Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Agustus 2016

Perbedaan Ideologi Tertutup dan Ideologi Terbuka

Ideologi terbagi atas dua jenis yaitu ideologi terbuka dan ideolog tertutup. Keduanya memiliki arti dan ciri-ciri yang berbeda yang merupakan acuan dalam mencari perbedaan ideologi terbuka dan ideologi tertutup. Mari kita melihat perbedaan ideologi terbuka dan tertutup dari berdasarkan definisinya. Pengertian Ideologi Tertutup adalah ajaran atau pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma politik dan sosial, yang diterjemahkan sebagai kebenaran yang tidak diragukan, harus diterima, dan dipatuhi, Sedangkan Pengertian Ideologi Terbuka adalah nilai-nilai atau cita-cita yang digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat sendiri bukan dari paksaan luar.

Perbedaan Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi terbuka dan ideologi tertutup dapat dibedakan dari arti sederhana, yaitu ideologi terbuka adalah ideologi yang tidak dimutlakkan. Sedangkan ideologi tertutup adalah ideolog yang dimutlakkan. 

Untuk lebih mengetahui mengenai Perbedaan Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup mari kita mengacu ke ciri-ciri ideologi terbuka dan ciri-ciri ideologi tertutup antara lain sebagai berikut... 

Perbedaan Ideologi Tertutup dan Ideologi Terbuka

a. Ciri-Ciri Ideologi Tertutup 
  • Bukan cita-cita yang hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita dari kelompok yang digunakan sebagai dasar negara untuk mengubah masyarakat
  • Apabila kelompok tersebut berhasil menguasai negara, ideologinya itu dipaksakan kepada masyarakat. Nilai-nilai, norma-norma dan berbgai segi masyarakat akan diubah sesuai dengan ideologi tersebut
  • Bersifat totaliter, artinya mencakup/mengurusi seluruh bidang kehidupan. Sehingga ideologi tertutup melakukan gerakan intensif menguasai bidang informasi dan pendidikan sebab bidang tersebut sebagai sarana efektif untuk memengaruhi perilaku masyarakat. 
  • Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati
  • Menuntut masyarakat untuk memiliki kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi ideologi tersebut
  • Isi ideologi tidak hanya sebagai nilai-nilai dan cita-cita, melainkan tuntutan konkret dan operasional yang keras, mutlak dan total.
b. Ciri-Ciri Ideologi Terbuka 
  • Merupakan kekayaan rohani, dan budaya masyarakat (falsafath). Jadi, bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan dari kesepakatan masyarakat
  • Tidak diciptakan oleh Negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat sendiri; ia adalah milik seluruh rakyat, dgali dan ditemukan dalam kehidupan mereka. 
  • Isinya tidak langsung operasional. Sehingga, setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah serta mencari implikasinya dalam situasi kekinian mereka
  • Tidak pernah membatasi kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk dapat berusaha hidup untuk bertanggung jawab sesuai falsafah tersebut. 
  • Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima masyarakat yang berlatar belakang, budaya dan agama yang berbeda.
Demikian artikel singkat tentang perbedaan ideologi tertutup dan ideologi terbuka. Semoga. bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.


Minggu, 05 Juni 2016

Pengertian Umum Budaya Politik, Ciri-Ciri dan Macam Budaya Politik

Pengertian Budaya Politik adalah pola perilaku suatu masyarakat dalam kehidupan bernegara, penyelenggaraan administrasi negara, politik pemerintahan, hukum, adat istiadat, dan norma kebiasaan yang dihayati terhadap seluruh anggota masyarakat setiap harinya. Budaya politik diartikan sebagai suatu sistem nilai bersama suatu masyarakat secara sadar untuk berpartisipasi dalam mengambil kepetusan kolektif dan kebijakan publik untuk masyarakat seluruhnya. Secara umum, Pengertian Budaya politik adalah nilai-nilai yang berkembang dan dipraktikan suatu masyarakat tertentu dalam bidang politik 

Pengertian Budaya Politik Menurut Definisi Para Ahli
Banyak sarjana ilmu politik yang mengkaji mengenai budaya politik sehingga terdapat beragam konsep budaya politik. Namun dari konsep tersebut memiliki derajat perbedaan yang tidak begitu besar, sehingga dapat tetap dalam satu pemahaman dan rambu-rambut yang sama. Hal ini tersebut terjadi pada pengertian budaya politik yang dimana banyak para ahli ilmu politik yang mendefinisikan budaya politik antara lain sebagai berikut... 
  • Austin Ranney: Menurut Austin Ranney, pengertian budaya politik adalah seperangkat pandangan-pandangan tentang politik dan pemerintahan yang dipegang secara bersama-sama; sebuah pola oreintasi-orientasi terhadap objek-objek politik. 
  • Gabriel A. Almond dan G.Bingham Powell, Jr. : Menurutnya, pengertian budaya politik adalah sikap, keyakinan, nilai dan keterampilan yang berlaku bagi seluruh populasi, juga kecenderungan dan pola-pola khusus yang terdapat pada bagian-bagian tertentu dari populasi. 
  • Sidney Verba: Menurut Sidney Verba, budaya politik adalah suatu sistem kepercayaan empirik, simbol-simbol ekskpresif dan nilai-nilai yang menegaskansuatu situasi dimana tindakan politik dilakukan. 
  • Moctar Massoed: Menurut Moctar Massoed, pengertian budaya politik adalah sikap dan orientasi warga suatu negara terhadap kehidupan pemerintahan negara dan politiknya.  
  • Miriam Budiardjo: Menurut Mirriam Budiardji, budaya politik adalah keseluruhan dari pandangan-pandangan politik, seperti norma-norma, pola-pola orientasi terhadap politik dan pandangan hidup pada umumnya. 
Bagian-Bagian Budaya Politik - Secara umum, budaya politik terbagi dalam tiga jenis antara lain sebagai berikut
1. Budaya politik apatis (masa bodoh, pasif, dan acuh)
2. Budaya politik mobilisasi (didorong atau sengaja di mobilisasi) 
3. Budaya politik partisipasif (aktif)

