Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Mei 2016

Fungsi Negara Secara Umum dan Teori Fungsi Negara Menurut Para Ahli

Negara memiliki beragam fungsi baik secara umum maupun dari teori atau pendapat para ahli dalam mencapai tujuannya. secara umu pengertian Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang berada dipermukaan bumi dan memiliki sistem pemerintahan yang mengatur politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan lain sebagainya. Tujuan negara sangat berdampingan dengan fungsi suatu negara.
Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.

2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara  berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.

3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.

4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara:

  • Teori Perseorangan (Individualistik). Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
  • Teori Golongan (Kelas). Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
  • Teori Intergralistik (Persatuan). Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller

Teori Fungsi Negara
Fungsi negara juga banyak dikemukakan oleh pendapat para ahli yang kemudian menjadi sebuah teori-teori mengenai fungsi negara. Teori Fungsi Negara Menurut Pendapat Para Ahli adalah sebagai berikut.
Fungsi Negara Secara Umum - Fungsi negara umumnya antara lain sebagai berikut.. 
  • Fungsi melaksanakan penertiban
  • Fungsi mengusahakan kesejahteraan
  • Fungsi pertahanan
  • fungsi menegakkan keadilan
1. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut G.A. Jacobsen dan M.H. Lipman - G.A. Jacobsen dan M.H. Lipman berpendapat bahwa ada tiga fungsi negara antara lain sebagai berikut.. 
a. Fungsi Esensial, yaitu fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara. Fungsi ini meliputi..
  • memelihara angkatan perang untuk mempertahankan serangan dari luar atau untuk menindas pergolakan dalam negeri
  • memelihara angkatan kepolisian untuk memberantas kejahantan
  • memelihara pengadilan untuk mengadili pelanggaran hukum 
  • mengadakan pemungutan pajak
b. Fungsi Jasa, yaitu aktivitas yang mungkin tidakakan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara. Contohnya pemeliharaan fakir miskin, atau pembangunan jalan-jalan dan jembatan
c. Fungsi Perniagaan, yaitu fungsi yang dapat dilaksanakan oleh individu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Fungsi juga dilaksanakan oleh negara dengan pertimbangan modal swasta tidak mencukupi atau dengan memperluas penyelengaraan berbagai fungsi di seluruh wilayah. Contohnya jaminan sosial, perlindungan deposito di bank, pencegahan pengangguran, penyelenggaraan pos, dan telepon.

2. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut R.M. Mac Iver  - R.M. Mac Iver dalam bukunya yang berjudul The Modern State (1926) dan The Web of Goverment (1974) yang berpendapat bahwa fungsi negara adalah sebagai berikut..
  • Fungsi memelihara ketertiban (order) dalam batas-batas wilayah negara. Ketertiban dipelihara demi perlindungan. Tujuannya adalah untuk melindungi warga negara yang lemah. 
  • Fungsi konservasi (penyelamatan) dan perkembangan. Negara dengan seluruh alat perlengkapannya dalam menjalankan fungsi-fungsi yang dapat dinikmati oleh generasi akan datang. Contohnya pemeliharaan hutan-hutan, sungai, pengembangan industri, dan danau. 
Selain itu, Mac Iver juga membagi fungsi negara dalam dua kategori antara lain sebagai berikut..
  • Fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara, seperti fungsi kepolisian dan penyelenggaraan keadilan 
  • Fungsi kultural, fungsi kesejahteraan umum, dan fungsi pada bidang perekonomian
Banyak negara yang mengalami transformasi fungsi-fungsi negara karena pergerakan dibidang kesejahteraan, kebudayaan, dan perekonomian.

3. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut Lioyd Vernon Ballard - Menurut Ballard, secara sosiologis ada empat penggolongan fungsi negara antara lain sebagai berikut...
  • Social conservation dari nilai-niali sosial sangat penting bagi suatu tertib politik dan sosial. Contohnya penggiatan tata tertip intern dengan jalan menyelesaikan konflik antarwarga negara. 
  • Social control yaitu mendamaikan, menyesuaikan, dan mengkoordinir sikap kelompok-kelompok yang bersilisih atau bersaing. Seperti penyelenggaraan keadilan sosial
  • Social amelioration dari keadaan kelompok-kelompok yang dirugikan. Fungsi yang mencakup antara lain usaha-usaha meniadakan kemiskinan atau memelihara orang cacat
  • Social improvement yaitu perluasan bidang kehidupan segenap kelompok. Fungsi ini adalah mengenai perluasan pendidikan, pemajuan kesenian, atau pengadaan penelitian ilmiah.
4. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut John Locke - Menurut locke yang membagi fungsi negara menjadi tiga antara lain sebagai berikut
  • Fungsi legislatif : membuat undang-undang
  • Fungsi eksekutif : membuat peraturan dan mengadili
  • Fungsi federatif : mengurus urusan luar negeri serta urusan perang dan damai
5. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut Van Vollenhoven - Menurut Van Vollenhoven fungsi negara dibagi menjadi empat yang dikenal dengan catur praja. Fungsi negara menurut Van Vollenhoven adalah sebagai berikut..
  • Bestuur, : fungsi menyelenggarakan pemerintahan
  • Rechtsprak : fungsi mengadili
  • Regeling : fungsi membuat peraturan 
  • Politie : fungsi ketertiban dan keamanan
6. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut Montesquieu - Montesquieu membagi fungsi negara dalam tiga tugas pokok antara lain sebagai berikut..
  • Fungsi legislatif : membuat undang-undang 
  • Fungsi eksekutif : melaksanakan undang-undang
  • Fungsi yudikatif : mengadili dan mengawasi agar setiap peraturan ditaati
7. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut Miriam Budiardjo - Menurut Miriam Budiardjo, fungsi negara dibagi menjadi empat fungsi antara lain sebagai berikut..
  • Fungsi menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan
  • Fungsi pertahanan adalah untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus mempunyai alat-alat pertahanan
  • Penerbitan (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat , negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator
  • Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Bagi negara baru, fungsi ini sangat penting karena untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif negara.
Demikianlah Artikel singkat tentang Fungsi Negara Secara Umum serta Teori pendapat para Ahli. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.

