa. Contohnya adalah rakyat cina yang menganggap negara berdasarkan budaya bersama. Unsur ras telah dikesampingkan sehingga golongan minoritas telah dianggap sebagai rakyat Cina kesediaan Dinasti Qing untuk menggunakan adat istiadat Cina juga membuktikan keutuhan budaya Cina. 
  • Nasionalisme kenegaraan, merupakan variasi nasionalisme kewarganegaraan, yang sering dikombinasikan dengan nasionalisme etnis. Dalam nasionalisme kenegaraan, bangsa adalah suatu komunitas yang memberikan kontribus terhadap pemeliharaan dan kekuatan negara. Contoh nasionalisme kenegaraan adalah fasisme italia yang menganut slogan Mussolini: Tutto nello stato, niente al di fuori dello stato, nulla contro lo stato (semuanya di dalam negara, tidak ada satupun yang di luar negara, tidak ada satupun yang menentang negara). Tidaklah mengherankan jika nasionalisme ini bertentangan dengan cita-cita kebebasan individual dan prinsip demokrasi liberal. 
  • Nasionalisme agama, adalah nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Seperti semangat nasionalisme di Irlandia yang bersumber dari agama Hindu. Namun demikian, bagi kebanyakan kelompok nasionalis. agama hanya merupakan simbol dan bukanlah motivasi utama. 
Demikianlah Artikel mengenai Pengertian Nasionalisme dan Bentuk-Bentuknya. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.

Pustaka : 
Listyarti, Retno. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA kelas X. Jakarta : Esis.Hal : 26-29

Macam-Macam Sistem Politik Berbagai Negara

Selain dari sistem politik demokrasi, terdapat berbagai macam sistem politik yang dianut dari berbagai negara didunia. Setiap negara mempunyai tujuan nasional yang hendak diwujudkannya. Dalam upaya untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, setiap negara mempunyai cara-cara tertentu yang hendak ditempuhnya. Tujuan nasional dan upaya pencapaian tujuan nasional suatu negara mencerminkan pelaksanaan sistem politik dalam negara yang bersangkutan.
Secara Umum, Sistem Politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam proses pembuatan dan pengambilan kebijakan yang mengikat tentang kebaikan bersama antara masyarakat yang berada dalam suatu wilayah tertentu. 
1. Pengertian Sistem Politik
Sistem politik berasal dari dua kata, yaitu sistem dan politik. Oleh karena itu, untuk memahami pengertian sistem politik terlebih dahulu kita harus mengetahui arti kata ”sistem” dan ”politik” seperti berikut.

a. Pengertian Sistem
Menurut Pamudji, sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisasi, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan, atau keseluruhan yang kompleks dan utuh. Sistem dapat pula diartikan sebagai kumpulan fakta, pendapat, kepercayaan, dan lain-lain yang disusun dalam suatu cara yang teratur.

b. Pengertian Politik
Kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu ”polis”. Polis adalah kota yang berstatus negara atau negara kota. Segala kegiatan yang dijalankan oleh polis untuk kelestarian dan perkembangannya. Secara umum, politik dapat diartikan macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik/negara yang menyangkut kemaslahatan hidup seluruh warga negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Oleh karena itu, politik sebagian besar menyangkut kegiatan partai politik, organisasi kemasyarakatan, walaupun tidak menutup kemungkinan bagi kegiatan-kegiatan yang bersifat perseorangan. Berdasarkan pengertian dua kata ”sistem” dan ”politik” tersebut, dapat dikatakan bahwa sistem politik merupakan alokasi dari nilai-nilai yang bersifat paksaan atau dengan kewenangan dan mengikat masyarakat sebagai suatu keseluruhan.
Bisa ditambahkan di sini, bahwa yang disebut proses dalam ilmu politik biasanya dipersepsikan sebagai segenap faktor sosiopolitis yang mempengaruhi dan memberikan corak pada negara dan pemerintah. Jadi, bisa dikatakan bahwa yang menjadi titik berat satu sistem politik adalah dalam aspek dinamikanya. Dinamika politik disandarkan pada negara dalam keadaannya yang bergerak sebagai suatu lembaga yang mempengaruhi kehidupan politik. Selain itu, aspek dinamika ini pun melihat adanya pengaruh kekuatan-kekuatan sosial politik dan ekonomiyang dominan dalam kehidupan politik masyarakat.