Macam-Macam Budaya Politik
Budaya politik dibagi dalam beberapa tipe berdasarkan dari oritentasi politiknya. Macam-macam budaya politik atau tipe-tipe budaya politik adalah sebagai berikut...
a. Budaya Politik Parokial
Pengertian Budaya Politik - Budaya Politik Parokial adalah budaya politik dengan tingkat partisipasi politik yang sangat rendah. Budaya politik parokial umumnya terdapat dalam masyarakat tradisional dan lebih bersifat sederhana. Berdasarkan pendapat Moctar Masoed dan Colin Mc. Andrew, yang mengatakan budaya politik parokial adalah orang-orang yang tidak mengetahui sama sekali adanya pemerintahan dan politik.
Ciri-Ciri Budaya Politik Parokial
  • Apatis 
  • Lingkupnya sempit dan kecil 
  • Pengetahuan politik rendah 
  • Masyarakatnya yang sederhana dan tradisional
  • Adanya ke tidak peduli dan juga menarik diri dari kehidupan politik 
  • Anggota masyarakat condong tidak berminat terhadap objek politik yang luas 
  • Kesadaran anggota masyarakat mengenai adanya pusat kewenangan dan kekuasaan dalam masyarakatnya rendah
  • Tidak ada peranan politik bersifat khusus 
  • Warga negara tidak sering berhadap dalam sistem politik 
b. Budaya Politik Kaula/Subjek
Pengertian Budaya Politik Kaula - Budaya politik kaula adalah budaya politik dengan masyarakat yang suda relatif maju baik sosial maupun ekonominya, namun masih relatif pasif. Budaya politik kaula atau subjek berada pada orang secara pasif patuf pada pejabat-pejabat pemerintahan dan undang-undang, akan tetapi tidak melibatkan diri dalam politik ataupun memberikan suara dalam pemilihan. Budaya politik kaula memiliki tingkat perhatian pada sistem politik sangat rendah.
Ciri-Ciri Budaya Politik Kaula/Subjek
  • Masyarajat menyadari sepenuhnya otoritasi pemerintah 
  • Sedikit warga memberi masukan dan tuntutan kepada pemerintah, namun dapat menerima apa yang berasal dari pemerintah 
  • Menerima putusan yang dianggap sebagai sesuatu yang tidak dapat dikoreksi, terlebih lagi ditentang. 
  • Sikap warga sebagai aktor politik adalah pasif, artinya warga tidak dapat berbuat banyak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik. 
  • Warga menaruh keadaran, minat, dan perhatian pada sistem politik secara umum dan khusus terhadap objek output, sedangkan untuk kesadarannya terhadap input dan kesadarannya sebagai aktor polirik masih rendah. 
c. Budaya Politik Partisipan
Pengertian Budaya Politik Partisipan - Budaya politk partisipan adalah budaya politik yang ditandai adanya kesadaran politik yang sangat tinggi. Budaya politik partisipan dapat dikatakan suatu bentuk budaya yang anggota masyarakatnya condong diorientasikan secara eksplisit terhadap sistem sebagai keseluruhan dan terhadap struktur dan proses politik serta administratif. Budaya politik yang ditandai dengan adanya kesadaran dirinya atau orang lain sebagai anggota aktif dalam kehidupan politik. Umumnya masyarakat budaya politik partisipan sadar bahwa betapapun kecil partisipasi dalam sistem politik, tetap saja merasa berarti dan berperan dalam berlangsungnya sistem politik. Begitu pun dengan budaya politik partisipan, masyarakat tidak menerima langsung keputusan politik, karena merasa sebagai anggota aktif dalam kehidupan politik yang memiliki hak dan tanggung jawab.

Ciri-Ciri Budaya Politik Partisipan
  • Warga menyadari hak dan tanggung jawabnya dan dapat mempergunakan hak serta menanggung kewajibannya 
  • Tidak begitu saja menerima keadaan, tunduk pada keadaan, berdisiplin tetapi dapat menilai dengan penuh kesadaran semua objek politik, baik secara keseluruhan, input, output, maupun posisi dirinya sendiri. 
  • Kehidupan politik sebagai sarana transaksi, misalnya penjual dan pembeli. Warga menerima menurut kesadarannya tetapi dapat menolak menurut penilainnya sendiri. 
  • Menyadari sebagai warga negara yang aktif dan berperan sebagai aktivis. 