Referensi :
Listyarti, Retno. 2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. Penerbit : Esis. Hal : 22-23

Tujuan Negara Secara umum dan teori tujuan menurut para ahli

Setiap negara tentu harus memiliki tujuan, karena tujuan negara merupakan pedoman atau arah dalam penyelenggaraan negara berlangsung dan pemerintahannya. Tujuan setiap negara berbeda-beda sesuai dengan pandangan hidu rakyat yang sumbernya berasal dari nilai-nilai luhur bangsa. Secara umum, Tujuan Negara adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagian rakyatnya. Dalam perbedaan setiap tujuan negara tentu dipengaruhi oleh tempat, sejarah terbentuknya negara tersebut, dan ideologi yang dianut. Menurut  Roger. F. Soltau, tujuan negara memungkinkan rakyat berkembang serta menyelenggarakan kemampuannya sebebas mungkin.
Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara dan
legitimasi kekuasaan negara tersebut.

Beberapa pendapat mengenai tujuan negara dari ahli kenegaraan sebagai berikut:

  1. Menciptakan keadaan agar rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
  2. Memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
  3. Mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan. Pemimpin negara dalam menjalankan kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan.
  4. Mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketenteraman agar tercapai tujuan negara yang tertinggi, yaitu kemakmuran bersama.
  5. Memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia. Kekuasaan penguasa dibatasi oleh hak-hak asasi manusia.

Tujuan negara juga dapat ditinjau dari beberapa teori atau ajaran sebagai berikut :

  1. Teori negara kesejahteraan. Menurut teori ini, tujuan negara adalah mewujudkan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg.
  2. Teori perdamaian dunia. Teori ini dikemukakan oleh ahli kenegaraan Italia, Dante Alleghieri. Tujuan negara adalah mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium.
  3. Teori kedaulatan hukum. Menurut teori ini, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa di dalam negara. Dalam negara hukum hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, warga negara berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang ada dalam negara yang bersangkutan. Teori ini dikemukakan oleh Krabbe.
  4. Teori kekuasaan negara. Menurut teori ini, tujuan negara adalah berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang, seorang ahli filsafat politik Cina.
  5. Teori jaminan atas hak dan kebebasan. Menurut teori ini, tujuan negara adalah membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan warganya. Penganut teori ini adalah Immanuel Kant, seorang filsuf dari Jerman.

Ada beberapa teori-teori yang dikemukakan oleh para ahli hukum mengenai tujuan negara. Macam-macam teori tersebut antara lain sebagai berikut :

  1. Teori Tujuan Negara #Mencapai Kekuasaan. Teori yang dikemukakan oleh Shang Yang dari Tiongkok dan Machiavelli dari Italia. Kedua ahli tersebut memiliki pandangan berbeda mengenai cara mencapai kekuasaan, namun tetap saja menjadikan kekuasaan sebagai tujuan negara.  Menurut Shang Yang, Tujuan Negara adalah memperoleh kekuasaan yang sebesar-besarnya dengan menjadikan rakyatnya miskin, lemah, dan bodoh. Rakyat harus dijauhkan dengan hal yang dapat melembutkan dan melemahkan hati. Sedangkan Menurut Machiavelli, Tujuan Negara adalah kekuasaan yang digunakan untuk mencapai kebesaran dan kehormatan negara, walaupun dengan harus bertindak kejam dan licik dalam mencapai kekuasaan tersebut. Jika dibandingkan pendapat mereka mengenai tujuan negara adalah Shang Yang mengemukakan tujuan negara hanya sekedar mencapai kekuasaan negara, sedangkan Machiavelli adalah tujuan negara untuk mencapai kemakmuran bersama. 
  2. Teori Tujuan Negara #Perdamaian Dunia. Teori yang dikemukakan oleh Dante Alighieri yang menurutnya, tujuan negara adalah untuk menciptakan perdamaian dunia, yang dapat dicapai apabila seluruh negara berada dalam suatu kerajaan dunia (imperium) dengan undang-undang yang beragam bagi semua negara. 
  3. Teori Tujuan Negara #Jaminan Atas Hak dan Kebebasan. Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kan dan Kranenburg. Keduanya berpendapat bahwa agar hak dan kebebasan warga negara terjamin, di dalam negara harus dibentuk peraturan atau undang-undang. Namun keduanya juga memiliki perbedaan fokus perhatian. Immanuel Kan menganjurkan bahwa negara hukum dibentuk adalah negara hukum dalam arti sempit (negara hukum klasik/negara hukum dalam arti formal/nachatwakerstaats) artinya negara berfungsi sebagai penjaga malam yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, serta negara tidak diwajibkan mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Sedangkan menurut Kranenburg. bahwa tujua negara adalah negara hukum modern (negara hukum dalam arti luas/negara hukum welfare state) artinya, selain menjaga keamanan dan ktertiban masyarakat, negara berkewajiban untuk mewujudkan dan memperjuangkan kesejahteraan rakyatnya. 
Demikianlah informasi mengenai Tujuan Negara Secara umum serta Teori-teori dari pendapat Para Ahli. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.

Pustaka : 
Listyarti, Retno. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. Jakarta : esis. Hal : 21-22. 