Macam-Macam Sistem Politik Di Berbagai Negara
Macam-macam sistem politik dari berbagai negara berdasarkan dari kebijakan negaranya masing-masing. Macam-macam sistem plitik tersebut adalah sebagai berikut... 
  • Absolutisme : Sistem politik dimana tidak ada batasan hukum, kebiasaan, atau moral atau kekuasaan pemerintah. Istilah tersebut secara umum dipergunakan untuk sistem politik yang dijalankan oleh seorang diktator, tetapi dapat pula digunakan pada sistem yang kelihatannya demokratis yang memberi kewenangan mutlak pada legislatif dan eksekutif. Sifat utama dari bentuk pemerintahan ini adalah dengan pemusatan kekuatan, kontrol kelompok sosial yang ketat, sehingga tidak adanya partai politik sebagai pesaing dan perwakilan rakyat menjadi oposisi. 
  • Anarkisme : Sistem politik yang bertentangan dengan semua bentuk pemerintahan. Para anarkis percaya bahwa dengan pencapaian tertinggi umat manusia adalah kebebasan individu untuk mengekspresikan dirinya, tidak hanya terbatas pada bentuk represi atau kontrol apapun. Mereka juga percaya bahwa kesempurnaan dari umat manusia tidak akan dicapai hingga semua pemerintahan dihapuskan dan setiap individu bebas sebebas-bebasnya. Namun salah satu batasan atas kebabasan itu adalah larangan melukai lain. Batan ini menimbulkan batasan lain. Jika umat manusia berusaha untuk menyakiti orang lain, semua individu lain yang berkelakuan baik memiliki hak untuk bersatu melawannya dan kelompok yang taat asas dapat menekan kelompok kriminal,walaupun hanya melalui kerja sama sukarela dan bukan melalui organisasi negara. 
  • Koalisi : Kombinasi sementara kelompok atau individu yang dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu melalui tindakan bersama. Istilah dari koalisi yang paling sering digunakan sehubungan dengan partai politik. Pemerintahan koalisi, yang sering ditemukan di negara-negara multipartai, seperti Italia dan prancis, dapat dibentuk ketika tidak ada satu partai tunggal yang cukup kuat untuk memperoleh mayoritas dalam pemilihan umum. Pemerintah yang terbentuk biasanya mendistribusikan pos-pos politik untuk mewakili seluruh anggota koalisi. 
  • Persemakmuran (commonwealth) : Sistem terdiri dari rakyat satu komunitas yang terorganisasi secara politis dan bersifat independen atau semi independen, dimana pemerintah berfungsi berdasarkan persetujuan rakyat.
  • Komunisme : Menurut teori, komunis dapat menciptakan masyarakat tanpa kelas yang kaya dan bebas, dimana semua orang menikmati status sosial dan ekonomi. Namun dalam pratiknya, rezim komunis mengambil bentuk pemerintah otoriter dan memaksa (coercive), yang tidak begitu peduli pada persoalan kelas buruh dan pada akhirnya berupaya untuk mempertahankan kekuasaan. 
  • Demokrasi : Sistem politik dimana rakyat suatu negara memerintah melalui bentuk pemerintahan apapun yang mereka pilih. Dalam demokrasi modern, otoritas tertinggi dilakukan oleh perwakilan yang dipilih oleh rakyat. Perwakilan dapat dilanjutkan dengan pemilihan umum menurut prosedur hukum recall dan referendum. 
  • Despotisme : Sistem dimana terdapat penguasa absolut yang tidak dibatasi oleh proses konstitusional atas hukum apapun. Kata ini juga memiliki konotasi kebijakan yang kejam dan opresif. 
  • Kediktatoran : Bentuk kediktatoran di masa modern adalah pemerintahan negara di tangan satu orang. Diktator sebenarnya adalah gelar magistrate pada masa Romawi Kuno, yang ditunjuk oleh Senat pada masa darurat, dan disahkan oleh comitia curiata
  • Totalitarianisme : Sistem politik dan ideologi di mana semua aktivitas sosial, ekonomi budaya, politik, intelektual dan spiritual tunduk pada tujuan pemimpin sebuah negara. Dalam totalitarianisme modern, rakyat dibuat sepenuhnya tergantung pada kemauan dan ajakan partai politik dan pemimpinnya. Negara-negara totaliter modern dipimpin oleh seseorang pemimpin atau diktator yang mengotrol partai politik. 
  • Fasisme : Ideologi politik modern yang beurpaya menciptakan kembali kehidupan sosial, ekonomi dan budaya sebuah negara berdasarkan rasa kebangsaan atau identitas etnis. Fasisme menolak ide liberal seperti hak individu dan kebebasan, dan sering menekan untuk membantu membatalkan pemilihan umum, legislatif, dan elemen yang lain. 
  • Federalisme : Sistem politik nasional atau internasional di mana dua tingkat pemerintah mengontrol wilayah dan warga negara yang sama. Negara dengan sistem politik federal memiliki pemerintah pusat dan pemerinta-pemerintah yang didasarkan pada unit politik yang lebih kecil, yang biasanya disebut dengan negara bagian, provinsi atau wilayah. Unit poltik yang lebih kecil ini menyerahkan beberapa kekuasaan politik mereka kepada pemerintah pusat, demi kebaikan bersama. 
  • Monarki : Sistem dimana seseorang memilih hak keturunan untuk memimpin sebagai kepala negara seumur hidupnya. Istilah ini juga diterapkan pada negara yang diperintah. Kekuasaan monarki bervariasi dari absolut hingag sangat terbatas. Monarki meliputi penguasa, seperti raja dan ratu, kaisar, dan tsar atau sultan. 
  • Perwakilan : Sistem di mana posisi eksekutig, legislatif, dan yudikatif dapat dipilih melalui suara rakyat. Dalam banyak hal, perwakilan langsung digunakan untuk tujuan legislatif saja. Di Indonesia dan Amerika Serikat ada pengecualian, yaitu prinsip yang sama diterapkan pula untuk posisi eksekutif dan yudikatif: presiden adalah perwakilan langsung rakyat. 
  • Republik : Sistem yang didasarkan pada konsep bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, yang mendelegasikan kekuasaan untuk memimpin atas nama rakyat, untuk memiliki perwakilan dan pejabat negara. 
  • Sosialisme : Sistem yang menuntut kepemilikan negara dan kontrol sarana produksi yang menguasai hajat hidup dan pemerataan kemakmuran. Sistem ini secara spesifik dicirikan oleh nasionalisasi sumber daya alam, industri besar, fasilitas perbankan dan kredir, serta hak milik publik;nasionalisasi cabang industri yang dimonopoli melihat monopoli sebagai sesuatu yang bertentangan dengan kemakmuran rakyat. 
  • Teokrasi : Sistem politik sebuah negara di mana Tuhan dianggap sebagai satu-satunya kedaulatan dan hukum kerajaan dipandang sebagai perintah Tuhan. Dapat juga dikembangkan bahwa teokrasi adalah sebuah negara, di mana kontrol berada di tangan para imam agama. 
  • Pemerintahan dunia : Konsep organisasi politik global terpusat dan merupakan aturan hukum bersama yang menciptakan tatanan internasional dan mendorong perdamaian.
Demikianlah Artikel Singkat mengenai Macam-Macam Sistem Politik Di Berbagai Negara. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. 

Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945

Dalam pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea yang memiliki makna tertentu di dalam setiap alinea tersebut. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea yaitu (alinea pertama)"bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan" Pembukaan UUD 1945 berisi pokok pikiran pemberontakan melawan imperialisme, kolonialisme, dan fasisme, serta memuat dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain daripada itu, Pembukaan UUD 1945 yang telah dirumuskan dengan padat dan khidmat dalam empat alinea, dimana setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Mengandung nilai universal artinya mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia, sedangkan lestari artinya mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. 

Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 pada garis besarnya adalah: 
  • Alinea I : terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan). 
  • Alinea II : mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur). 
  • Alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa). 
  • Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila. 
Selanjutnya marilah kita uraikan satu persatu makna masing-masing Alinea Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut: 
Alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” 
Makna yang terkandung dalam Alinea pertama ini adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah kemerdekaan melawan penjajah. 
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia. 
Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa. 
Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita. 
Aline kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur” 
Kalimat tersebut menunjukkan kebanggaan dan penghargaan kita akan perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Hal Ini juga berarti adanya kesadaran keadaan sekarang yang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea ini jelas apa yang dikehendaki atau diharapkan oleh para "pengantar" kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya. 
Alinea ini mewujudkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian : 
  1. Bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan; 
  2. Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan; 
  3. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. 
Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” 
Kalimat tersebut bukan saja menegaskan apa yang menjadi motivasi nyata dan materiil bangsa Indonesia, untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kebidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat. 
Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan (sejak dari Piagam Jakarta) serta menunjukkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nyalah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya, dan mendirikan negara yang berwawasan kebangsaan. 
Alinea keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 
Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar, untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka. 


Tujuan nasional negara Indonesia dirumuskan dengan "... Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kebidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial" 
Sedangkan prinsip dasar yang dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan menyusun kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan PancasiIa. 
Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan: 
  1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu:melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; 
  2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat; 
  3. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(alinea kedua) "Dan perjuangan kemerdekaan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur"
(alinea ketiga)"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya" 
(alinea keempat) "Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesian dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : 

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. persatuan Indonesia
  4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 

Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945

1. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Pertama (I) 
  • Pada alinea pertama terkandung suatu dalil objektif, yatu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan demikian, penjajahan harus dihapus agar semua bangsa di dunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan hak asasi manusia. 
  • Selain itu juga terkandung pernyataan subjektif yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan
2. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Kedua (II)
Dalam alinea kedua (II) juga mengandung adanya ketetapan dan penajaman penilaian yang dengan menunjukkan bahwa 
  • Perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
  • Momentum yang kini telah dicapai harus dimanfaatkan dalam menyatakan kemerdekaan
  • Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir melainkan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur
3. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Ketiga (III)
Alinea ketiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan yang spritual dan juga material serta keseimbangan antara kehidupan dunia dan juga akhirat. Alinea tersebut memuat mengenai antara lain sebagai berikut.. 
  • Motivasi spirtual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan
  • Ketawaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rida-Nyalah bangsa Indonesia yang berhasil dalam perjungan mencapai kemerdekaannya
4. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Keempat (IV)
Dalam alinea keempat menegaskan mengenai beberapa hal antara lain sebagai berikut...
a. Fungsi dan Tujuan negara Indonesia yaitu :
  • melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 
  • memajukan kesejahteraan umum
  • mencerdasarkan kehidupan bangsa
  • ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 
b. Susunan dan bentuk negara, yaitu republik kesatuan
c. Sistem pemerintahan negara indonesia adalah berkedaulatan rakyat (demokrasi)
d. Dasar negara indonesia yaitu pancasila

Demikian artikel sederhana mengenai Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.

Referensi : 
Listyarti, Retno. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. Jakarta : Esis. Hal : 94-95.

Minggu, 22 Mei 2016

Pengertian Umum Demokrasi Pancasila serta Prinsip dan Fungsi Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat di setipa penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945. Sebagai demokrasi Pancasila terikat dengan UUD 1945 dan implementasinya (pelaksanaannya) wajib sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945. 
Secara Umum, Pengertian Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandanan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia ang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemdian akan timbul dasar falsafah negara yang disebut dengan Pancasila yang terdapat, tercemin, terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli
Selain pengertian secara umum demokrasi Pancasila, terdapat pula pengertian menurut para ahli yang mengemukakan pendapatnya untuk mendefinisikan pengertian demokrasi Pancasila. Macam-macam pengertian demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.. 
  • Profesor Dardji Darmo Diharjo: Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, bahwa pengertian demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945. 
  • GBHN Tahun 1978 dan Tahun 1983: Menurut Gari Besar Haluan Negara Tahun 1978 dan Tahun 1983 yang menetapkan bahwa pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam rangka memantapkan stabiltias politik dinamis serta pelaksanaan mekanisme Pancasila, maka diperlukan pemantapan kehidupan kosntitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum. 
  • Kansil: Pengertian demokrasi Pancasila menurut Kansil adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.  
  • Prof. Notonegoro: Menurutnya, pengertian demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
  • Ensiklopedia Indonesia: Pengertian demokrasi Pancasila bahwa Pancasila meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional yang berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.  
Isi Pokok Demokrasi Pancasila
Isi pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut...
  • Pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya dituangkan Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945
  • Menghargai dan melindungi HAM (Hak Asasi Manusia) 
  • Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan beradsarkan dari kelembagaan 
  • Sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokrastif
Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi yang dengan karakteristik khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip pokok demokrasi pancasila adalah sebagai berikut.. 

  1. Perlindungan hak asasi manusia 
  2. Pengambilan keputusan berdasar musyawarah 
  3. Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpangaruhi akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, DPR atau yang lainnya.
  4. Terdapat partai politik dan juga organisasi sosial politik yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat. 
  5. Sebagai pelaksanan dalam pemilihan umum 
  6. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945) 
  7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban 
  8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggun jawab secara moral kepada Tuhan YME diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain. 
  9. Menjunjung tinggi tujuan dan juga cita-cita nasional 
Pemerintah menurut hukum, dijelaskan dalam UUD 1945 yang berbunyi:
  • Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstaat dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat) 
  • Pemerintah berdasar dari sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas) 
  • Kekuasaan yang tertinggi ada ditangan rakyat. 

Fungsi Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila memiliki banyak fungsi dalam pelaksanannya terhadap negara Indonesia. macam-macam fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut... 


  • Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara seperti ikut menyukseskan pemiluh, pembangunan, duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan 
  • Menjamin berdirinya negara RI 
  • Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasar sistem konstitusional 
  • Menjamin tetap tegaknya hukum yang berasal dari Pancasila 
  • Menjamin adanya hubungan yang sama, serasi dan simbang mengenai lembaga negara 
  • Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab
Asas Demokrasi Pancasila
Dalam sistem demokrasi Pancasila, terdapat dua asas antara lain sebagai berikut...
  • Asas Kerakyatan: Pengertian asas kerakyatan adalah asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasip dan cita-cita rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan atau menghayati keasadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.  
  • Asas Musyawarah: Pengertian asas msyawarah adalah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepatakan bersama atas kasih sayang, pengobaranan untuk kebahagian bersama. 
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Prinsip yang terdapat dalam demokrasi Pancasila sediki berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.. 
  • Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi 
  • Terdapat pemilu secara berkesinambungan 
  • Adanya penghargaan atas Hak Asasi Manusia dan perlindungan untuk hak minoritas
  • Merupakan kompetisi dari berbagai ide dan cara dalam menyelesaikan masalah 
  • Ide yang terbaik akan diterima ketimbang dari suara terbanyak
Demikianlah informasi mengenai Pengertian Demokrasi Pancasila, Ciri, Prinsip, Fungsi & Definisi Para Ahli. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian demokrasi Pancasila, ciri-ciri demokrasi Pancasila, prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, fungsi demokrasi Pancasila, dan pengertian demokrasi pancasila menurut pendapat para ahli. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.

Pustaka :
C. S. T. Kansil, 1986. Hukum Tata Pemerintahan Indonesia. Penerbit Ghalia Indonesia : Jakarta.
Abdulkarim A. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII SMA. Cet.1. Bandung: Grafindo Media Pratama.Hlm25-27
Indrayana, Denny (2007). "Indonesia dibawah Soeharto: Order Otoliter Baru". Amandemen UUD 1945: antara mitos dan pembongkaran. Mizan Pustaka. hlm. 141
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.Hlm 27.

Sabtu, 14 Mei 2016

Pengertian Dasar Negara dan Fungsi Dasar Negara

Secara Umum Pengertian Dasar Negara adalah sikap hidup, pandangan hidup, atau sesuatu yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dan kesalahannya. Pada hakikatnya, dasar negara merupakan filsafat negara (political philosophy) yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tata tertip hukum dalam negara. Agar lebih memahami pengertian filsafat negara, Pertama-tama mari kita membahas pengertian filsafat. Secara etimologis, filsafat berasal dari kata philos yang berarti sahabat, cinta, dan sophia yang berarti kebijaksanaan, kebenaran, belajar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian filsafat adalah pengetahuan dan penyelidikan, dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, dan hukumannya. 
Dasar Negara merupakan landasan kehidupan suatu negara karna setiap negara pasti memiliki landasan negara dalam melaksanakan dan menjalankan kehidupan suatu negara dimana dasar negara berperan dalam mengatus penyelenggaraan suatu negara. Negara yang tidak memiliki dasar negara adalah suatu negara yang dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara tidak memiliki pedoman yang berarti bahwa negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, mau dibawah kemana negara ini karna dasar negara mencakup tujuan negara, cita-cita negara, dan norma negara. Negara indonesia sendiri memiliki dasar negara yaitu pancasila. Pancasila sebagai dasar negara adalah ideologi negara indonesia yang menjadi pandangan dan metode seluruh bangsa indonesia dalam mencapai cita-cita. Cita-cita negara indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur. 
Fungsi Dasar Negara
Pada umumnya, dasar negara dipergunakan oleh bangsa atau negara pendukungnya dan memiliki fungsi sebagai berikut... 
  • Dasar berdiri dan tegaknya negara : Pemikiran yang mendalam tentang dasar negara lazim muncul ketika suatu bangsa hendak mendirikan sebuah negara. Sehingga, dasar negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara. Sesudah negara berdiri, dasar negara dapat menjadi landasan bagi pengelolaan negara yang bersangkutan 
  • Dasar kegiatan penyelenggaraan negara : Negara didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa di bawah pimpinan para penyelenggara negara. Agar para penyelenggara negara benar-benar dapat mewujudkan tujuan nasional, mereka harus mendasarkan semua kegiatan pemerintahan pada dasar negara 
  • Dasar partisipasi warga negara : Semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk mempertahankan negara dan partisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa. Dalam menggunakan hak dan menunaikan kewajibannya itu, seluruh warga negara harus berpedoman kepada dasar negara. 
  • Dasar Pergaulan antara warga negara : Dasar negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antar warga negara dan negara, melainkan dengan juga dasar bagi hubungan antarwarga negara. 
  • Dasar dan sumber hukum nasional : Seluruh aktivitas penyelenggaraan negara dan warga negara dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Dengan demikian, semua peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk penyelenggaraan negara harus didasarkan pada dasar negara. 
Demikianlah artikel singkat Pengertian Dasar Negara dan Fungsi Dasar Negara. Sekian dan terima kasih.

Tujuan dan Fungsi Konstitusi serta Macam-Macam Konstitusi

Pembahasan pertama adalah pengertian konstitusi. Pengertian Konstitusi adalah Suatu naskah atau dokumen yang didalamnya memuat keseluruhan peraturan-peraturan yang mengatur dengan mengikat dalam penyelenggaraan ketatanegaraan dalam suatu negara. Secara etimologi, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin "constitutio, constituere" artinya dasar susunan badan, dan dari bahasa Prancis "constituer" yang berarti membentuk. Pada zaman dahulu, istilah pada konstitusi dipergunakan untuk perintah-perintah kaisar Romawi (yakni, constitutions principum). Kemudian, di italia difungsikan untuk menunjukkan undang-undang dasar "Diritton Constitutionale". Sedangkan Konstitusi dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Grondwet. 
Pengertian konstitusi secara etimologi yang berasal dari bahasa latin "constitutio, constituere" yang artinya membentuk. Istilah konstitusi pada zaman dahulu yang digunakan oleh kaisar romawi untuk perintah-perintah yang diketahui constitution principum. sedangkan di italia istilah konstitusi menunjukkan undang-undang dasar atau "Diritto Constitutionale" dan dalam bahasa belanda disebut Grondwet. Dalam kelengkapan konstitusi yang menggambarkan ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur atau memerintah negara.
Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang dinamakan negara. Konstitusi merupakan menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang berfungsi untuk membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan, ada yang sifatnya tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis berupa konvensi. Pada perkembangannya, istilah pada konstitusi mempunyai dua pengertian yaitu pengertian konstitusi arti luas dan pengertian konstitusi dalam arti sempit seperti dibawah ini.