Ciri-Ciri Budaya Politik 
  • Terdapat pengaturan kekuasaan 
  • Perilaku dari aparat-aparat negara 
  • Proses pembuatan kebijakan pemerintah 
  • Adanya kegiatan partai-partai politik 
  • Adanya gejolak masyarkat terhadap kekuasaan yang memerintah 
  • Mengenai pola pengalokasian sumber-sumber masyarakat
  • Adanya budaya politik mengenai masalah legitimasi. 

Budaya Politik Indonesia 

Budaya politik di Indonesia merupakan perwujudan dari nilai-nilai dianut oleh bangsa Indonesia sebagai pedoman kegiatan-kegiatan politik kenegaraan. Setelah era reformasi orang menyebut Indonesia telah menggunakan budaya Politik partisipan karena telah bebasnya Demokrasi, partisipatifnya masyarakat dan tidak tunduk dari keputusan atau kinerja pemerintah baru etika. Ketika era orde baru demokrasi dikekang, baik segala bentuk media dikontrol dan diawassi oleh pemerintah melalui departemen penerangan agar tidak mempublikasikan kebobrokan pemerintah.

Budaya politik Indonesia terus mengalami perubahan mengikut perkembangan zaman. Tetapi berubahnya terjadi di daerah perkotaan dan pedesaan yang telah maju tetapi di daerah-daerah terpencil tidak terjadi perubahan karena kurangnya pendidikan dan informasi.

Saat ini budaya politik Indonesia adalah campuran dari parokial, kaula dan partisipan karena di Indonesia terdapat ciri-ciri parokial dan ciri-ciri budaya politik partisipan.

Demikianlah artikel sederhana mengenai Pengertian Budaya Politik, Ciri-Ciri dan Macam-Macam. Sekian dan terima kasih.

Pustaka :
Muhaimin, Yahya. Collin Mc Andrew. 1995. Masalah-masalah Pembangunan politik. Yogyakarta: Gajah mada Universiyy Press.
Hartono mardjono, SH.1997. Politik Indonesia. Jakarta: Gema Insani Press.
Lubis, M. Solly. 1993. Ketatanegaraan Republik Indonesia. Bandung: mandar maju.
Magnis-suzeno, Frans. 2001. Etika Politik. Jakarta:Gramedia.
Syarbaini, Syahrial. 2009. Pendidikan Pancasila. Bogor: Ghaliia indonesia
Setiadi, Elly m. 2009. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Jakarta: kencana.
Taliziduhu Ndraha, 2003. Kybernologi : Ilmu Pemerintahan Baru. Penerbit PT Rineka Cipta : Jakarta.

    Selasa, 24 Mei 2016

    Pengertian umum Norma Kebiasaan, ciri-ciri serta contoh-contohnya

    Pengertian norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati dalam memberikan pedoman tingkah laku bagi para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik, benar, dan diinginkan.
    Singkatnya norma adalah kaidah atau pedoman dalam mewujudkan suatu nilai. kaidah atau aturan itu biasanya berwujud perintah dan larangan
    Kebiasaan berarti sesuatu yang biasa dikerjakan Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang menyukai dan menganggapnya penting.Secara umum, Pengertian Norma Kebiasaan adalah suatu bentuk perbuatan yang dilakukan secara terus menerus dengan bentuk yang sama, seacara sadar dengan tujuan yang jelas dan dianggap baik dan benar. Norma kebiasaan disebut juga dengan folkways yang merupakan macam-macam norma berdasarkan tingkatan norma sosial.  Norma kebiasaan dapat juga diartian sebagai norma yang keberadaannya dalam masyarakat dapat diterima sebagai bentuk aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan pemerintah. Umumnya kebiasaan sering disamakan dengan adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang telah lama ada dalam masyarakat.


    Ciri-Ciri Norma Kebiasaan 
    • Dilakukan secara terus menerus/berulang-ulang
    • Bersifat adat istiadat
    • Dilakukan secara sadar dan tujuan yang jelas 
    • Mengikat walau tidak ditetapkan pemerintah. 
    Contoh-Contoh Norma Kebiasaan
    Untuk memahami lebih jelas norma kebiasaan, kita dapat melihat contoh-contoh norma kebiasaan seperti dibawah ini.. 


    • Memberi ucapan selamat dan hadiah bagi yang berprestasi, berulang tahun atau yang sedang mengalami sesuatu yang membahagiakan, 
    • Menggunakan pakaian yang bagus di waktu pesta 
    • Berperilaku sopan santun 
    • Menghormati yang lebih tua
    • Syukuran kelahiran bayi 
    • Upacara adat istiadat
    Demikianlah artikel singkat mengenai Pengertian umum Norma Kebiasaan, Ciri-ciri berikut Contoh-Contohnya. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.