Pengertian Umum Patriotisme dan Bentuk-Bentuknya

patriotisme berasal dari kata " "patriot" dan "Isme" yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan (indonesia) atau heroism dan patrotism (inggris), yaitu suatu sikap yang berani, pantang menyerah dan juga rela berkorban demi bangsa dan juga negara. Pengorbanan dapat menyangkut pada pengobarnan harta benda maupun juga jiwa raga.
Pengertian Patriotisme menurut Ensiklopedia Indonesia berasal dari bahasa Yunani yaitu patris yang berarti tanah air. Istilah patriotisme berarti rasa kecintaan dan kesetiaan seseorang pada tanah air dan bangsanya. Patriotisme juga dapat diartikan sebagai rasa kekaguman pada adat kebiasaan bangsanya, kebanggaan terhadap sejarah dan kebudayaannya serta sikap pengabdian demi kesejahteraan bersama. Dalam patriotisme terkandung pengertian rasa kesatuan sebagai bangsa. Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, patriotisme adalah sikap dan semangat yang sangat mencintai tanah air sehingga berani berkorban jika diperlukan oleh negara. Berdasarkan pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa patriotisme adalah suatu paham atau ajaran tentang kesetiaan dan semangat cinta pada tanah air.
Secara umum Makna pengertian patriotisme selalu berubah-ubah seiring dengan perkembangan zaman serta kebutuhan negara. Sebelum kemerdekaan, sikap patriotisme lahir dari perasaan senasib, sepenanggungan, setia kawan, dan kebersamaan dalam perjuangan menegakkan kemerdekaan bangsa. Sikap patriotisme ditunjukkan dengan rela berkorban demi bangsa dan negara. Setelah Indonesia merdeka, sikap patriotisme dirasakan sebagai suatu sikap yang harus dimiliki bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sikap patriotisme diharuskan sebagai dasar atau landasan untuk bertindak dalam melaksanakan pembangunan.


1. Sikap Positif Terhadap Patrotisme Indonesia - Di masa perjuangan melawan penjajahan untuk mewujudkan kemerdekaan, rakyat Indonesia mengangkat senjata. Bagi yang tidak bisa ikut bertempur fisik, sebagai gantinya mereka menyumbangkan tenaga atau membantu dalam bentuk sumbangan harta benda, hal tersebut adalah sikap patrotik yang didasari oleh cinta tanah air atau rasa nasionalisme sebagai bangsa Indonesia. Namun sekarang, rakyat tidak perlu berperang secara fisik, tetapi dengan menegakkan hukum dan kebenaran, memberantas kemiskinan, atau meningkatkan kemampuan sumber daya manusia. Setiap orang, baik sendiri maupun bersama-sama harus mengisi dan mempertahankan kemerdekaan sesuai dengan kemampuan dan profesi masing-masing. 

2. Sikap Negatif Patrotisme - Sikap patrotisme juga memiliki sisi negatif karena berkaitan erat dengan militerisme. Militerisme identik dengan perang dan kekerasan. Sementara perang dan kekerasan selalu membutuhkan dana yang begitu besar sehingga dianggap bahwa sikap patrotisme identik dengan kekuatan militer untuk menjaga perdamaian dengan mengembangkan keamanan dan pengamanan suatu negara.  

3. Bentuk-Bentuk Patrotisme - Ervin Staub (1997) membagi patriotisme dalam dua bagian yaitu blind dan constructive patriostism (patriotisme buta dan patriotisme konstruktif). 
  • Patriotisme buta adalah sebuah kerikatan kepada negara dengan ciri khas tidak mempertanyakan segala sesuatu, loyal dan tidak toleran terhadap kritik. Patriotisme buta menuntuk tidak adanya evaluasi positif dan tidak toleran terhadap kritik. Patrotisme buta merupakan awal dari munculnya totaliterisme atau chauvinisme. Patriotisme buta dapat berakibat buruk bagi kelompok luar (outgroup), dan juga membahayakan kelompoknya sendiri (ingroup). Contohnya Nasi-Jerman atau Mussolini-Italia. Pembantaian orang-orang yang tak berdosa dan terbasalah menjadi legal atas nama patriotisme, dan tidak hanya itu bangsa lain ikut menjadi sasaran atas dasar nasionalisme.
  • Patriotisme konstruktif adalah sebuah keterikatan pada bangsa dan negara dengan mendukung adanya kritik dan pertanyaan dari anggotanya terhadap berbagai kegiatan yang dilakukan/terjadi sehingga diperoleh suatu perubahan positif untuk mencapai kesejahteraan bersama. Patriotisme konstruktif juga menuntut kesetiaan dan kecintaan anggota (rakyat) kelompoknya (bangsa), tanpa meninggalkan nilai-nilai kemanusiaan. Sehingga patriotisme konstruktif terdapat dua faktor penting yaitu mencintai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian.   Patriotisme konstruktif memiliki sikap kritik dan evaluasi terhadap kelompok yang dicintai seseorang yang menghantarkan ke bentuk kesetiaannya terhadap kelompok (bangsa) ke jalur yang benar dan positif. 
Ciri-ciri Patriotisme
Beberapa ciri patriotisme sebagai berikut :

  1. Patriotisme adalah solider secara bertanggung jawab atas seluruh bangsa. Artinya, patriotisme membuat seseorang mampu mencintai bangsa dan negaranya tanpa menjadikannnya sebagai tujuan untuk dirinya sendiri. Patriotisme menciptakan suatu bentuk solidaritas untuk mencapai kesejahteraan seluruh warga bangsa dan negara.
  2. Patriotisme adalah realistis. Artinya, patriotisme mau dan mampu melihat kekuatan bangsanya dan daya-daya yang dapat merusak bangsanya dan bangsa lain.
  3. Patriotisme bermodalkan nilai-nilai dan budaya rohani bangsa, berjuang pada masa kini, untuk menuju cita-cita yang ditetapkan.
  4. Patriotisme adalah rasa memiliki identitas diri. Artinya, mau melihat, menerima, dan mengembangkan watak dan kepribadian bangsa sendiri.
  5. Patriotisme bersifat terbuka. Artinya, melihat bangsanya dalam konteks hidup dunia, mau terlibat di dalamnya dan bersedia belajar dari bangsa-bangsa lain demi kemajuan bangsa.

Demikianlah Artikel singkat mengenai Pengertian Umum Patriotisme dan Bentuk-Bentuknya. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.