Fungsi Konstitusi
Konstitusi memiliki fungsi yang berperan dalam suatu negara. Fungsi konstitusi adalah sebagai berikut.
  • Konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pemerintah agar hak-hak bagi warga negara terlindungi dan tersalurkan (konstitusionalisme)
  • Konstitusi berfungsi sebagai piagam kelahiran suatu negara (a birth certificate of new state)
  • Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi
  • Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan 
  • Konstitusi berfungsi sebagai identitas nasional dan lambang
  • Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara. 
Tujuan Konstitusi
Tujuan-tujuan adanya konstitusi secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga. Tujuan konstitusi adalah sebagai berikut.
  • Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik 
  • Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri 
  • Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. 
Macam-Macam Konstitusi
Konstitusi memiliki berbagai jenis atau macam-macam konstitusi baik itu macam-macam konstitusi secara umum atau macam-macam konstitusi menurut para ahli. Macam-macam konstitusi adalah sebagai berikut.
Macam-Macam Konstitusi Menurut
  • Konstitusi Tertulis : Pengertian Konstitusi tertulis (dokumentary constitution/ writen constitution) adalah suatu peraturan yang dituangkan dalam suatu dokumen tertentu.
  • Konstitusi Tidak Tertulis : Pengertian Konstitusi tidak tertulis (non documentary constitution) adalah suatu peraturan yang tidak diterangkan dalam suatu dokumen tertentu yang terpelihara dalam ketatanegaraan suatu negara. 
Macam-Macam Pengertian Konstitusi


  • Pengertian Konstitusi dalam arti luas yang dikemukakan oleh Bolingbroke, bahwa pengertian konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar. Seperti halnya hukum pada umumnya dimana hukum dasar tidak selalu berupa dokumen tertulis. Hukum dasar dapat berdiri dari unsur-unsur tertulis atau tidak tertulis atau dapat juga merupakan campuran dari dua unsur tersebut. 
  • Pengertian Konstitusi dalam arti sempit yang dikemukakan oleh Lord Bryce, bahwa pengertian konstitusi dalam arti sempit adalah piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. UUD 1945, Konstitusi Amerika Serikat 1787, Konstitusi Prancis 1789, dan Konstitusi Konfederasi Swiss 1848 merupakan contohnya. Jadi, Pengertian konstitusi dalam arti sempit adalah sebagian dari hukum  dasar yang merupakan satu dokumen tertulis yang lengkap.
Demikianlah artikel tentang Tujuan dan Fungsi serta Macam-Macam Konstitusi. Semoga dapat bermanfaat berdasarkan berbagai uraiannya. Sekian dan Terima Kasih. 

Pengertian Umum Konstitusi Serta pengertian menurut Para Ahli

Pengertian Konstitusi Secara Umum dimana pengertian konstitusi secara umum adalah suatu naskah atau dokumen yang didalamnya memuat keseluruhan peraturan-peraturan dasar tentang penyelenggaraan ketatanegaraan dalam suatu negara. Sebelum membahas pengertian konstitusi menurut definisi para ahli mari kita lihat pembagian pengertian konstitusi yaitu pengertian konstitusi dalam arti luas dan pengertian konstitusi dalam arti sempit. Pengertian konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar (menurut Bolingbroke), Sedangkan pengertian konstitusi dalam arti sempit adalah piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara (menurut Lord Bryce). 
Pengertian konstitusi secara etimologi yang berasal dari bahasa latin "constitutio, constituere" yang artinya membentuk. Istilah konstitusi pada zaman dahulu yang digunakan oleh kaisar romawi untuk perintah-perintah yang diketahui constitution principum. sedangkan di italia istilah konstitusi menunjukkan undang-undang dasar atau "Diritto Constitutionale" dan dalam bahasa belanda disebut Grondwet. Dalam kelengkapan konstitusi yang menggambarkan ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur atau memerintah negara. 
Pengertian konstitusi tidak dapat dirumuskan secara pasti karena setiap ahli merumuskan pengertiannya menurut cara pandangnya masing-masing. Pengertian konstitusi menurut definisi menurut para ahli adalah sebagai berikut... 
  • Choirul Anwar : Pengertian konstitusi menurut definisi Choirul anwar yang mengatakan bahwa pengertian konstitusi adalah fundamental law tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.
  • Bolingbroke : Pengertian konstitusi menurut definisi Bolong broke yang mengatakan bahwa konstitusi adalah kumpulan hukum, lembaga, dan kebiasaan yang berasal dari prinsip-prinsip tertentu yang menyusun sistem umum dan masyarakat setuju untuk diperintah menurut sistem itu. 
  • Paul B. Barthollomew : Konstitusi menurut definisi Paul B. Barthollomew yang mengatakan bahwa konstitusi adalah seperangkat hukum-hukum fundamental dan prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana sebuah pemerintah politis dijalankan. 
  • K.C. Wheare F.B.E. : Istilah konstitusi pada umumnya dipergunakan untuk menunjuk pada seluruh peraturan mengenai ketatanegaraan suatu negara yang secara keseluruhan akan menggambarkan sistem ketatanegaraan.
  • Prof. Miriam Budiarjo : Menurut Prof. Miriam Budiarjo dalam pendapatnya tentang pengertian konstitusi yang mengatakan bahwa pengertian konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat. 
  • Sri Soemantri : Menurut pendapat sri soemantri bahwa pengertian konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara. 
  • Herman Finer : Pengertian konstitusi menurut Herman finer dalam buku Theory and Pratice of Modern Government, menamakan Undang-Undang Dasar sebagai "riwayat hidup suatu hubungan kekuasaan". 
  • E.C.S. Wade : Menurut E.C.S, bahwa pengertian konstitusi adalah suatu naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. 
  • Prof. G.J. Wolholf : Konstitusi adalah undang-undang yang tertinggi dalam negara, yang memuat dasar-dasar seluruh sistem hukum dalam negara itu. 