    Pengertian umum Norma Agama, Ciri-Cirinya berikut Contoh-Contohnya

    Norma agama merupakan aturan atau kaidah yang berfungsi sebagai petunjuk, pedoman dan lampu penerang manusia dalam menjalani kehidupannya. Aturan atau petunjuk hidup ini sifatnya pasti dan tak ada keraguan karena merupakan "hadiah" langsung dari Tuhan YME. Norma agama dapat kita katakan sebagai bentuk kasih sayang Tuhan terhadap manusia, agar manusia dapat selamat dalam menjalani kehidupannya di dunia hingga menuju akhirat nanti. Dibawah ini uraian lebih jauh tentang norma agama.
    Secara Umum, Pengertian Norma Agama adalah peraturan atau petujunjuk hidup yang berisi perintah-perintah, larangan-larangan, dan anjuran-ajuran yang berasal dari Tuhan. Norma agama bersumber dari Tuhan yang dimuat dalam kitab suci agama tertentu. Dalam norma agama diwajibkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keimanan dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan perintah dan menjauhi segala larangan-Nya untuk mencapai kebahagian baik yang ada didunia maupun di akhirat nanti.
    Norma agama menuntut ketaatan mutlak penganut suatu agama. Norma ini mengharuskan penganut suatu agama untuk menaati semua yang diperintahkan dan dilarang agama, sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah. Norma agama bagi sebagian manusia yang menyakininya dianggap sebagai norma yang paling tinggi nilainya. Selain mengatur hubungan antara manusia, norma agama juga mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa serta hubungan manusia dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Oleh sebab itu, norma ini dapat dijadikan sebagai dasar berpikir, berbuat, dan berprilaku untuk menciptakan kehidupan yang selaras dan serasi.
    Apabila melanggar norma agama, maka akan diberi sanksi dan hukuman yang bersifat langsung atau diakhirat nanti. Sanksi dan hukuman yang diterima didunia adalah depresi, goncangan jiwa maupun perang batin hati nurani. Sedangkan sanksi dan hukuman di akhirat adalah berupa siksaan yang tiada tandingannya, jika terdapat banyak dosa kita dari pelanggaran-pelanggaran yang kita perbuat melampaui dari amalam perbuatan kita didunia.
    Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapatkan sanksi berupa dosa. Pelanggaran terhadap norma agama berarti menentang perintah dan larangan Tuhan. Akibatnya, si pelanggar akan mendapat hukuman dari Tuhan di akhiran nanti.


    Ciri-Ciri Norma Agama 
    • Bersumber dari tuhan
    • Bersifat universal atau abadi 
    • Dilaksanakan akan mendapt pahala, dan jika dilanggar mendapat dosa 
    • Bersifat luas dan berlaku untuk seluruh umat
    Contoh-Contoh Norma Agama
    Norma agama memiliki banyak contoh yang harus dipatuhi untuk tidak menerima sanksi dan hukuman-Nya. Macam-macam contoh norma agama tersebut adalah sebagai berikut..


    • Rajin bersembahyang, 
    • Membaca kitab suci, 
    • Mendoakan orang lain 
    • Tidak berbohong 
    • Tidak mencuri
    • Berbakti kepada orang tua
    Fungsi Norma Agama
    Wahai sobat abimuda sekalian,menurut Prof. Dr. H. Jalaluddin dalam bukunya Psikologi Agama membantu kita memahami beberapa fungsi agama dalam masyarakat, antara lain:

    • Fungsi Edukatif (Pendidikan). Ajaran agama secara yuridis (hukum) berfungsi menyuruh/mengajak dan melarang yang harus dipatuhi agar pribagi penganutnya menjadi baik dan benar, dan terbiasa dengan yang baik dan yang benar menurut ajaran agama masing-masing.
    • Fungsi Penyelamat. Dimanapun manusia berada, dia selalu menginginkan dirinya selamat. Keselamatan yang diberikan oleh agama meliputi kehidupan dunia dan akhirat.
    • Fungsi Perdamaian. Melalui tuntunan agama seorang/sekelompok orang yang bersalah atau berdosa mencapai kedamaian batin dan perdamaian dengan diri sendiri, sesama, semesta dan Alloh. Tentu dia/mereka harus bertaubat dan mengubah cara hidup.
    • Fungsi Kreatif. Fungsi ini menopang dan mendorong fungsi pembaharuan untuk mengajak umat beragama bekerja produktif dan inovatif bukan hanya bagi diri sendiri tetapi juga bagi orang lain.
    • Fungsi Sublimatif (bersifat perubahan emosi). Ajaran agama mensucikan segala usaha manusia, bukan saja yang bersifat agamawi, melainkan juga bersifat duniawi. Usaha manusia selama tidak bertentangan dengan norma-norma agama, bila dilakukan atas niat yang tulus, karena untuk Alloh, itu adalah ibadah.
    • Fungsi Kontrol Sosial. Ajaran agama membentuk penganutnya makin peka terhadap masalah-masalah sosial seperti, kemaksiatan, kemiskinan, keadilan, kesejahteraan dan kemanusiaan. Kepekaan ini juga mendorong untuk tidak bisa berdiam diri menyaksikan kebatilan yang merasuki sistem kehidupan yang ada.
    • Fungsi Pemupuk Rasa Solidaritas. Bila fungsi ini dibangun secara serius dan tulus, maka persaudaraan yang kokoh akan berdiri tegak menjadi pilar "Civil Society" (kehidupan masyarakat) yang memukau.
    • Fungsi Pembaharuan. Ajaran agama dapat mengubah kehidupan pribadi seseorang atau kelompok menjadi kehidupan baru. Dengan fungsi ini seharusnya agama terus-menerus menjadi agen perubahan basis-basis nilai dan moral bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    Demikianlah Artikel singkat mengenai Pengertian Norma Agama ciri-cirinya serta contoh-contohnya. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.