Referensi :
Listyarti, Retno. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. Jakarta :Esis. Hal : 29-33

Pengertian Umum Nasionalisme dan Bentuk-Bentuknya

Secara umum, Pengertian Nasionalsme adalah paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan suatu negara yang memiliki tujuan dan cita-cita bersama untuk kepentingan nasional. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nasionalisme berasal dari kata "nasional" dan "isme" yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air; memiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa.
Nasionalisme adalah suatu sikap politik dari masyarakat suatu bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan, dengan demikian masyarakat suatu bangsa tersebut merasakan adanya kesetiaan yang mendalam terhadap bangsa itu sendiri.
Demikian juga ketika kita berbicara tentang nasionalisme. Nasionalisme merupakan jiwa bangsa Indonesia yang akan terus melekat selama bangsa Indonesia masih ada. Nasionalisme bukanlah suatu pengertian yang sempit bahkan mungkin masih lebih kaya lagi pada zaman ini. Ciri-ciri nasionalisme di atas dapat ditangkap dalam beberapa definisi nasionalisme sebagai berikut :

  1. Nasionalisme ialah cinta pada tanah air, ras, bahasa atau sejarah budaya bersama.
  2. Nasionalisme ialah suatu keinginan akan kemerdekaan politik, keselamatan dan prestise bangsa.
  3. Nasionalisme ialah suatu kebaktian mistis terhadap organisme sosial yang kabur, kadang-kadang bahkan adikodrati yang disebut sebagai bangsa atau Volk yang kesatuannya lebih unggul daripada bagian-bagiannya.
  4. Nasionalisme adalah dogma yang mengajarkan bahwa individu hanya hidup untuk bangsa dan bangsa demi bangsa itu sendiri.

Nasionalisme tersebut berkembang terus memasuki abad 20 dengan kekuatan-kekuatan berikut :

  1. keinginan untuk bersatu dan berhasil dalam me-nyatukan wilayah dan rakyat;
  2. perluasan kekuasan negara kebangsaan; 
  3. pertumbuhan dan peningkatan kesa-daran kebudayaan nasional dan 
  4. konflik-konflik kekuasaan antara bangsa-bangsa yang terangsang oleh perasaan nasional.

Kini nasionalisme mengacu ke kesatuan, keseragam-an, keserasian, kemandirian dan agresivitas. (Boyd C. Shafer, 1955, hal. 168). Sebagai gejala historis nasionalisme pun bercorak ragam pula. Di Perancis, Inggris, Portugis dan Spanyol sebagian besar nasionalisme dibangun atas kekuasaan monarik-monarki yang kuat, sedangkan di Eropa Tengah dan Eropa Timur nasionalisme terutama dibentuk atas dasar-dasar nonpolitis yang kemudian dibelokkan ke nation-state yang sifatnya politis juga. Namun banyak sarjana berpendapat bahwa nasionalisme mendapat bentuk yang paling jelas untuk pertama kali pada pertengahan kedua abad ke-18 dalam wujud revolusi besar Perancis dan Amerika Utara.
Menurut Profesor W. F. Wertheim, nasionalisme dapat dipertimbangkan sebagai suatu bagian integral dari sejarah politik, terutama apabila ditekankan pada konteks gerakan-gerakan nasionalisme pada masa pergerakan nasional. Lagi pula Wertheim juga menegaskan bahwa faktor-faktor seperti perubahan ekonomi, perubahan sistem status, urbanisasi, reformasi agama Islam, dinamika kebudayaan, yang semuanya terjadi dalam masa kolonial telah memberikan kontribusi perubahan reaksi pasif dari pengaruh Barat kepada reaksi aktif nasionalisme Indonesia. Faktor-faktor tersebut telah diuraikan secara panjang lebar dalam bab-bab buku karangannya yang berjudul : Indonesian Society in Transision: A Study of Social Change(1956).
Pertumbuhan nasionalisme Indonesia ternyata tidak sederhana seperti yang diduga sebelumnya. Selama ini nasionalisme Indonesia menunjukkan identitasnya pada derajat integrasi tertentu.
Nasionalisme sekarang harus dapat mengisi dan menjawab tantangan masa transisi. Tentunya nilai-nilai baru tidak akan menggoncangkan nasionalisme itu sendiri selama pendukungnya yaitu bangsa Indonesia tetap mempunyai sense of belonging, artinya memiliki nilai-nilai baru yang disepakati bersama. Nasionalisme pada hakekatnya adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama, karena nasonalisme menentang segala bentuk penindasan terhadap pihak lain, baik itu orang per orang, kelompok-kelompok dalam masyarakat, maupun suatu bangsa. Nasionalisme tidak membeda-bedakan baik suku, agama, maupun ras.

Hal – hal yang mendorong munculnya faham nasionalisme , antara lain :

  1. Adanya campur tangan bangsa lain misalnya penjajahan dalam wilayahnya.
  2. Adanya keinginan dan tekad bersama untuk melepaskan diri dari belenggu kekuasaan absolut, agar manusia mendapatkan hak – haknya secara wajar sebagai warga negara.
  3. Adanya ikatan rasa senasib dan seperjuangan.
  4. Bertempat tinggal dalam suatu wilayah.

Sejarah munculnya faham nasionalisme di dunia, juga tidak lepas dari pengaruh perang kemerdekaan Amerika Serikat terhadap Revolusi Perancis dan meletusnya revolusi industri di Inggris. Melalui revolusi perancis, paham nasionlisme meyebar luas ke seluruh dunia. 
Rasa nasionalisme identik dengan rasa solidaritas terhadap musibah dan kekurang-beruntungan saudara setanah air, sebangsa, dan senegara. Nasionalisme mengandung makna persatuan dan kesatuan yang beberapa dari makna tersebut didefinisikan sebagai suatu paham yang menciptakan dan mempertahaknakn kedaulatan sebuah negara (nation) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.