Pengertian konstitusi berbeda dengan Undang-Undang dasar. Hal tersebut dapat dikaji dari pendapat L.J. Apeldoorn dan Herman heller. Menurut L.J.Apeldoornm, konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-undang dasar adalah hukum yang tertulis sedangkan konstitusi memuat hukum dasar yang tertulis yang juga mencakup hukum dasar yang tidak tertulis. 
Demikianlah artikel singkat tentang Pengertian Konstitusi Menurut Definisi Para Ahli pada bidangnya, Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. 

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Makna atau arti pancasila sebagai pandangan hidup bangsa indonesia adalah kristalisasi pengalaman-pengalaman hidup dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai, moral, etika yang melahirkan pandangan hidup. Pancasila sebagai pandangan hidup sering disebut dengan way of life, weltanschauung, pandangan dunia, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup sehari-hari. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Arti pancasila sebagai petunjuk sehari-hari adalah pancasila diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk arah bagi bangsa Indonesia dalam semua kegiatan atau aktivitas di dalam segala bidang kehidupan. Hal ini berarti bahwa semua tingkah laku dan perbuatan setiap manusia Indonesia seharusnya dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila. Pancasila yang harus dihayati adalah Pancasila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945. Dengan demikian, sila-sila pancasila tersebut selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan perbuatan setiap rakyat Indonesia. 

Demikianlah informasi mengenai Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Sekian dan Terima Kasih. 

Pentingnya Ideologi bagi Suatu Negara

Pentingnya ideologi dilihat dari fungsi dan peranannya. Makna dan arti ideologi bagi suatu negara/bangsa adalah sesuatu memiliki fungsi sebagai pandangan hidup dan sebagai petunjuk arah semua dalam kehidupan hidup serta penghidupan bangsa di berbagai aspek-aspek atau bidang dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. mengenai pengertian ideologi itu sendiri ?...Secara umum, Pengertian Ideologi adalah kumpulan suatu gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan dengan menyeluruh dan sistematis, menyangkut seluruh bidang kehidupan manusia. 

Pentingnya Ideologi Bagi Suatu Negara
Ideologi suatu negara sangat penting karena sangat bermakna dalam bagi suatu negara. Pentingnya ideologi bagi suatu negara dapat disimpulkan dalam beberapa point-point antara lain sebagai berikut... 
  • Negara mampu membangkitkan kesadaran mengenai kemerdekaan, memberikan orientasi mengenai dunia beserta isinya, serta memberikan motivasi perjuangan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
  • Dengan ideologi nasionalnya suatu bangsa dan negara dapat berdiri kukuh dan tidak mudah terombang ambing oleh pengaruh ideologi lain serta dalam menghadapi persoalan-persoalan yang ada. 
  • Ideologi memberikan arah dan tujuan yang jelas menuju kehidupan yang di cita-citakan. 
  • Ideologi dapat mempersatukan orang dari seluruh pandangan hidup atau berbagai ideologi 
  • Ideologi mempersatukan orang dari seluruh agama 
  • Ideologi memiliki arti yang penting karena mampu mengatasi konflik atau ketegangan sosial 
Indonesia menganut ideologi Pancasila, karena pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai petunjuk arah bagi seluruh rakyat indonesia dalam membentuk sikap, moral, watak, perilaku, tata nilai, etika karena Pancasila adalah way of life. Dengan demikian, pancasila selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan perbuatan setiap rakyat indonesia. 

Kamis, 28 April 2016

Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia dan Dunia Internasional

Pelanggaran HAM (Hak asasi Manusia) di Indonesia & dunia, contohnya di Indonesia banyak kasus-kasus pelanggaram HAM yang kini pelum diusut sampai tuntas, hal ini tentu saja menjadi perhatian kita semua untuk belajar dari sejarah mengenai contoh-contoh kasus pelanggaran HAM baik itu di Indonesia atau yang terdapat di berbagai negara agar tidak terulang di hari kemudian. 

Coba kita bayangkan betapa kejamnya negara kita dahulu disaat HAM ibarat tulisan dan nama saja yang tak berfungsi apa-apa. Tentu kita semua tidak ingin berada di masa tersebut yang terdapat banyak pelanggaran-pelanggaran HAM baik yang ringan maupun yang berat. Apalagi jika saat ini HAM sama seperti dulu, tentu banyak macam-macam kasus pelanggaran HAM di sekitar kita, jadi beruntunglah kita sekarang ini HAM (Hak Asasi Manusia) kini telah hadir, telah kuat, dan dapat menjaga kita semua. 

Banyak Contoh Kasus Pelanggaran-Pelanggaran HAM, menjadi pelajaran untuk tidak terjadi lagi dengan intensif kebijakan pemerintah akan ketegasannya menjaga Hak Asasi Manusia (HAM). Bukti kebijakan-kebijakan menjaga Hak Asasi Manusia tidak terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM dapat dilihat dari kurangnya kasus pelanggaran HAM yang terjadi sekarang ini.

Sebelum membahas mengenai contoh-contoh kasus pelanggaran HAM, tahukah anda mengenai Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhlukh Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Menurut Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 mengenai macam-macam hak dasar manusia adalah sebagai berikut..
  • Hak atas kesejahteraan 
  • Hak untuk hidup 
  • Hak mengembangkan diri 
  • Hak atas rasa aman 
  • Hak berkeluarga dan melanjutkan keterunan 
  • Hak atas kebebasan pribadi 
  • Hak atas memperoleh keadilan 
  • Hak atas wanita 
  • Hak anak 
  • Hak turut serta dalam pemerintahan
Dasar Hukum Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia tertulis dalam empat hukum yang menyatakan tentang HAM yakni UUD 1945, Tap MPR, UU, Perda, Kepres, dll. Salah satu dari keempat hukum tersebut adalah UUD 1945 RI, seperti pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1. Hak asasi Manusia setiap tahun dirayakan diseluruh negara di dunia yakni pada tanggal 10 Desember.