    Pengertian umum Norma Hukum, Ciri-Ciri serta Contoh-Contohnya.

    Norma yang diterapkan masyarakat untuk mengatur kehidupannnya, yaitu norma hukum. Namun, terdapat perbedaan dengan norma lainnya, yakni norma hukum biasanya ditemukan dalam bentuk tertulis dan secara resmi penyusunannya diserahkan oleh lembaga berwenang dibawah naungan negara. Norma hukum cakupannya lebih luas, menaungi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Berikut ini selengkapnya kami uraikan lebih jauh tentang norma hukum, disertai dengan contoh penerapannya dimasyarakat.
    Secara Umum, Pengertian Norma Hukum adalah aturan sosial yang dibentuk oelh lembaga-lembaga tertentu, seperti pemerintah, sehingga sifatnya memaksa, tegas melarang atau sesuai dengan pembuat peraturan. Pelanggaran norma hukum akan mendapatkan sanksi denda atau hukuman fisik. Penataan dan sanksi pelanggaran peraturan-peraturan hukumnya bersifat heteronon yang artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu oleh kekuasaan negara.
    Norma hukum adalah aturan yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapan negara, dan berlakunya dapat dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (seperti: polisi, jaksa dan hakim). Atau definisi lain dari Norma hukum yaitu merupakan aturan-aturan hidup yang dibuat oleh negara ataupun lembaga adat tertentu. Dengan kata lain, norma hukum ialah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
    Norma hukum sifatnya memaksa dan mengikat. Aturan-aturan yang terdapat dalam norma hukum mengikat setiap masyarakat atau orang. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan kata mengikat berarti berlaku untuk semua anggota masyarakat atau setiap orang.

    Unsur dari norma hukum, diantaranya sebagaimana di bawah ini:

    • Yang pertama, adanya aturan-aturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan hidup manusia.
    • Yang kedua, aturan-aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi Negara yang berwenang.
    • Yang ketiga, aturan tersebut bersifat memaksa.
    • Dan yang keempat, adanya sanksi yang tegas dan memaksa jika ada yang melanggar.
    Ciri-Ciri Norma Hukum
    • Bersumber dari lembaga resmi milik pemerintah 
    • Bersifat memaksa, tegas melarang. 
    • Terdapat sanksi hukuman yang berupa denda,  hukuman fisik, atau pidana. 
    Contoh-Contoh Norma Hukum
    Norma hukum memiliki beragam contoh berdasarkan dari kehidupan masyarakat. Macam-macam contoh norma hukum adalah sebagai berikut
    • Di larang berbuat korupsi 
    • Dilarang membunuh orang lain 
    • Dilarang melanggar ketertiban umum 
    • Dilarang berbuat teror 
    • Tidak boleh menipu orang lain 
    • Dilarang mengambil hak orang lain 
    • Mematuhi peraturan lalu lintas 
    Dan inilah pengelompokkan norma hukum
    Jika dilihat dari segi hubungan yang diatur :

    • Hukum publik, yaitu merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara (HTN, HTUN, Hukum Pidana).
    • Hukum privat, yaitu merupakan hukum yang mengatur hubungan antara warga negara (hukum perdata dan juga hukum dagang).

    Jika dilihat dari segi isi aturannya :

    • Hukum material, yaitu merupakan hukum yang berisi aturan-aturan mengenai suatu perbuatan dan sanksinya atau konsekuensinya. Seperti contoh: KUHP, KUH Perdata.
    • Hukum formal, yaitu hukum berisi aturan-aturan mengenai cara penerapan hukum material. Seperti contoh: KUHAP, KUHA Perdata.

    Jika dilihat dari segi ruang lingkup berlakunya :

    • Hukum nasional, yaitu merupakan hukum yang berlaku dalam batas teritorial suatu negara. Seperti contohnya: Hukum tata Negara, Hukum perdata, dan yang lainnya
    • Hukum internasional, yaitu hukum yang berlakunya tidak dibatasi oleh batas teritorial negara tertentu. Seperti contohnya: Hukum perdata Internasional.

    Jika dilihat dari segi saat berlakunya :

    • Hukum constitutum (hukum positif), yaitu merupakan  hukum yang berlaku sekarang atau saat ini, untuk masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum ini ada ahli hukum yang menamakannya sebagai “tata hukum”.
    • Hukum constituendum, yaitu merupakan hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang.
    • Hukum asasi (hukum alam), yaitu merupakan hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu serta untuk segala bangsa yang di dunia.


    Demikianlah artikel sederhana mengenai Norma Hukum: Pengertian norma hukum, Ciri-Cirinya berikut Contoh-Contohnya . Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. 