Bentuk-Bentuk Nasionalisme
Nasionalisme terdiri dari berbagai macam bentuk yang ada didunia. Macam-macam bentuk nasionalisme adalah sebagai berikut..
  • Nasionalisme kewarganegaraan (nasionalisme sipil),  adalah nasionalisme yang terjadi dimana negara memperoleh kebenaran politik dari partisipasi aktif rakyatnya. Keanggotaan suatu bangsa bersifat sukarela. Bentuk nasionalisme dibangun pertama-tama oleh Jean-Jacques Rousseau dan menjadi bahan tulisannya. Di antara tulisannya yang terkenal adalah buku yang berjudul Du Contract Social (kontrak sosial). 
  • Nasionalisme etnis atau etnonasionalisme, adalah nasionalisme yang terjadi dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Keanggotan suatu bangsa bersifat secara turun temurun. Seperti joko merupakan orang dari jawa karena orang tua dan nenek moyangnya berasal dari suku Jawa. Joko menggunakan bahasa Jawa karena bahasa itu dipakai oleh orang tuanya dan orang-orang sebelumnya.  
  • Nasionalisme romantik, adalah bentuk nasionalisme etnis di mana negara memperoleh kebenaran politik sebagai suatu yang alamiah (organik) dan merupakan ekspresi dari bangsa atau ras. Nasionalisme romantik menitikberatkan pada budaya etnis yang sesuai dengan idealisme romantik. Contohnya adalah cerita rakyat (folklore) "Grimm Bersaudara" yang diambil dari tulisan Herder merupakan koleksi kisah-kisah yang berkaitan dengan etnis Jerman. 
  • Nasionalisme budaya, adalah nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan tidak bersifat turun temurun misalnya warna kulit atau ras atau bahasa. Contohnya adalah rakyat cina yang menganggap negara berdasarkan budaya bersama. Unsur ras telah dikesampingkan sehingga golongan minoritas telah dianggap sebagai rakyat Cina kesediaan Dinasti Qing untuk menggunakan adat istiadat Cina juga membuktikan keutuhan budaya Cina. 
  • Nasionalisme kenegaraan, merupakan variasi nasionalisme kewarganegaraan, yang sering dikombinasikan dengan nasionalisme etnis. Dalam nasionalisme kenegaraan, bangsa adalah suatu komunitas yang memberikan kontribus terhadap pemeliharaan dan kekuatan negara. Contoh nasionalisme kenegaraan adalah fasisme italia yang menganut slogan Mussolini: Tutto nello stato, niente al di fuori dello stato, nulla contro lo stato (semuanya di dalam negara, tidak ada satupun yang di luar negara, tidak ada satupun yang menentang negara). Tidaklah mengherankan jika nasionalisme ini bertentangan dengan cita-cita kebebasan individual dan prinsip demokrasi liberal. 
  • Nasionalisme agama, adalah nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Seperti semangat nasionalisme di Irlandia yang bersumber dari agama Hindu. Namun demikian, bagi kebanyakan kelompok nasionalis. agama hanya merupakan simbol dan bukanlah motivasi utama. 
Demikianlah Artikel mengenai Pengertian Nasionalisme dan Bentuk-Bentuknya. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.

Pustaka : 
Listyarti, Retno. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA kelas X. Jakarta : Esis.Hal : 26-29

Macam-Macam Sistem Politik Berbagai Negara

Selain dari sistem politik demokrasi, terdapat berbagai macam sistem politik yang dianut dari berbagai negara didunia. Setiap negara mempunyai tujuan nasional yang hendak diwujudkannya. Dalam upaya untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, setiap negara mempunyai cara-cara tertentu yang hendak ditempuhnya. Tujuan nasional dan upaya pencapaian tujuan nasional suatu negara mencerminkan pelaksanaan sistem politik dalam negara yang bersangkutan.
Secara Umum, Sistem Politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam proses pembuatan dan pengambilan kebijakan yang mengikat tentang kebaikan bersama antara masyarakat yang berada dalam suatu wilayah tertentu. 
1. Pengertian Sistem Politik
Sistem politik berasal dari dua kata, yaitu sistem dan politik. Oleh karena itu, untuk memahami pengertian sistem politik terlebih dahulu kita harus mengetahui arti kata ”sistem” dan ”politik” seperti berikut.

a. Pengertian Sistem
Menurut Pamudji, sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisasi, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan, atau keseluruhan yang kompleks dan utuh. Sistem dapat pula diartikan sebagai kumpulan fakta, pendapat, kepercayaan, dan lain-lain yang disusun dalam suatu cara yang teratur.

b. Pengertian Politik
Kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu ”polis”. Polis adalah kota yang berstatus negara atau negara kota. Segala kegiatan yang dijalankan oleh polis untuk kelestarian dan perkembangannya. Secara umum, politik dapat diartikan macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik/negara yang menyangkut kemaslahatan hidup seluruh warga negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Oleh karena itu, politik sebagian besar menyangkut kegiatan partai politik, organisasi kemasyarakatan, walaupun tidak menutup kemungkinan bagi kegiatan-kegiatan yang bersifat perseorangan. Berdasarkan pengertian dua kata ”sistem” dan ”politik” tersebut, dapat dikatakan bahwa sistem politik merupakan alokasi dari nilai-nilai yang bersifat paksaan atau dengan kewenangan dan mengikat masyarakat sebagai suatu keseluruhan.
Bisa ditambahkan di sini, bahwa yang disebut proses dalam ilmu politik biasanya dipersepsikan sebagai segenap faktor sosiopolitis yang mempengaruhi dan memberikan corak pada negara dan pemerintah. Jadi, bisa dikatakan bahwa yang menjadi titik berat satu sistem politik adalah dalam aspek dinamikanya. Dinamika politik disandarkan pada negara dalam keadaannya yang bergerak sebagai suatu lembaga yang mempengaruhi kehidupan politik. Selain itu, aspek dinamika ini pun melihat adanya pengaruh kekuatan-kekuatan sosial politik dan ekonomiyang dominan dalam kehidupan politik masyarakat.