Bentuk-Bentuk Pelanggaran HAM 

Bentuk pelanggaran-pelanggaran HAM yang biasa didapati masyarakat antara lain: 
  • Diskriminasi adalah pembatasan, pelecehan, dan pengucilan yang dilakukan langsung atau tidak langsung yang didasarkan pada perbedaan manusia baik itu etni, agama, suku dan ras.  
  • Penyiksaan adalah perbuatan yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik itu jasmani maupun rohani 
Bentuk pelanggaran-pelanggaran HAM berdasarkan jenisnya antara lain 
a. Bentuk pelanggaran HAM bersifat berat 
  • Pembunuhan massal (genisida) 
  • Penghilangan orang secara paksa 
  • Pembunuhan sewenang-wenang
  • Perbudakan atau diskriminasi secara sistematis
b. Bentuk pelanggarna HAM bersifat ringan
  • Pencemaran nama baik 
  • Pemukulan 
  • Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
  • Penganiayaan
  • Menghilangkan nyawa orang lain 

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Sekolah 

  • Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah berdasarkan dari kekayaan, kepintaran, dan perilakunya. 
  • Siswa mengejek, menghina atau membuli siswa lain 
  • Siswa memalak atau menganiaya siswa lain 
  • Siswa melakukan tawuran pelajar ke teman sekolahnya ataupun dengan siswa sekolah lain 
  • Guru memberikan sanksi/hukuman ke siswanya secara fisik seperti menendang, mencubit, memukul. 

Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia 

1. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus pelanggaran HAM. Bermula dari warga Tanjung Priok, Jakarta Utara berdemonstrasi yang rusuh antara warga dengan kepolisian dan anggota TNI yang mengakibatkan sejumlah warga tewas dan luka-luka. Peristiwa yang terjadi tanggal 12 September 1984. Sejumlah warga dan aparat militer dialidi atas tuduhan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Peristiwa ini dilatar belakang pada masa Orde Baru.

2. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Kasus Pembunuhan TKW, Marsinah
Marsinah merupakan tenaga kerja di  PT. Catur Putra Surya (CPS) di Porong, Sidoarjo, Jawa imur. Latar belakang peristiwa tersebut adalah ketika Marsinah dan teman-temannya unjuk rasa, yang menuntuk kenaikan upah buruh tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Masalah tersebut semakin bertambah runyam ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya, dan sampai akhirnya tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia. Mayatnya ditemukan di hutan Dusun Jegong, Kecamtan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan. Berdasarkan hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.

3. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa Aceh terjadi sejak tahun 1990 yang memakan korban baik di pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh tersebut diduga dari unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang berkeinginan Aceh untuk merdeka.

4. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Peristiwa Penembakan Peristiwa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti merupakan sebagian kasus penempakan para mahasiswa yang sedang berdemonstrasi oleh anggota polisi dan militer. Peristiwa trisakti dilatar belakangi dari demonstrasi mahasiswa trisakti ketika Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia tahun 1997 menuntut presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Dikabarkan, peristiwa ini terdapat puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, sebagian meninggal dunia karena ditembak peluru oleh anggota polisi dan militer.
5. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib
Munir Said Thalib merupakan aktivis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965 dan meninggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Banyak berita yang bermunculan, bahwa Munir meninggal di bunung dalam pesawat, serangan jantung sampai dengan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minuman saat dalam pesawat. Kasus yang sampai sekarang diajukan ke Amnesty Internasional dan masih diproses. Di Tahun 2005, Seorang piot Garuda yakni Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi hukuman 14 Tahun penjara karena terbuktih tersangka pembunuhan Munir yang sengaja menaruh Arsenik di makanan munir dan meninggal di pesawat.

6. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Peristiwa Bom Bali
Peristiwa bom bali terjadi karena aksi terorisme terbesar di Indonesia di tahun 2002. Bom diledakkan di kawasan Legian Kuta oleh sekelompok jaringan teroris. Peledakan bom tersebut memakan korban meninggal dunia sebanyak 202 orang baik turis asing hingga warga lokal yang berada di sekitar lokasi. Akibat dari peristiwa ini, memicu tindakan terorisme dan membuat panik seluruh warga Indonesia.

7. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Pembantaian Rawagede
Pembantaian Rawagede merupakan pelanggaran HAM yang terjadi penembakan dan pembunuhan penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda tanggal 9 Desember 1945 bersamaan dengan Agresi Militer Belanda I. Akibatnya puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Tanggal 14 September 2011, Pengadilan Den Haaq menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi kepada para keluarga korban pembantaian Rawagede.

8. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Penculikan Aktivis
Kasus penculikan aktivis dan penghilangan secara paksa para aktivis pro demokrasi. Terdapat 23 aktivis pro demokrasi diculik, disiksa dan menghilang, walaupun terdapat satu orang terbunuh, 9 aktivis dilepaskan dan 13 aktivis masih belum diketahui keberadaannya sampai sekarang. Diyakini bahwa mereka diculik dan disiksa oleh anggota Militer.

9. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Peristiwa 27 Juli
Peristiwa yang disebabkan dari pendukung Megawati Soekarno Putri yang menyerbu dan mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Pusat tanggal 27 Juli 1996. Massa mulai melempari batu dan bentkrok ditambah lagi kepolisian dan anggota TNI dan ABRI datang bersama pansernya. Kerusuhan tersebut meluas sampai ke jalan-jalan, massa mulai merusak bangunan dan rambu-rambu lalu lintas. Dikabarkan bahwa lima orang meninggal dunia, terdapat puluhan orang baik sipil maupun aparat mengalami luka-luka dan beberapa ditahan. Berdasarkan KOMNAS HAM peristiwa ini terbukti pelanggaran HAM.

10. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Pembantaian Santa Cruz
Kasus yang masuk dalam kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di pemakaman Santa Cruz, Dili, di Timor-Timur tanggal 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil sedang menghadiri pemakanan rekannya di pemakaman Santa Cruz ditembak anggota Militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka dan sampai meninggal. Peristiwa ini murni pembunuhan anggota TNI dan aksi menyatakan TImor-Timur keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk negara sendiri.

11. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Kasus Dukun Santet di Banyuwangi
Peristiwa beserta pembunuhan yang terjadi tahun 1998 di banyuwangi yang saat itu tengah hangat-hangatnya praktetk dukun santet didesa-desa mereka. Banyak warga sekitar yang melakukan kerusuhan berupa penangkapan dan pembunuhan terhadap orang yang dituduh sebagai dukun santet. Anggota TNi dan ABRI tidak tnggal diam dan menyelamatkan yang dituduh dukun santet yang selamat dari amukan warga.

12. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Indonesia: Pelanggaran HAM berat pada peristiwa G30 S:
Peristiwa G30S PKI merupakan peristiwa penculikan dan pembunuhan beberapa jenderal dan perwira TNI pada malam hari tanggal 30 september sampai 1 oktober tahun 1965 oleh anggota PKI (partai komunis indonesia). Terdapat jenderal yang berhasil meloloskan diri yaitu AH. Nasution tetapi naas yang menjadi kroban adlaah seorang putrinya.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Dunia Internasional 

1. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) Dunia Internasional: Pelanggaran Israel dan Palestina
Israel merupakan wilayah yang terbentuk dari perkumpulan orang-orang Yahudi yang mengungsi ke wilayah Palestina. Orang-orang yahudi diterima baik oleh banga Palestina, namun kemudian membentuk sebuah negara bernama Israel. Israel sedikit demi sekidt mulai memperluas wilayahnya dengan mengusir penduduk asli. Dengan bantuan Amerika Serikat, Israel kini dapat menguasai sebagian besar dari wilayah Palestina, sedangkan palestina kini hanya wilayah kecil yang terletak ditengah negara Israel. Israel selalu melakukan penyerangan langsung terhadap Palestina. Terdapat ribuan warga Palestina menjadi korban. Bahkan relawan yang membantu ikut menjadi korban. Palestina kini berjuang untuk mendapatkan pengakuan PBB sebagai suatu negara, namun diakuinya palestina tidak menghentingkan peperangan tersebut, sampai-sampai banyak hukum internasional yang dilanggaran oleh Israel. namun tidak ada ketegasan PBB.

2. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) Dunia Internasional: Kekejaman Rezim Adolf Hitler
Adolf Hitler merupakan pimpinan partai NAZI yang memenangkan pemile Jerman. Hitler dianggap orang paling kejam di eranya. Terdapat banyak kasus pelanggaran HAM, sikap otoriternya membawa pada penangkapan dan pengasingan terhadap sejumlah musuh politik yang menentang kebijakannya, melakukan pembunuhan massal dan pengusiran bangsa Yahudi dari Jerman, pembantaian di Cekoslovakia dan Austria untuk menduduki negara tersebut. Adolf Hitler merupakan satu tokoh pemicu perang dunia ke II. Hitler ditemukan meninggal dunia dalam bungker bersama Istrinya karena bunuh diri.

3. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) Dunia Internasional: Pelanggaran HAM Uni Soviet kepada Afganistan
Dari tahun 1979-1990-an tentara Uni Soviet yang terpecah menjadi beberapa negara melakukan penyerangan terus menerus kepada Afganistan. Terdapat 85.000 tentara yang ditempatkan di Afganistan dengan alasan menjaga perdamaian, namun dilihat dari kenyatannya, tentara tersebut menyerang siapapun yang terlihat mencurigakan. Banyak orang yang menjadi korban dari intervensi tersebut baik itu dari kalangan militer ataupun orang sipil.

4. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) Dunia Internasional: Pelanggaran HAM di Mesir
Rezim Hosni Mubbarak yang berumur lebih empat dekade akhirnya harus terhenti di tangan rakyat mesir sendiri. Selama berminggu-minggu terdapat ratusan warga yang turun ke jalan dan menyerukan untuk menurunkan presiden Mesir. Hal yang dipicu dari krisis ekonomi dan politik yang dialami Mesir. Presiden yang dianggap baik karena memperhatikan rakyat kecil, namun karena sikap glamor dan otoriternya membuat sebagian besar tidak menghendaki Mubbarak memimpin Mesir lagi. Banyak korban yang berjatuhan untuk menghentikan demonstrasi mulai dari menggunakan pasukan berkuda, menabrakkan mobil ke arah dan menembakkan peluru tajam ke pengunjuk rasa. Namun akhirnya, wilayah-wilayah yang dikuasai pemerintah dapat diambil alih oleh demonstran setelah militer membelot untuk membelah oposisi dibanding Mubbarak. Tak lama Hosni Mubbarak terkepung oleh ratusan warga Mesir dan bersembunyi di dalam selokan yang ditemukan warga dan pada akhirnya meninggal di tangan rakyat yang pernah dipimpinnya.

Dalam kasus ini terdapat dua pelanggaran Hak asasi manusia, pertama pelanggaran HAM oleh presiden Mesir sendiri yang kedua pelanggaran HAM yang dilakukan rakat mesir karena tidak memberi Hosni Mubbarak untuk mempertanggung jawabakkan kesalahan dan perbuatannya di hadapan hukum dengan menyiksa dan membunuhnya.

5. Contoh Kasus Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) Dunia Internasional: Krisis Suriah dibawah Pimpinan Bassar Al Ashad
Beberapa warga suriah ingin mereformasi pemerintahan yang dianggap tidak berjalan baik, hal ini seperti yang terjadi di mesir. Namun perjuangan rakyat sangat sulit dan mustahil karena pemerintah benar-benar menguasai militer. Oposisi yang memimpin aksipun kesulitan untuk melawan yang pada akhirnya terdesak dan keluar di pusat kota. Kerusuhan tersebut menjadi sebuah perang saudara yang menelan korban jiwa sekitar 60.000 jiwa warga suriah dan sekitar 500 warga asing yang meninggal dunia. Selain itu pihak pemerintah sekitar 12.000 tentara meninggal dunia.

Perang saudara ini, membuat negara lain ikut berperang seperti turki yang kehilangan 2 pilot F-4 setelah pesawatnya ditembak. Kemudian Jordania yang merasakan dampak perang dan mengancam menyerang suriah. Sampai sekarang krisis suriah tengah berada dalam perbincangan bangsa Eropa dan Amerika yang mengusahakan untuk menghentikan peperangan karena dianggap telah melanggara HAM rakyat suriah.