    Pengertian umum Norma Kesusilaan, Ciri-Ciri serta Contoh-Contohnya

    Secara Umum, Pengertian Norma Kesusilaan adalah peraturan sosial yang bersumber dari hati nurani yang menghasilkan akhlak. Norma kesusilaan, seseorang dapat membedakan mana yang dianggapnya baik dan mana yang dianggap buruk. Pelanggaran norma kesusilaan merupakan berupa sanksi pengucilan secara fisik ataupun rutin. Norma kesusilaan juga memberi kita petunjuk mengenai cara bersikap dan bertingkah laku dalam memutuskan yang ingin dilakukan, dihindari dan juga ditentang. 
    Norma kesusilaan hadir dalam bentuk kesadaran hati nurani yang selalu muncul mengiringi perjalanan hidup setiap manusia. Bahkan, norma kesusilaan inilah yang membuat kita pantas disebut manusia dan membedakan kita dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Semua manusia ciptaan Tuhan pasti memiliki norma kesusilaan, meskipun harus diakui ada diantara kita seringkali menolak, menyangkal, melakukan perlawanan terhadap norma ini. Sebagai contoh, pernahkan Anda berbohong tentang sesuatu hal dan disaat bersamaan hati sanubari Anda menyadari bahwa apa yang Anda katakan itu tidak benar, tetapi Anda tetap saja berbohong?. Ini hanyalah satu contoh diantara banyak contoh lainnya. Uraian selanjutnya dalam artikel ini akan membawa kita lebih jauh ke pembahasan tentang norma kesusilaan.
    Tujuan norma kesusilaan adalah setiap orang dalam hidup dan kehidupannya memiliki sifat kesusilaan tinggi berdassarkan nilai-nilai kemanusiaan sebagai makhluk paling sempurna.

    Ciri-Ciri Norma Kesusilaan 
    • Bersumber dari hati nurani 
    • Bersifatl lokal atau terpelihara dari masyarakat
    • Sanksi berupa rasa malu 
    Contoh-Contoh Norma Kesusilaan
    Norma kesusilaan memiliki beberapa contoh. Macam-macam contoh norma kesusilaan adalah sebagai berikut.
    • Bersikap dan bertingkah laku jujur
    • Tidak memfitnah orang lain 
    • Menolong orang yang kesusahan
    • Dilarang bersinah
    • Tidak menghina orang lain
    • Tidak berbuat curang atau menipu 
    • Selalu berbicara jujur dan tidak berdusta
    Demikianlah artikel singkat mengenai Pengertian Norma Kesusilaan, Contoh-Contoh, Ciri-Cirinya. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.

    Pengertian umum Norma Kesopanan, Ciri-Ciri serta Contoh-Contohnya

    Secara Umum, Norma adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Di balik ketentuan tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut. Pada umumnya norma hanya berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu  atau dalam suatu lingkungan etnis tertentu atau dalam suatu wilayah negara tertentu. Namun demikian ada pula norma yang bersifat universal, yang berlaku di semua wilayah dan semua umat manusia, seperti misalnya larangan mencuri, membunuh, menganiaya, memperkosa, dan lain-lain.
    Secara Umum, Pengertian Kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah ke hal-hal berkenaan dengan cara seseorang bertingkah laku wajar dalam kehidupan bermasyarakat. atau norma kesopanan juga dapat berarti norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri dalam mengatur pergaulan sehingga setiap anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat pelanggaran norma kesopanan adalah mendapatkan celaan, kritik dan pengucilan. 
    Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan disebut dengan sopan santun, tata krma atau adat istiadat. Norma kesopanan hanya berlaku khusus dan ditempat tertentu yang berlaku bagi golongan masyarakat tertentu.
    Norma kesopanan merupakan pedoman mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya. Dalam masyarakat tertentu, kesopanan ditetapkan sebagai peraturan yang mengatur apa yang tidak boleh dilakukan dan apa yang boleh dilakukan oleh seseorang anggota masyarakat.
    Norma kesopanan bersifat relatif artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan, atau waktu. Akibat dari pelanggaran norma ini adalah dicela sesamanya, sanksi tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa cemoohan dan dikucilkan dalam pergaulan masyarakat. Sumber norma kesopanan adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan.


    Ciri-Ciri Norma Kesopanan 
    • Bersumber dari pergaulan 
    • Bersifat lokal atau kedaerahan 
    • Sanksi berupa hinaan dari masyarakat
    Contoh-Contoh Norma Kesopanan
    Norma kesopanan terdiri dari beberapa contoh-contoh dalam kehidupan masyarakat antara lain sebagai berikut... 
    • Tidak meludah di sembarang tempat, memberi, atau menerima makanan dengan tangan kanan 
    • Tidak berbicara saat makan 
    • Menghormati orang yang lebih tua 
    • Memakai kata-kata yang sopan dan bertingkah laku yang baik 
    • Memakai pakaian yang sopan dan sesuai dengan tempatnya
    • Membuang sampah pada tempatnya
    Demikianlah artikel sederhana mengenai pengertian Norma Kesopanan, Ciri-Ciri dan Contoh-Contohnya. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. 