Macam-Macam Sistem Politik Di Berbagai Negara
Macam-macam sistem politik dari berbagai negara berdasarkan dari kebijakan negaranya masing-masing. Macam-macam sistem plitik tersebut adalah sebagai berikut... 
  • Absolutisme : Sistem politik dimana tidak ada batasan hukum, kebiasaan, atau moral atau kekuasaan pemerintah. Istilah tersebut secara umum dipergunakan untuk sistem politik yang dijalankan oleh seorang diktator, tetapi dapat pula digunakan pada sistem yang kelihatannya demokratis yang memberi kewenangan mutlak pada legislatif dan eksekutif. Sifat utama dari bentuk pemerintahan ini adalah dengan pemusatan kekuatan, kontrol kelompok sosial yang ketat, sehingga tidak adanya partai politik sebagai pesaing dan perwakilan rakyat menjadi oposisi. 
  • Anarkisme : Sistem politik yang bertentangan dengan semua bentuk pemerintahan. Para anarkis percaya bahwa dengan pencapaian tertinggi umat manusia adalah kebebasan individu untuk mengekspresikan dirinya, tidak hanya terbatas pada bentuk represi atau kontrol apapun. Mereka juga percaya bahwa kesempurnaan dari umat manusia tidak akan dicapai hingga semua pemerintahan dihapuskan dan setiap individu bebas sebebas-bebasnya. Namun salah satu batasan atas kebabasan itu adalah larangan melukai lain. Batan ini menimbulkan batasan lain. Jika umat manusia berusaha untuk menyakiti orang lain, semua individu lain yang berkelakuan baik memiliki hak untuk bersatu melawannya dan kelompok yang taat asas dapat menekan kelompok kriminal,walaupun hanya melalui kerja sama sukarela dan bukan melalui organisasi negara. 
  • Koalisi : Kombinasi sementara kelompok atau individu yang dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu melalui tindakan bersama. Istilah dari koalisi yang paling sering digunakan sehubungan dengan partai politik. Pemerintahan koalisi, yang sering ditemukan di negara-negara multipartai, seperti Italia dan prancis, dapat dibentuk ketika tidak ada satu partai tunggal yang cukup kuat untuk memperoleh mayoritas dalam pemilihan umum. Pemerintah yang terbentuk biasanya mendistribusikan pos-pos politik untuk mewakili seluruh anggota koalisi. 
  • Persemakmuran (commonwealth) : Sistem terdiri dari rakyat satu komunitas yang terorganisasi secara politis dan bersifat independen atau semi independen, dimana pemerintah berfungsi berdasarkan persetujuan rakyat.
  • Komunisme : Menurut teori, komunis dapat menciptakan masyarakat tanpa kelas yang kaya dan bebas, dimana semua orang menikmati status sosial dan ekonomi. Namun dalam pratiknya, rezim komunis mengambil bentuk pemerintah otoriter dan memaksa (coercive), yang tidak begitu peduli pada persoalan kelas buruh dan pada akhirnya berupaya untuk mempertahankan kekuasaan. 
  • Demokrasi : Sistem politik dimana rakyat suatu negara memerintah melalui bentuk pemerintahan apapun yang mereka pilih. Dalam demokrasi modern, otoritas tertinggi dilakukan oleh perwakilan yang dipilih oleh rakyat. Perwakilan dapat dilanjutkan dengan pemilihan umum menurut prosedur hukum recall dan referendum. 
  • Despotisme : Sistem dimana terdapat penguasa absolut yang tidak dibatasi oleh proses konstitusional atas hukum apapun. Kata ini juga memiliki konotasi kebijakan yang kejam dan opresif. 
  • Kediktatoran : Bentuk kediktatoran di masa modern adalah pemerintahan negara di tangan satu orang. Diktator sebenarnya adalah gelar magistrate pada masa Romawi Kuno, yang ditunjuk oleh Senat pada masa darurat, dan disahkan oleh comitia curiata
  • Totalitarianisme : Sistem politik dan ideologi di mana semua aktivitas sosial, ekonomi budaya, politik, intelektual dan spiritual tunduk pada tujuan pemimpin sebuah negara. Dalam totalitarianisme modern, rakyat dibuat sepenuhnya tergantung pada kemauan dan ajakan partai politik dan pemimpinnya. Negara-negara totaliter modern dipimpin oleh seseorang pemimpin atau diktator yang mengotrol partai politik. 
  • Fasisme : Ideologi politik modern yang beurpaya menciptakan kembali kehidupan sosial, ekonomi dan budaya sebuah negara berdasarkan rasa kebangsaan atau identitas etnis. Fasisme menolak ide liberal seperti hak individu dan kebebasan, dan sering menekan untuk membantu membatalkan pemilihan umum, legislatif, dan elemen yang lain. 
  • Federalisme : Sistem politik nasional atau internasional di mana dua tingkat pemerintah mengontrol wilayah dan warga negara yang sama. Negara dengan sistem politik federal memiliki pemerintah pusat dan pemerinta-pemerintah yang didasarkan pada unit politik yang lebih kecil, yang biasanya disebut dengan negara bagian, provinsi atau wilayah. Unit poltik yang lebih kecil ini menyerahkan beberapa kekuasaan politik mereka kepada pemerintah pusat, demi kebaikan bersama. 
  • Monarki : Sistem dimana seseorang memilih hak keturunan untuk memimpin sebagai kepala negara seumur hidupnya. Istilah ini juga diterapkan pada negara yang diperintah. Kekuasaan monarki bervariasi dari absolut hingag sangat terbatas. Monarki meliputi penguasa, seperti raja dan ratu, kaisar, dan tsar atau sultan. 
  • Perwakilan : Sistem di mana posisi eksekutig, legislatif, dan yudikatif dapat dipilih melalui suara rakyat. Dalam banyak hal, perwakilan langsung digunakan untuk tujuan legislatif saja. Di Indonesia dan Amerika Serikat ada pengecualian, yaitu prinsip yang sama diterapkan pula untuk posisi eksekutif dan yudikatif: presiden adalah perwakilan langsung rakyat. 
  • Republik : Sistem yang didasarkan pada konsep bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, yang mendelegasikan kekuasaan untuk memimpin atas nama rakyat, untuk memiliki perwakilan dan pejabat negara. 
  • Sosialisme : Sistem yang menuntut kepemilikan negara dan kontrol sarana produksi yang menguasai hajat hidup dan pemerataan kemakmuran. Sistem ini secara spesifik dicirikan oleh nasionalisasi sumber daya alam, industri besar, fasilitas perbankan dan kredir, serta hak milik publik;nasionalisasi cabang industri yang dimonopoli melihat monopoli sebagai sesuatu yang bertentangan dengan kemakmuran rakyat. 
  • Teokrasi : Sistem politik sebuah negara di mana Tuhan dianggap sebagai satu-satunya kedaulatan dan hukum kerajaan dipandang sebagai perintah Tuhan. Dapat juga dikembangkan bahwa teokrasi adalah sebuah negara, di mana kontrol berada di tangan para imam agama. 
  • Pemerintahan dunia : Konsep organisasi politik global terpusat dan merupakan aturan hukum bersama yang menciptakan tatanan internasional dan mendorong perdamaian.
Demikianlah Artikel Singkat mengenai Macam-Macam Sistem Politik Di Berbagai Negara. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. 

Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945

Dalam pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea yang memiliki makna tertentu di dalam setiap alinea tersebut. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea yaitu (alinea pertama)"bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan" Pembukaan UUD 1945 berisi pokok pikiran pemberontakan melawan imperialisme, kolonialisme, dan fasisme, serta memuat dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain daripada itu, Pembukaan UUD 1945 yang telah dirumuskan dengan padat dan khidmat dalam empat alinea, dimana setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Mengandung nilai universal artinya mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia, sedangkan lestari artinya mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. 

Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 pada garis besarnya adalah: 
  • Alinea I : terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan). 
  • Alinea II : mengandung cita-cita bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur). 
  • Alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa). 
  • Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila. 
Selanjutnya marilah kita uraikan satu persatu makna masing-masing Alinea Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut: 
Alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” 
Makna yang terkandung dalam Alinea pertama ini adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah kemerdekaan melawan penjajah. 
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia. 
Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa. 
Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita. 
Aline kedua : “Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur” 
Kalimat tersebut menunjukkan kebanggaan dan penghargaan kita akan perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Hal Ini juga berarti adanya kesadaran keadaan sekarang yang tidak dapat dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Dalam alinea ini jelas apa yang dikehendaki atau diharapkan oleh para "pengantar" kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya. 
Alinea ini mewujudkan adanya ketetapan dan ketajaman penilaian : 
  1. Bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan; 
  2. Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan; 
  3. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. 
Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” 
Kalimat tersebut bukan saja menegaskan apa yang menjadi motivasi nyata dan materiil bangsa Indonesia, untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kebidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat. 
Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan (sejak dari Piagam Jakarta) serta menunjukkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nyalah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai kemerdekaannya, dan mendirikan negara yang berwawasan kebangsaan. 
Alinea keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 
Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar, untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah menyatakan dirinya merdeka. 


Tujuan nasional negara Indonesia dirumuskan dengan "... Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kebidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial" 
Sedangkan prinsip dasar yang dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu adalah dengan menyusun kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan PancasiIa. 
Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan: 
  1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu:melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; 
  2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat; 
  3. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(alinea kedua) "Dan perjuangan kemerdekaan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur"
(alinea ketiga)"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya" 
(alinea keempat) "Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesian dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : 

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. persatuan Indonesia
  4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 

Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945

1. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Pertama (I) 
  • Pada alinea pertama terkandung suatu dalil objektif, yatu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan demikian, penjajahan harus dihapus agar semua bangsa di dunia dapat mendapatkan hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan hak asasi manusia. 
  • Selain itu juga terkandung pernyataan subjektif yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan
2. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Kedua (II)
Dalam alinea kedua (II) juga mengandung adanya ketetapan dan penajaman penilaian yang dengan menunjukkan bahwa 
  • Perjuangan pergerakan di Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan
  • Momentum yang kini telah dicapai harus dimanfaatkan dalam menyatakan kemerdekaan
  • Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir melainkan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur
3. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Ketiga (III)
Alinea ketiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan yang spritual dan juga material serta keseimbangan antara kehidupan dunia dan juga akhirat. Alinea tersebut memuat mengenai antara lain sebagai berikut.. 
  • Motivasi spirtual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan
  • Ketawaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rida-Nyalah bangsa Indonesia yang berhasil dalam perjungan mencapai kemerdekaannya
4. Makna Pembukaan UUD 1945 Pada Alinea Keempat (IV)
Dalam alinea keempat menegaskan mengenai beberapa hal antara lain sebagai berikut...
a. Fungsi dan Tujuan negara Indonesia yaitu :
  • melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 
  • memajukan kesejahteraan umum
  • mencerdasarkan kehidupan bangsa
  • ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 
b. Susunan dan bentuk negara, yaitu republik kesatuan
c. Sistem pemerintahan negara indonesia adalah berkedaulatan rakyat (demokrasi)
d. Dasar negara indonesia yaitu pancasila

Demikian artikel sederhana mengenai Makna Alinea dalam Pembukaan UUD 1945. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.

Referensi : 
Listyarti, Retno. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. Jakarta : Esis. Hal : 94-95.

Minggu, 22 Mei 2016

Pengertian Umum Demokrasi Pancasila serta Prinsip dan Fungsi Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat di setipa penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945. Sebagai demokrasi Pancasila terikat dengan UUD 1945 dan implementasinya (pelaksanaannya) wajib sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945. 
Secara Umum, Pengertian Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandanan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia ang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemdian akan timbul dasar falsafah negara yang disebut dengan Pancasila yang terdapat, tercemin, terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.

Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli
Selain pengertian secara umum demokrasi Pancasila, terdapat pula pengertian menurut para ahli yang mengemukakan pendapatnya untuk mendefinisikan pengertian demokrasi Pancasila. Macam-macam pengertian demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.. 
  • Profesor Dardji Darmo Diharjo: Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, bahwa pengertian demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945. 
  • GBHN Tahun 1978 dan Tahun 1983: Menurut Gari Besar Haluan Negara Tahun 1978 dan Tahun 1983 yang menetapkan bahwa pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam rangka memantapkan stabiltias politik dinamis serta pelaksanaan mekanisme Pancasila, maka diperlukan pemantapan kehidupan kosntitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum. 
  • Kansil: Pengertian demokrasi Pancasila menurut Kansil adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.  
  • Prof. Notonegoro: Menurutnya, pengertian demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
  • Ensiklopedia Indonesia: Pengertian demokrasi Pancasila bahwa Pancasila meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional yang berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.  
Isi Pokok Demokrasi Pancasila
Isi pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut...
  • Pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya dituangkan Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945
  • Menghargai dan melindungi HAM (Hak Asasi Manusia) 
  • Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan beradsarkan dari kelembagaan 
  • Sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokrastif
Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi yang dengan karakteristik khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip pokok demokrasi pancasila adalah sebagai berikut.. 