    Senin, 23 Mei 2016

    Macam-Macam Lembaga Peradilan Indonesia

    Lembaga Peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas dalam mempertahankan tetap tegaknya hukum. Lembaga peradilan di Indonesia diserahkan kepada Mahkamah Agung yang memegang kekuasaan kehakiman dengan tugas pokok seperti menerima, memerika, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
    Menurut Kamus Bahasa Indonesia, lembaga yaitu badan atau organisasi yang tugasnya mengadakan penelitian atas pengembangan ilmu.
    Sedangkan kata “peradilan” berasal dari akar kata “adil”, dengan awalan “per” dan dengan imbuhan “an”. Kata “peradilan” sebagai terjemahan dari “qadha”, yang berarti “memutuskan”, “melaksanakan”, “menyelesaikan”. Dan adapula yang menyatakan bahwa, umumnya kamus tidak membedakan antara peradilan dengan pengadilan.
    Jadi, lembaga peradilan adalah suatu badan atau organisasi yang tugasnya memutuskan suatu masalah dan melakukan penelitian tentangnya.
    Lembaga peradilan di Indonesia terdiri beberapa macam. Macam-macam lembaga peradilan adalah sebagai berikut :

    Macam-Macam Lembaga Peradilan Indonesia

    1. Peradilan Umum (UU No.2 Tahun 1986) 
    Pengadilan umum memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana spil untuk semua golonganpenduduk (warga negara dan orang asing). Pengadilan negeri memiliki kedudukan di Daerah Tingkat II atau yang setingkat. Perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh hakim yang dibantu panitera. Dari setiap pengadilan Negeri ditempatkan Kejaksaan Negeri sebagai alat dari Pemerintah dalam menetapkan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana terhadap sipelanggara hukum. Tetapi dalam perkara perdata, Kejaksaan Negeri tidak ikut campur tangan. 
    Lembaga yang termasuk dalam peradilan umum adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
    1) Pengadilan Negeri
    Pengadilan Negeri merupakan sebuah lembaga kekuasaan kehakiman yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Daerah hukumnya mencakup wilayah kabupaten atau kota tersebut. Kewenangan Pengadilan Negeri sebagai berikut:

    • Memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama.
    • Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum pada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta.
    • Ketua Pengadilan Negeri berkewajiban melakukan pengawasan atas pekerjaan penasihat hukum dan notaris di daerah hukumnya dan melaporkan hasil pengawasannya kepada ketua Pengadilan Tinggi, ketua Mahkamah Agung, dan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris.

    2) Pengadilan Tinggi
    Pengadilan Tinggi merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Wilayah kerja Pengadilan Tinggi meliputi wilayah provinsi itu. Susunan Pengadilan Tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi sebagai berikut:

    • Mengadili perkara pidana dan perdata pada tingkat banding.
    • Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya.
    • Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum pada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta.
    • Ketua Pengadilan Tinggi berkewajiban melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Negeri dan menjaga supaya peradilan dilaksanakan dengan saksama dan sewajarnya.
    2. Pengadilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989)
    Pengadilan Agama memeriksa dan memutuskan perkara-perkara yang terjadi bagi umat Islam, yang biasanya berkaitan dengan nikah, nafkah, waris, rujuk, talak (perceraian) dan lain-lain. Dalam hal tersebut, dianggap perlu dalam keputusan Pengadilan Agama yang dinyatakan dapat berlaku di Pengadilan Negeri. 
    Keberadaan peradilan agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Lembaga peradilan yang berada dalam lingkup peradilan agama adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
    1) Pengadilan Agama
    Pembentukan Pengadilan Agama dilakukan melalui undangundang dengan daerah hukum meliputi wilayah kota atau kabupaten. Bidang-bidang yang menjadi cakupannya adalah perkawinan; warisan, wasiat, hibah; wakaf dan shadaqah; serta ekonomi syariah. Wewenang peradilan agama sebagai berikut:

    • Memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang di bidang perkawinan, hak waris, wasiat, hibah yang berdasarkan hukum Islam, wakaf, dan shadaqah.
    • Bidang-bidang perkawinan, yaitu hal-hal yang diatur dalam undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku.
    • Bidang kewarisan, yaitu penentuan seseorang untuk menjadi hak waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bagian hak waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan itu.

    Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan Agama adalah organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di kota atau di ibu kota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.

    2) Pengadilan Tinggi Agama
    Pengadilan Tinggi Agama adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang berada di lingkup kerja peradilan agama. Pengadilan ini merupakan pengadilan tingkat banding. Kedudukan Pengadilan Tinggi Agama adalah di ibu kota provinsi
    dengan wilayah kerja meliputi daerah provinsi tersebut. Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi Agama sebagai berikut :

    • Mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama tingkat banding.
    • Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan antar-Pengadilan Agama di wilayah hukumnya.

    3. Pengadilan Militer (UU No. 5 Tahun 1950) 
    Pengadilan Militer khusus mengadili dengan bagian pidana, terutama bagi 
    • Anggota TNI dan Polri
    • Seorang yang dapat dipersamakan dengan anggota TNI dan Polri menurut undang-undang. 
    • Tidak termasuk a sampai c tetapi berdasarkan Menhankam pada ketetapan persetuan Menteri Kehakiman yang harus diadili oleh Pengadilan Militer
    • Anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI dan Polri berdasarkan undang-undang.
    Peradilan Militer diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Peradilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata, yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Tempur. Wewenang Pengadilan Militer sebagai berikut:
    1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah seorang prajurit, yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit, anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang.
    2. Memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, sekaligus memutuskan kedua perkara tersebut dalam suatu putusan.
    Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata, yaitu Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Tempur sebagai berikut :

    1) Pengadilan Militer
    Tugas Pengadilan Militer adalah memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang pangkatnya kapten ke bawah. Dalam hal memeriksadan memutus perkara pidana pada tingkat pertama makasusunan persidangan pada Pengadilan Militer terdiri atas seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota yang dihadiri olehseorang oditur militer/oditur militer tinggi dan dibantu seorangpanitera. Dalam persidangan Pengadilan Militer hakim ketua paling rendah berpangkat mayor, sedangkan hakim anggota dan oditur militer paling rendah berpangkat kapten.

    2) Pengadilan Militer Tinggi
    Susunan perangkat persidangan dalam Pengadilan Militer Tinggi sama dengan Pengadilan Militer. Perbedaan susunan pejabat terjadi jika memeriksa dan menuntut perkara sengketa tata usaha angkatan bersenjata pada tingkat pertama. Dalam hal ini susunannya meliputi satu orang hakim ketua, dua orang hakim anggota, dan dibantu seorang panitera. Pangkat hakim ketua dalam lembaga ini paling rendah adalah kolonel dan hakim anggotanya yang paling rendah adalah letnan kolonel. Kewenangan Pengadilan Militer Tinggi sebagai berikut :
    • Memeriksa dan memutuskan perkara di tingkat pertama, perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit atau salah satu prajuritnya berpangkat mayor ke atas, serta menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata.
    • Memeriksa dan memutuskan pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
    • Memutus pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan Militer dalam wilayah hukumnya.
    3) Pengadilan Militer Utama
    Kewenangan lembaga peradilan ini adalah memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

    4) Pengadilan Militer Pertempuran
    Pengadilan Militer Pertempuran bersidang untuk memeriksadan menuntut perkara sengketa tata usaha angkatan bersenjata pada tingkat pertama. Susunan perangkat pengadilannya sama dengan Pengadilan Militer. Kewenangan Pengadilan MiliterPertempuran adalah memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang telah dilakukan oleh seorang prajurit di daerah pertempuran. Dengan begitu, Pengadilan Militer Pertempuran berkedudukan di daerah pertempuran.

    4. Pengadilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986) 
    Pengadilan tata usaha negara masih relatif baru yang terbukti dari keberadaannya menurut UU No. 5 Tahun 1986 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1991. Pengadilan Tata Usaha Negara adalah badan yang berwenang dalam memeriksa dan memutuskan semua persengketaan tata usaha negara yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara. Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan ketetapan yang tertulis yang berisi tindakan hukum badan tata usaha negara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum. Masalah-masalah yang terjadi jangkauan Pengadilan Tata Usaha Negara, antara lain sebagai berikut...
    • Bidang sosial, yaitu gugatan atau permohonan terhadap keputusan administrasi tentang penolakan permohonan suatu izin
    • Bidang ekonomi, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk,agraria, dan sebagainya 
    • Bidang Function Publique, yaitu gugatan atau permohonan yang berhubungan dengan status atau yang kedudukan seseorang seperti pemecatan, kepegawaian, pemberhentian hubungan kerja dan sebagainya. 
    • Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu gugatan atau permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai prosedur hukum (seperti yang diatur dalam KUHP) yang berkaitan dalam praperadilan dan sebagainya. 
    Macam-Macam Lembaga Peradilan Indonesia

    5. Mahkamah Konstitusi
    Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah lembaga kehakiman di negara Indonesia. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi dibentuk setelah terjadi perubahan atau amendemen UUD 1945 yang keempat. Pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
    Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Dengan demikian, seluruh hakim konstitusi berjumlah sembilan orang hakim. Hakim konstitusi harus memenuhi syarat, yaitu memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, serta negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Sembilan hakim konstitusi ditunjuk oleh presiden dengan masa jabatan tiga tahun.
    Ketua Mahkamah Konstitusi pertama dipegang oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie diganti oleh Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D. untuk periode 2008–2011. Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final yaitu untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945. Dalam hubungannya dengan partai politik dan pemilihan umum, Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan pembubaran partai politik. Mahkamah Konstitusi juga berhak memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

    6. Komisi Yudisial
    Komisi Yudisial dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004. Menurut undang-undang ini, Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Dalam pelaksanaan wewenangnya, Komisi Yudisial bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lain. Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota yang berjumlah tujuh orang. Mereka berasal dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Komisi Yudisial berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung. Selain itu, lembaga ini juga berwenang untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
    Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketuayang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai tujuh orang anggota yang merupakan pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Tugas dari Komisi Yudisial sebagai berikut:
    1) Mengusulkan pengangkatan hakim agung. Tugas itu dilakukan dengan cara berikut:

    • Melakukan pendaftaran calon hakim agung.
    • Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung.
    • Menetapkan calon hakim agung.

    2) Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Untuk melaksanakan tugas itu, Komisi Yudisial melakukan hal-hal sebagai berikut:

    • Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim.
    • Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim.
    • Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tembusannya disampaikan kepada presiden dan DPR. Mengidentifikasi Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan.

    Demikianlah Artikel Sederhana mengenai Macam-Macam Lembaga Peradilan yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.

    Referensi :
    Listyarti, Retno.2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA dan MA Kelas X. Jakarta : Erlangga. Hal : 44-45