  1. Perlindungan hak asasi manusia 
  2. Pengambilan keputusan berdasar musyawarah 
  3. Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpangaruhi akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, DPR atau yang lainnya.
  4. Terdapat partai politik dan juga organisasi sosial politik yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat. 
  5. Sebagai pelaksanan dalam pemilihan umum 
  6. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945) 
  7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban 
  8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggun jawab secara moral kepada Tuhan YME diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain. 
  9. Menjunjung tinggi tujuan dan juga cita-cita nasional 
Pemerintah menurut hukum, dijelaskan dalam UUD 1945 yang berbunyi:
  • Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstaat dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat) 
  • Pemerintah berdasar dari sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas) 
  • Kekuasaan yang tertinggi ada ditangan rakyat. 

Fungsi Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila memiliki banyak fungsi dalam pelaksanannya terhadap negara Indonesia. macam-macam fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut... 


  • Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara seperti ikut menyukseskan pemiluh, pembangunan, duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan 
  • Menjamin berdirinya negara RI 
  • Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasar sistem konstitusional 
  • Menjamin tetap tegaknya hukum yang berasal dari Pancasila 
  • Menjamin adanya hubungan yang sama, serasi dan simbang mengenai lembaga negara 
  • Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab
Asas Demokrasi Pancasila
Dalam sistem demokrasi Pancasila, terdapat dua asas antara lain sebagai berikut...
  • Asas Kerakyatan: Pengertian asas kerakyatan adalah asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasip dan cita-cita rakyat, serta memiliki jiwa kerakyatan atau menghayati keasadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.  
  • Asas Musyawarah: Pengertian asas msyawarah adalah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepatakan bersama atas kasih sayang, pengobaranan untuk kebahagian bersama. 
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Prinsip yang terdapat dalam demokrasi Pancasila sediki berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.. 
  • Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi 
  • Terdapat pemilu secara berkesinambungan 
  • Adanya penghargaan atas Hak Asasi Manusia dan perlindungan untuk hak minoritas
  • Merupakan kompetisi dari berbagai ide dan cara dalam menyelesaikan masalah 
  • Ide yang terbaik akan diterima ketimbang dari suara terbanyak
Demikianlah informasi mengenai Pengertian Demokrasi Pancasila, Ciri, Prinsip, Fungsi & Definisi Para Ahli. Semoga teman-teman dapat menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian demokrasi Pancasila, ciri-ciri demokrasi Pancasila, prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, fungsi demokrasi Pancasila, dan pengertian demokrasi pancasila menurut pendapat para ahli. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.

Pustaka :
C. S. T. Kansil, 1986. Hukum Tata Pemerintahan Indonesia. Penerbit Ghalia Indonesia : Jakarta.
Abdulkarim A. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII SMA. Cet.1. Bandung: Grafindo Media Pratama.Hlm25-27
Indrayana, Denny (2007). "Indonesia dibawah Soeharto: Order Otoliter Baru". Amandemen UUD 1945: antara mitos dan pembongkaran. Mizan Pustaka. hlm. 141
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.Hlm 27.

Sabtu, 14 Mei 2016

Pengertian Dasar Negara dan Fungsi Dasar Negara

Secara Umum Pengertian Dasar Negara adalah sikap hidup, pandangan hidup, atau sesuatu yang tidak dapat dibuktikan kebenaran dan kesalahannya. Pada hakikatnya, dasar negara merupakan filsafat negara (political philosophy) yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tata tertip hukum dalam negara. Agar lebih memahami pengertian filsafat negara, Pertama-tama mari kita membahas pengertian filsafat. Secara etimologis, filsafat berasal dari kata philos yang berarti sahabat, cinta, dan sophia yang berarti kebijaksanaan, kebenaran, belajar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian filsafat adalah pengetahuan dan penyelidikan, dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, dan hukumannya. 
Dasar Negara merupakan landasan kehidupan suatu negara karna setiap negara pasti memiliki landasan negara dalam melaksanakan dan menjalankan kehidupan suatu negara dimana dasar negara berperan dalam mengatus penyelenggaraan suatu negara. Negara yang tidak memiliki dasar negara adalah suatu negara yang dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara tidak memiliki pedoman yang berarti bahwa negara tersebut tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas, mau dibawah kemana negara ini karna dasar negara mencakup tujuan negara, cita-cita negara, dan norma negara. Negara indonesia sendiri memiliki dasar negara yaitu pancasila. Pancasila sebagai dasar negara adalah ideologi negara indonesia yang menjadi pandangan dan metode seluruh bangsa indonesia dalam mencapai cita-cita. Cita-cita negara indonesia adalah masyarakat yang adil dan makmur. 
Fungsi Dasar Negara
Pada umumnya, dasar negara dipergunakan oleh bangsa atau negara pendukungnya dan memiliki fungsi sebagai berikut... 
  • Dasar berdiri dan tegaknya negara : Pemikiran yang mendalam tentang dasar negara lazim muncul ketika suatu bangsa hendak mendirikan sebuah negara. Sehingga, dasar negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara. Sesudah negara berdiri, dasar negara dapat menjadi landasan bagi pengelolaan negara yang bersangkutan 
  • Dasar kegiatan penyelenggaraan negara : Negara didirikan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu bangsa di bawah pimpinan para penyelenggara negara. Agar para penyelenggara negara benar-benar dapat mewujudkan tujuan nasional, mereka harus mendasarkan semua kegiatan pemerintahan pada dasar negara 
  • Dasar partisipasi warga negara : Semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk mempertahankan negara dan partisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa. Dalam menggunakan hak dan menunaikan kewajibannya itu, seluruh warga negara harus berpedoman kepada dasar negara. 
  • Dasar Pergaulan antara warga negara : Dasar negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antar warga negara dan negara, melainkan dengan juga dasar bagi hubungan antarwarga negara. 
  • Dasar dan sumber hukum nasional : Seluruh aktivitas penyelenggaraan negara dan warga negara dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Dengan demikian, semua peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk penyelenggaraan negara harus didasarkan pada dasar negara. 
Demikianlah artikel singkat Pengertian Dasar Negara dan Fungsi Dasar Negara. Sekian dan terima kasih.